MoU, PERDAMAIAN DAN REINTEGRASI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Meretas Kembali Semangat Nasionalisme Di NAD
Pendahuluan
“Indonesia tanah air beta, pusaka abadi nan jaya.Indonesia sejak dulu kala, selalu di puja-puja bangsa.Di sana tempat lahir beta, dibuai dibesarkan bunda.Tempat berlindung di hari tua, sampai akhir menutup mata”
Begitulah lantunan bait lagu salah satu lagu nasionalisme dengan judul “Indonesia Pusaka”. Memang lagu ini diciptakan pada saat gelora kemerdekaan dan gelora nasionalisme kebangsaan sebagai negara-bangsa sedang dipuncak-puncaknya. Di mana kondisi saat itu negara-bangsa Indonesia masih relatif sangat muda, sangat miskin dan terbelakang tapi semangat untuk membangun komunitas sebagai suatu bangsa sangat menonjol dalam kegotong-royongan. Euforia kemerdekaan begitu kental karena cengkeraman kemerdekaan telah terlepaskan dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Pada awal ketika proses mempertahankan kemerdekaan Indonesia berbagai persoalan telah terjadi di wilayah Indonesia. Mulai dari kebijakan pusat yang dirasakan kurang profesional, kurang proporsional, dan tidak mengakomodir keinginan masyarakat dan belum meratanya pembangunan menjadikan daerah-daerah “panas hati” pada republik, sehingga banyak di antara pencinta republik mengubah haluannya dari “tokoh pejuang negara” menjadi “tokoh pemberontak terhadap negara”.
Di samping itu terjadi gejala perubahan dari nasionalisme kebangsaan menjadi nasionalisme kedaerahan karena banyak munculnya barisan tokoh “sakit hati” seperti Kartosuwirjo, Teungku Daud Beureueh, Kahar Muzakkar, dan lain sebagainya. Di antara mereka ada yang kembali ke pangkuan “ibu pertiwi” dan ada pula yang dihukum mati.
Kini negara-bangsa Indonesia tercinta, tanah air yang penuh keragaman namun memiliki semangat “ke-bhinneka Tunggal Ika-an” ini telah menapaki bersama-sama jalan kemerdekaan sejak tahun 1945. Sudah 63 tahun yang lalu. Namun perjalanan kehidupan negara bangsa di belahan timur dunia yang kaya potensi alam ini tidaklah semulus yang diharapkan. Berbagai cobaan berat, mulai dari daerah-daerah yang masih memperdebatkan integrasi sampai pada masalah mega korupsi yang telah membuat negeri ini semain terpuruk dalam kebangkrutan dan kehancuran di negara yang memiliki bentuk geografis kepulauan sebanyak 17.058 pulau ini. Lebih dari 450 subetnis, hukum, adat, dan bahasa. Dengan dukungan 216.600.000 jiwa penduduknya[1]. Hal ini merupakan anugerah dan juga sebagai masalah.
Mewarnai kemerdekaan yang telah lebih setengah abad ini, masalah identitas kebangsaan dan nasionalisme menjadi persoalan sebagai wacana yang masih diperdebatkan oleh masyarakat yang dinaungi oleh “payung besar” negara bangsa Indonesia. Masalah nasionalisme dan disintegrasi bangsa masih sempat mewarnai perjalanan sejarah di negeri ini, mulai dari provinsi di ujung barat NAD, provinsi Maluku sampai provinsi di wilayah ujung timur Indonesia yaitu Papua. Telah banyak korban dan tetesan air mata yang terjadi mewarnai lembar sejarah “ibu pertiwi”.
Berbagai ketidakpuasan sebagai satu bangsa negara masih menyelimuti berbagai keragaman suku bangsa di belasan ribu pulau di gugusan wilayah Nusantara. Hal ini diperlukan penafsiran kembali tentang semangat nasionalisme terutama dalam konteks lokal, seperti dalam memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi penerapan syariat Islam dan realisasi pemberian desentralisasi dengan Otonomi Khusus bagi NAD yang akan membawa masyarakatnya dalam baldatun, tayyibatun warabbun ghafur.
Tujuan negara Indonesia untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia harus benar-benar dipikirkan oleh pembuat kebijakan untuk menjawab persoalan yang semakin mengerogoti semangat nasionalisme dan disintegrasi Negara bangsa Indonesia.
Perkembangan Nasionalisme Di Indonesia
Perkembangan dan terjadinya nasionalisme di Indonesia telah dimulai sejak empat puluh tahun sebelum terjadinya PD II (Perang Dunia Kedua). Nasionalisme yang digolongkan sebagai objek bagi penyelidikan sejarah pergerakan nasional. Mengenai karya-karya perkembangan sejarah nasionalisme Indonesia dapat dikaji dari karya Amry Vandenbosh (1944), Bernard Vlakke (1943), A.von Arx (1949), George M.Kahin (1952) kesemuanya ditulis pada akhir atau setelah perang dunia kedua.
Pada periode sebelumnya, J.Th.Petrus Blumberger (1931) secara sistematis memuat banyak sumber sejarah sampai tahun 1930. J.M. Pluvier juga telah menuliskan sebuah tinjauan umum mengenai nasionalisme pada periode berikutnya yang diterbitkan tahun 1953. Karya S.J.Rutgers (1946) dan D.M.G.Koch juga pernah menyajikan gambaran umum dari seluruh perkembangan pergerakan nasional sampai PD II.
Di antaranya ada yang ditulis oleh penulis dari Bangsa Indonesia seperti A.K. Pringgodigdo (1950), dan Sitorus (1947). Di samping karya yang bersifar deskriptif diperlukan analisis tentang aspek-aspek pergerakan nasional sebagai fenomena empiris sehingga dapat dikenal lebih jelas ciri-ciri khas dari nasionalisme Indonesia. Dengan ini dapat dibuat klasifikasi arah yang paling utama dari pergerakan ini. Proses identifikasi nasionalisme Indonesia akan memberi gambaran lebih jelas terhadap pengertian nasionalisme pada umumnya[2].
Berdasarkan terminologi dari fenomena historis tentang lahirnya nasionlisme. Blumberger dan Pluvier menyebut Nationalist Movement, sedangkan Kahin menggunakan istilah Nationalistic Movement. Di samping itu Vandenbosch menggunakan istilah National Awakening dan Reveille. Istilah National Movement terdapat pada karya Ramsay Muir (1917), karya F.Hertz (1951), dan pada laporan dari royal Institue of International Affair (1939). Laporan ini mengatakan bahwa kata national sebagai kata sifat dari nation digunakan menurut kedua pengertian yang lebih luas, yaitu menunjukkan kesatuan seluruh warga negara.
Tentang kata nation laporan tersebut mengatakan bahwa istilah, “…menunjuk sekelompok individu yang dipersatukan baik oleh ikatan politik…, ikatan persamaaan-persamaan ras, agama, bahasa, atau tradisi”[3]. Dalam penulisan, kata “nasional’ sebagai kata sifat dari “pergerakan”, sama sekali tidak menunjukkan pengertian ikatan seperti yang terdapat pada laporan tersebut. Kata “nasional” di sini dipergunakan dengan maksud menunjukkan seluruh aktivitas daeri gerakan di semua lapangan penghidupan yang mempunyai tujuan yang sama, yaitu berjuang melawan kekuasaan kolonial.
Istilah pergerakan nasional juga menunjukkan seluruh proses terjadinya pertumbuhan nasionalisme Indonesia yang berwujud sebagai organisasi-organisasi nasionalistis yang berdasarkan kesadaran, perasaan, dan keinginan yang sama, yaitu berjuang bagi kemerdekaan rakyat di dalam satu lingkungan negara kesatuan. Dalam studi nasionalisme, terminologinya tetap merupakan persoalan yang belum diperoleh pemecahan yang memuaskan[4].
Pada mulanya penulis Belanda menulis istilah Jong Java Beweging (gerakan muuda Jawa), kemudian istilah Inslandsche Beweging (gerakan pribumi) diterima sebagai cakupan semua pergerakan dari golongan suku-suku (etnis) bangsa Indonesia. Istilah Indiesche Beweging diartikan segai gerakan yang menuju pengintegrasian semua golongan rakyat Indonesia.
Penggunaan istilah-istilah tersebut pada masa itu seiring dengan pertumbuhan nasionalisme itu sendiri. Pemakaian kata “nasionalisme” pada tingkat pertama sejarah pergerakan biasanya disertai batas-batas tertentu, seperti Javaansch Nationalisme, Indisch nationalisme. Pada taraf lebih kemudia dikenal istilah Indonesisch Nationalisme. Dengan meluasnya cita-cita akan kesatuan dan cita-cita kebebasan, istilah ini menjadi umum dan diterima oleh semua kaum nasionalis. Di lain pihak terminology yang digunakan penjajah merupakan petunjuk bahwa ideologi kolonial sukar berubah.
Pada waktu yang sama, nama “Indonesia” berfungsi simbolis di dalam sejarah pergerakan nasional. Pergerakan dengan sebutan “Indonesia” ditentukan oleh keadaan histories dan merupakan fase baru di dalam perkembagan nasionalisme di Indonesia.
Lazimnya disebut sejarah pergerakan nasional adalah periode tahun 1908 pada saat berdirinya Boedi Oetomo sebagai organisasi nasional sampai tahun 1942, saat pecahnya perang Pasifik.
Gerakan Nasionalisme Di Indonesia
Pergerakan nasional sebagai fenomena historisa dalah hasil dari berbagai faktor seperti ekonomi, sosial, politik, kebudayaan dengan interrelasinya yang kompleks dan multidimensional sehingga diperlukan pendekatan multidispliner untuk menjelaskan berbagai segi pergerakan nasional.
Kekhasan dari nasionalisme Indonesia memerlukan suatu konseptualiasi metodologi untuk mengungkapkan karakter-karakter dan klasifikasi-klasifikasinya. Di samping itu, kronologi akan memberikan suatu perspektif historis sehingga dinamika pergerakan nasional dapat dilihat dengan jelas sebagai suatu gerakan mengguinakan beberapa konsep sebagai titik tolak, semata-mata hanya dimaksudkan sebagai suatu pengantar untyuk beberapa masalah sejarah pergerakan nasional di Indonesia.
Pertumbuhan nasionalisme di Indonesia harus dilakukan melalui jalan objektifikasi. Ini berarti bahwa kita harus mengetahui konteks situasinya. Menurut H.Kohn (1944) nasionalisme adalah suatu state of mind[5], yang berarti bahwa sejarah pergerakan nasional harus dianggap sebagai history of ideas. Konsep sosiologis dari ide, pikiran, motif, kesadaran, harus selalu dihubungkan dengan lingkungan yang konkret dari situasi sosio-historis.
Nasionalisme dapat dianggap suatu tindakan kelompok atau tindakan bersama untuk menghadapi kondisi-kondisi hidup dengan jalan mengadakan reaksi yang sesuai dengan posisi kelompok tersebut. Siatuasi colonial merupakan suatu tantangan bagi rakyat di tanah jajahan untuk mengkonsestrasikan aktivitas kolektif mereka untuk memepertahankan diri dan berusaha mengubah situasi ini sehinggga timbulnya kesadaran nasional.
Nasionalisme Indonesia seperti juga Negara-negara Asia Tenggara lainnya mempunyai basis historis pada kolonialisme maka sifat antikolonilisme menjadi motif utamanya. Pada situasi ini nasionalisme colonial dapat dianggap seabgai kekuatan social yang mempunyai orientasi terhadap masa depan, sedang ideologi kolonial melihat masa lampau. Ideologi kolonial dipandang sebagai kekuatan antagonis dari nasionalisme.
Universalisme Gerakan Nasionalisme di Indonesia
Pluralitas dari organisasi-organisasi pergerakan nasional di Indonesia, seperti yang terlihat dalam setiap anggaran dasar mereka. Jika dilihat dari sudut pandang sejarah, pada saat pembatasan hak politik rakyat yang diatur dalm Pasal 111 Regeering Reglement yang melarang rakyat Indonesia melakukan kegiatan politik dan yang mengenakan pembatasan terhadap hak untuk rapat dan berbicara masih berlaku. Selama fase ini aktivitas lebih ditekankan pada bidang sosio-kultural, seperti pada tahun-tahun pertama berdirinya organiasi nasional Boedi Oetomo atau bidang-bidang ekonomi dan agama, seperti pada tahun-tahun pertama berdirinya Syarikat Islam. Juga ada gerakan yang prinsipnya memilih lapangan usaha lain misalnya bidang sosial seperti Muhammadiyah atau pada bidang kultural seperti Taman Siswa. Kedua organisasi ini jelas menjauhkan diri dari kegiatan-kegiatan politik.
Namun nasionalisme selalu berarah pada bidang politik, karena makin lama makin terasa bahwa kekuatan politik adalah syarat utama untuk menentukan setiap segi kehidupan.pergerakan nasional di Indonesia terdiri dari berbagai tipe diferensiasi yang hanya dapat diintepretasikan demikian : satu-satunya pergerakan sebagai suatu kesatuan tindakan kelompok, lahir pada bidang-bidang tersebut yang sifatnya komplkes dan simultan. Untuk membentuk karakter nasionalisme merupakan keharusan menentukan derajat persamaan dan perbedaan organisasi-organisasi nasional ini serta menentukan corak struktural yang terkemuka pada periode tertentu, sehingga dengan cara ini akan dapat ditentukan suatu periodesasi nasionalisme Indonesia.
Aspek-aspek ekonomi, sosial, kebudayaan dan politik sangat mempengaruhi pertumbuhan nasionalisme di Indonesia. Unsur-unsur formatif nasionalisme Indonesia dibentuk oleh keadaan-keadaan khusus dan secara kebetulan (unpredictable) atau tercipta melalui percobaan keadaan historis. Nasionalisme dianggap sebagai faktor sosio-psikologis, misalnya K.Lamprech (1920) memakai social souls, F.Meinacke (1901) menyebutkan sebagai sesuatu ide yang kabur, Brinton (1950) menganggapnya sebagai a sense of belonging, dan Kohn (1944) melihatnya sebagai state of mind and an act of counciusness.
Konseptualisasi metodologi nasionalisme mungkin dapat dicapai melalui sudut pandangan nasionalisme sebagai fakta sosio-psikologis. Sebagai tindakan kelompok mempunyai tiga aspek, yaitu aspek kognitif, aspek orientasi nilai/tujuan dan aspek afektif.[6] Ketiga macam aspek ini hanyalah struktur-struktur analitis. Struktur dalam hal ini menunjukkan suatu aspek fenomena empiris, cita-cita, organisasi-organiasi yang menunjukkan keseragaman yang dapat dilihat. Struktur analisis adalah struktur yang dapat ditetapkan sebagai tindakan manusia yang dapat dipolakan, yang tidak dapat dipisahkan secara konkret dari aspek-aspek tindakan yang dipolakan lainnya, sekalipun hanya dalam teori[7].
Gerakan Nasionalisme (Islam) Pada Masa Sebelum Kemerdekaan
Semangat untuk melaksanakan dan menegakkan syariat Islam di Indonesia tidak pernah padam. Semenjak Islam masuk ke negeri ini upaya itu telah dijalankan. Ketika Nusantara ini belum bernama “Indonesia” (mulai dari abad ke-7 dan mulai ramai abad ke-13) kerajaan yang berdiri senantiasa berusaha menegakkkan syariat Islam di daerahnya.
Setelah kolonialisme mulai berkuasa, kerajaan-kerajaaan Islam masih eksis dalam menegakkannya. Walaupun secara berangsur-angsur hegemoni dan hukum Barat ataupun hukum adat yang telah dipisahkan dari hukum Islam yang boleh diterapkan.
Namun pergerakan nasional yang bersifat Islam (ada juga yang sekuler) mulai abad ini menempatkan syariat Islam sebagai cita-cita yang harus ditegakkan. Berbagai organisasi seperti Syarikat Islam harus berubah menjadi Syarikat Dagang Islam. Juga Muhammadiyah harus berorientasi ke bidang sosial karena tekanan penjajah yang mengontrol semangat nasionalisme tumbuh di Indonesia.
Nasionalisme (Islam) Indonesia Setelah Kemerdekaan Di NAD
Setelah Indonesia merdeka, usaha ke arah penegakan syariat Islam tidak berhenti. Ada yang berangsur-angsur menegakkannya dalam kehidupan politik (seperti penggunaan tujuh kata dalam dalam Piagam Jakarta) ataupun dengan tuntutan dasar Islam bagi negara Indonesia, seperti yang diperjuangkan dalam kontituante tahun 1946-1959.
Usaha tersebut masih dilanjutkan dengan menyusun kembali undang-undang yang berkaitan dengan kekeluargaan atau Undang-Undang Perkawinan sesuai tuntutan Islam pada tahun 1974. Seiring dengan itu dimantapkan pula kedudukan Pengadilan Agama pada tahun 1980-an, sebelumnya keputusan hanya dilaksanakan dengan penguatan dari Pengadilan Negeri.
Sebelum periode itu, adapula daerah-daerah (provinsi) yang berusaha memperoleh desentralisasi dengan keterpaksaan melakukan resistensi terhadap negara seperti yang dilakukan oleh DI dan NII di Jawa Barat oleh Kartosuwirjo, Kahar Muzakkar dri Sulawesi Selatan, dan Teungku Muhammad daud Beureueh di Aceh[8]. Di NAD, ulama modern telah membentuk organisasi Aljamiyyatuddiniyah di Pidie, kemudian berkembang menjadi PUSA (Persatuan Ulama Seluruh Aceh). Tujuan organisasi ini adalah untuk memurnikan dan mengembangkan ajaran Islam di Aceh[9].
Ketika presiden Soekarno berkunjung ke Aceh tahun 1947, beliau telah memberikan harapan untuk syariat Islam di bumi “Serambi Mekkah”. Dalam kunjungan itu, presiden meminta agar rakyat Aceh mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Teungku Daud Beureueh sebagai pemimpin PUSA menyanggupi hal itu dan bersepakat bahwa perang rakyat Aceh melawan Belanda adalah perang sabil atau jihad fisabilillah.
Presiden menjamin seusai perang mempertahankan kemerdekaan, rakyat Aceh diberi kebebasan menjalankan syariat Islam di daerahnya. Beliau juga bersumpah akan memberikan desentralisasi (otonomi) untuk menyusun rumah tangganya sendiri sesuai dengan syariat Islam, untuk itu presiden akan mempergunakan pengaruhnya.
Orde Baru dan Kontrol Hegemoni Di NAD
Pada masa Orde Baru berkuasa terjadi perubahan dengan upaya integrasi politik yang dilakukan dengan berbagai kebijakan seperti depolitisasi, deideologi dan floating mass yang bekerja di bawah disain korporatisme negara melalui pembentukan oraginsasi politik dan sosial dengan tujuan pengendalian terhadap masyarakat[10]. Di sini letak manajemen dan hubungan politik yang sentralistik dalam mengatasi berbagai gejolak dan aspirasi rakyat NAD melalui “tekanan” militer.
Sejak Orde Baru memerintah, NAD mendapat perhatian dalam dua hal. Pertama, kepentingan pusat dalam memanfaatkan sumber daya alam yang sedemikian besar; kedua, persoalan sejarah resistensi yang berpotensi secara kontinuitas mengancam integrasi nasional. Proses ektraksi sumber daya potensial disertai oleh tekanan birokratisasi dan militerisasi untuk memberikan jaminan sukses produksi[11].
Akibat kebijakan sentralistik seperti itu muncul kekecewaan, yang direprentasikan dengan lahirnya GAM di NAD. Penumpasan terhadap GAM yang represif dilakukan melahirkan penderitaan bagi masyarakat. Dalam kondisi itu cita-cita syariat Islam makin sulit dilakukan karena anggapan Islam adalah “ancaman” bagi Pancasila.
Reformasi dan Desentralisasi Di NAD
Setelah Orde Baru berlalu, disusul era reformasi yang melahirkan beberapa kebijakan pusat seperti lahirnya UU/No.22 Tahun 1999 dan UU/No.25 Tahun 1999 yang merupakan landasan bagi pelaksanaan otonomi yang luas. Dalam undang-undang itu diatur bahwa pemerintah daerah mempunyai kewenangan besar terhadap terhadap pemanfaatan sumber daya daerah.
Dalam perjalanan khusus untuk Aceh dan Papua kedua Undang-Undang tersebut dipandang belum menampung sepenuhnya hak asal-usul dari keistimewaan Daerah Istimewa Aceh. Untuk memperoleh kewenangan luas dalam menjalankan pemerintahan bagi provinsi Daerah Istimewa Aceh dipandang perlu memberikan otonomi khusus.
Pelaksanaan UU/No.44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh perlu diselaraskan dalam penyelenggaraan pemerintahan di provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Mou, Perdamaian dan Reintegrasi Di NAD
Ketika Megawati berkuasa upaya penyelesaian masalah disintegrasi dilakukan denagn mengeluarkan kebijakan tentang desentralisasi yaitu pengesahan UU Otonomi Khusus yaitu UU/No.18/2001 tentang Nanggroe Aceh Darussalam dengan kebebasan menjalan qanun-qanun atau peraturan daerah dalam pelaksanaan syariat Islam. Selain itu juga pembagian kekayaan daerah sebanyak 70% untuk daerah dan 30% untuk pusat. Pelaksanaan UU ini belum begitu berjalan dengan baik, namun sebagai langkah awal guna meredam disintegrasi yang melanda Aceh.
Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, dengan berorientasi pada perdamaian abadi dan keadilan sosial sesuai dengan yang telah dituangkan dalam UUD 1945 yang menjadi pedoman dalam menjalankan kehidupan bernegara, hal ini adalah sangat menggembirakan.
Setelah terjadinya tsunami yang melanda NASD pada 26 Desember 2004, berbagai perundingan telah dilakukan antara RI dan GAM. Baru pada tanggal 15 Agustus 2005 ditandatangani butir-butir MoU oleh Menhukham Hamid Awaluddin dari pihak RI dan Malik Mahmud di pihak GAM.
Patut disyukuri dengan adanya MoU ini maka eksistensi GAM sebagai gerakan separatis bersenjata akan hilang dengan sendirinya. Kesepakan ini juga memberikan ruang partisipasi politik bagi GAM dengan membentuk partai politik lokal. Patisipasi politik ini adalah alat transportasi bagi GAM sebagai kekuasaan politik dalam bentuk partai lokal dengan syarat nasional.
Untuk mengantisipasi semua itu, SBY mengemukakan agar jangan sampai kita terbuai dengan situasi, ini baru awal dari semuanya. Proses perdamaian di NAD masih harus melalui berbagai tahap. Pengakuan GAM bahwa Aceh bagian dari NKRI jangan hanya menjadi kegembiraan sampai hari ini dan melupakan tujuan awal untuk menjadikan tanah dan rakyat Aceh bagian dari Republik Indonesia ditambah dengan hak dan kewajibannya.
Pemerintah harus segera mengoreksi secara total kebijakan masa lalu yang buruk. Segeralah mengganti dengan kebijakan-kebijakan yang dapat membantu rakyat Aceh bangkit untuk meraih keinginan dan masa depannya yang dulu pernah dianggap terampas.
Para petinggi "nanggroe" harus membuka file-file masa silam tentang janji-janji manis terhadap rakyat Aceh, segeralah melakukan format baru untuk mewujudkan impian rakyat NAD. Selain itu, menyeleksi segala tindakan realistis yang patut diambil dalam tahapan rekontruksi dan segera mengimplementasikan dalam kehidupan masyarakat.
Segala masalah yang timbul dalam rehabilitasi dan rekontruksi NAD pasca konflik dan tsunami akan menjadi bahan evaluasi pemerintah dan juga sebagai langkah untuk mendekatkan diri kepada masyarakat NAD yang telah banyak terganggu psikologisnya, karena kehilangan orang dicintai, sanak-saudara, harta dan bendanya karena konflik, bencana gempa bumi dan tsunami untuk dapat dinilai secara langsung oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah harus segera mengambil keputusan yang matang guna membangun sarana dan prasarana yang telah tiada atau yang memang dianggap kurang semenjak dulu. Pemerintah juga harus mengambil langkah dan tindakan pembentukan sumber daya manusia yang ada guna membangun NAD pada masa yang akan datang.
Semoga kesepakatan dalam MoU menjadi modal awal integrasi bagi bangsa Indonesia serta menjadi contoh dan acuan bagi siapapun yang membuat kebijakan yang harus memikirkan kenyataan masyarakat dan mempersiapkan tindakan preventif dari hal-hal yang mengundang disintegrasi Indonesia karena perasaan nasionalisme hanya akan terbentuk apabila tujuan negara-bangsa dalam mensejahterakan rakyatnya dapat dipenuhi.
[1] Data BPS, Tahun 2007.
[2] Sartono Kartodirdjo, Pengantar Sejarah Indonesia Baru : Sejarah Pergerakan Nasional, Dari Kolonialisme Sampai Nasionalisme, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama), hlm. 227
[3] Report by a Study Group of Members of The Royal Institute of International Affair, (London/New York, 1939), hlm. XVII.
[4] Sartono Kartodirdjo, op.cit.
[5] H.Kohn, The Ideas of Nationalism, (New York : 1944), dalam Sartono K, op.cit, hlm.230.
[6] M.J. Levy Jr. The Structure of Society (Princeton, New Jersey, 1952) dalam Sartono K, Ibid, hlm. 245
[7] Ibid.
[8] Deliar Noer, Risalah Kongres Mujahidin I dan Penegakan Syariah Islam, dalam Pengantar, (Jogjakarta : Wihdah Press), hlm.vii.
[9] Hasan Saleh, Mengapa Aceh Bergolak, Jakarta : Grafiti Press), hlm. 117.
[10] Korporatisme merupakan strategi negara untuk melakukan kendali terhadap rakyat melalui pembentukan organisasi sosial yang bekerja sebagai kontrol hegemoni. Lihat penjelasan ini dalam Mohtar Mas’ud, Ekonomi dan Struktur Politik Orde Baru 1966-1971, (Jakarta : LP3ES, 1989), hlm.13
[11] Syarifuddin Tippe, Aceh Di Persimpangan Jalan, (Jakarta : Cisesindo, 2000), hlm. 65.
Artikel ini sudah pernah dipublikasikan di buletin Haba BPSNT NAD-Sumut
Komentar
Posting Komentar