SYEDARA LINGKA, ETOS BERTETANGGA ALA ORANG ACEH
PENDAHULUAN
A. Tinjauan Geografis dan Demografis
Provinsi Aceh secara geografis terletak di wilayah paling barat negara kesatuan republik Indonesia. Provinsi ini tepatnya terletak di barat laut pulau Sumatera, pada posisi 2-650 lintang utara, dan 95-980 bujur timur.
Letak provinsi ini sangat strategis dalam lintas pelayaran maupun penerbangan internasional. Posisi geografis Aceh, di bagian utaranya berbatasan langsung dengan Selat Malaka. Sedangkan di bagian selatannya berbatasan dengan provinsi Sumatera Utara. Di bagian baratnya berbatasan dengan Samudera Indonesia dan di bagian timurnya juga berbatasan dengan Selat Malaka.
Provinsi Aceh memiliki luas 57.365,57 kilometer2 atau 5.736,557 Hektar. Dari keseluruhan luas daratan provinsi ini adalah areal, seperti pertanian, sabana, rawa, perkampungan, kota, danau, sungai, bukit, dan pegunungan.
Penduduk Aceh berdasarkan sensus Hindia Belanda pada tahun 1930 berjumlah 1.003.062 jiwa, dengan pertumbuhan 3,2% per tahun. Pada tahun 1961 jumlah penduduk Aceh 1.628.983 jiwa, dengan pertumbuhan 1,6 persen. Pada sensus tahun 1971, jumlah penduduk Aceh menjadi 2.008.595 jiwa dengan pertumbuhan 2,14% per tahun. Pada tahun 1980 jumlah penduduk meningkat menjadi 2.610.926 jiwa, dengan tingkat pertumbuhan 2,93% per tahun. Sedangkan pada tahun 1990, jumlah penduduk provinsi ini berjumlah 3.415.875 jiwa yang terdiri dari 1.717.032 jiwa laki-laki dan 1.698.843 jiwa perempuan dengan tingkat pertumbuhan 2,72% per tahun.
Provinsi Aceh secara global beriklim tropis, di mana musim kemarau berkisar antara bulan Maret-Agustus dan musim penghujan berkisar bulan September-Februari. Curah hujan 1.000-2.000 milimeter di pesisir utara dan timur, serta 2.000-3.000 milimeter di pedalaman dan 3.000 milimeter di pesisir barat.
Iklim Aceh di daerah pesisir berhawa panas, suhu berkisar 25-300C, sedangkan di pedalaman yang merupakan dataran tinggi atau pegunungan berhawa sejuk dan dingin dengan suhu berkisar 200C. Secara keseluruhan kelembaban maksimum rata-rata sepanjang tahun berkisar antara 23-250C dengan kelembaban nisbi berkisar antara 65-750C.
B. Karakteristik Masyarakat
Masyarakat Aceh sering didiskripsikan sebagai masyarakat multikultur. Mereka berbeda-beda di dalam bertingkah laku, berbicara, adat sopan-santun, adat bertamu maupun di dalam menjamu tamu. Perbedaan karakteristik ini terbentuk sejak berabad-abad yang lalu.
Secara umum digambarkan karakteristik ureung Aceh berwatak keras, mandiri ataupun tidak mau didikte, tidak cepat menyerah dan teguh dalam menghadapi masalah. Di dalam bertutur kata yang menggunakan bahasa Indonesia ureung Aceh memiliki logat yang khas, khususnya dalam pengucapan kata-kata yang berakhiran “u” dan “a”, seperti “itu”, “begitu”, “saya”, “ke sana” dan sebagainya. Hampir menyerupai dengan bunyi “u” dan “a” seperti kata “anu” dan “tak apa-apa” pada orang Bali.
Ureung Aceh memiliki gaya hidup dalam kegotong-royongan yang dalam istilah lokal disebut meusaraya. Dulu, mereka sering duduk di Meunasah ataupun Mesjid saat menunggui shalat maghrib tiba. Mereka seharian juga betah berlama-lama di warung kopi sambil bercerita panjang lebar bersama teman-temannya.
Selain itu ureung Aceh juga memiliki pantangan yang disebut seumalo. Seumalo merupakan hal-hal yang sangat sensitif apabila dilakukan di depan publik. Pantangan ini antara lain, seumalo apabila dibohongi, menyentuh dengan kaki meskipun hanya bergurau, memukul kepala, kentut di depan orang yang lebih tua maupun tokoh-tokoh masyarakat.
Sedangkan kaum perempuan Aceh juga memiliki seumalo, misalnya apabila duduk di pintu utama masuk rumah dengan rambut yang tergerai tidak rapi, duduk di warung kopi, dan berbicara keras-keras pada waktu hari telah senja.
Beberapa hal lain yang juga dianggap seumalo, antara lain; kaum laki-lakinya tidak diperkenankan untuk bertamu ke rumah perempuan janda, menginjak penutup kepala orang seperti kupiah ataupun tangkulok, melangkahi orang yang sedang tidur, melangkahi perkakas dan perlengkapan kerja orang lain, menanyai orang yang akan pergi memancing, memakai sepatu dan baju mewah ke perkuburan atau ketika bertakziah, memukul anak kecil dengan lidi ataupun irus. Apabila ada bayi di dalam rumah, seseorang tamu atau orang rumah yang baru dari perjalanan jauh, tidak boleh langsung memasuki ke dalam rumah tersebut apabila telah larut malam.
Selain itu orang Aceh juga seumalo apabila mengolok-olok ketika orangtua sedang berbicara atau berjalan tidak sopan di depan orang tua, tidak boleh mendahului guru dan orang yang lebih tua, serta tokoh masyarakat. Tradisi ini dulunya melekat pada masyarakat Aceh secara turun-temurun, bahkan telah menjadi karakteristik khas orang Aceh.
Sehingga apabila ada orang yang berani melanggarnya, sering dikatakan dengan ungkapan “ka kreh ban keu ngon ban likout” atau “sudah lebih keras ban depan dengan ban belakang”. Selain itu juga ada ungkapan “ka hana deungo tut lee” atau “sudah tidak mau mendengar petuah bijak lagi”.
C. Tinjauan Sosiologis Masyarakat
Agama Islam sebagai way of life atau pandangan hidup orang Aceh yang menjadi pemersatu dan referensi bagi masyarakat ketika kehilangan arah dan pijakan. Secara sosiologi agama Islam bagi masyarakat Aceh merupakan kategori sosial dan tindakan empiris mereka.
Dalam konteks ini agama Islam bagi orang Aceh dapat dirumuskan dalam tiga motif pengungkapan universal berupa pengungkapan teoritis berwujud kepercayaan (belief system), pengungkapan praktis (system of worship), dan pengungkapan sosiologis sebagai sistem hubungan masyarakat (system of social relation).
Agama Islam secara teoritis merupakan sistem yang mempunyai bentuk sangat kuat dalam membangun ikatan sosial religius masyarakat Aceh. Bahkan agama Islam mampu membentuk kategori sosial yang terorganisir sedemikian rupa atas dasar ikatan psikoreligius, kredo, dogma atau tatanilai spiritual yang diyakini bersama.
Agama Islam dalam mengatur tatanan masyarakat Aceh dinilai memiliki daya kontruktif, regulatif dan formatif. Bagi orang Aceh, agama Islam adalah mediator yang mampu membentuk satu kesatuan sosial yang kuat di dalam masyarakatnya, terutama bagi mereka yang berdomisili di gampong-gampong.
Masyarakat ini diintegrasikan dalam teritorial keagamaan, yang dilihat dari 3 (tiga) hal, yaitu pertama, kehidupan dalam keluarga bersifat parental, dan dalam hal tertentu bersifat bilateral; kedua, mereka hidup dalam satu teritorial yang bernama gampong yang berada di bawah koordinasi mukim di mana meunasah berfungsi sebagai sentralnya; ketiga, kepemimpinan di gampong bersifat dwitunggal, seperti ayah dan ibu bagi masyarakat, yaitu Geuchik dan Imuem Meunasah.
Dalam masyarakat Aceh, komunalisme terlihat sangat kentara, di mana hubungan dengan syedara lingka selalu menyerupai bentuk paguyuban. Artinya hubungan tersebut tidak berdasarkan kepentingan semata, melainkan kepatutan, keharmonisan, dan keselarasan. Antara budaya dan agama dalam masyarakat Aceh harus selaras, sedangkan yang tidak serasi dan bertolak belakang akan ditolak. Agama berfungsi sebagai pengendali sosial khususnya dalam menciptakan pengendalian sosial, mencapai kebaikan bersama, membina, memperkuat, serta memperbarui hubungan sosial, dan menjaga kestabilan masyarakat.
Setiap warga masyarakat Aceh di dalam dirinya terdapat 2 (dua) tuntunan. Pertama, tindakan dan perilakunya tidak boleh menyimpang secara horizontal dalam hubungan dengan sesama manusia (hablumminannas), yang dengan sendirinya akan berhubungan secara vertikal kepada Allah SWT (hablumminallah). Kedua, pada saat yang bersamaan akan tercapai kepentingan sebagaimana fitrah sunnatullah, bahwa manusia bukanlah makhluk yang dapat hidup secara individual.
BAB II
DINAMIKA KULTUR ACEH
A. Kultur Toleransi
Kultur toleransi atau budaya toleransi di dalam masyarakat Aceh sangat tinggi, karena adanya pluralitas etnis yang ada di daerah ini. Keragaman inilah yang membuat kultur toleransi berkembang. Contoh yang kita lihat sehari-hari, di mana ketika orang Aceh sedang berbicara dengan bahasa Aceh, tiba-tiba ada etnis lain yang tidak mengerti bahasa Aceh bergabung, maka pembicaraan akan dialihkan ke bahasa Indonesia. Hal ini mengakibatkan bahasa lainnya dapat berkembang di Aceh. Sikap itu jarang terjadi pada etnis lain di nusantara. Akibatnya, banyak warga masyarakat yang lahir dan berdomisili di Aceh tidak dapat bertutur dalam bahasa Aceh.
Dalam hal toleransi terhadap kesetaraan gender misalnya, kaum perempuan mendapat porsi keperempuanannya di Aceh. Sejarah mencatat bahwa Kerajaan Aceh Darussalam pernah diperintah oleh empat Sultanah yang memimpin secara berturut-turut sejak tahun 1641. Mereka adalah Sri Ratu Safiatuddin, Sri Ratu Nakiatuddin, Sri Ratu Zakiatuddin, dan Sultanah terakhir Sri Ratu Kamalatuddin, yang memerintah hingga tahun 1699.
Hal ini berlanjut dalam fase perlawanan terhadap kolonialisasi Belanda pada abad akhir ke-19 hingga awal abad 20, di mana saat itu Aceh juga memunculkan beberapa panglima perang perempuan yang gagah berani, antara lain Cut Meutia, Cut Nyak Dhin, dan Pocut Baren. Jauh pada fase sebelumnya, ketika kerajaan Aceh mencapai puncak kejayaannya dari abad ke-16 sampai abad ke-17, Aceh bahkan memiliki laksamana perempuan di dalam angkatan laut kerajaan, seperti Laksamana Keumalahayati, Meurah Ganti, dan Pocut Meurah Inseun.
Di Aceh, kultur toleransi tidak dapat dipisahkan dari ajaran Islam yang sudah berakar sejak zaman kesultanan. Toleransi itu dilakukan dalam wujud, hubungan antara manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan masyarakat, dan hubungan manusia dengan lingkungan sekitarnya, serta hubungan manusia dengan dirinya sendiri.
B. Melunturnya Kultur Toleransi
Pada masa sekarang ini, kultur atau budaya Aceh mulai mengalami kemunduran dan mengarah kepada berkembangnya budaya massa atau budaya rendah (instan). Budaya rendah lahir dari sebuah komodifikasi budaya dari pengalaman sehari-hari, sehingga menjadi sebuah budaya yang mendewakan materialisme.
Budaya saat ini masuk ke dalam jejaring industry. Menurut istilah Adorno dan Horkheimer, sebagai “industri” kultur tidak dapat dilepaskan dari praktik ekonomi dan politik serta produksi kebudayaan oleh perusahaan-perusahaan kapitalis. Seperti kata Fiske “di dalam masyarakat kapitalis tidak ada apa yang disebut sebagai budaya masyarakat yang otentik, yang bisa dipakai untuk menakar ketidak-otentikan budaya rendah, sehingga meratapi hilangnya otentisitas adalah sebuah nostalgia romantis yang tidak ada gunanya”.
Hilangnya otensitas seperti istilah Fiske terjadi karena budaya rendah menggiring masyarakatnya untuk menjadi kapitalis konsumtif yang secara tidak sadar menenggelamkan bahkan menghilangkan budaya rakyat (folk culture). Masyarakat bahkan tidak membutuhkan budaya lain sebagai pembanding. Secara ekstrim dapat dikatakan bahwa aktivitas mereka diarahkan ke ranah konsumsi aktif, di mana mengkonsumsi adalah suatu kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.
Budaya ini sering disebut mass culture yang pada awalnya berasal dari bahasa Jerman “masse” dan “kultur”, yang berkonotasi negatif. Istilah budaya massa atau budaya rendah (low culture) identik dengan lawan kata dari “budaya tinggi” (high culture) atau budaya elit. Awal mula istilah budaya tinggi mengacu kepada sekumpulan masyarakat elit terpelajar Barat yang berpikir dan hasil pemikiran yang dihasilkannya. Sebaliknya istilah budaya massa atau budaya rendah mengacu pada masyarakat Barat yang tak terpelajar dan non-aristokratik.
Kelompok masyarakat tersebut bila disesuaikan dengan kondisi saat ini disebut dengan masyarakat kelas menengah ke bawah, kelas pekerja dan kaum miskin. Dengan demikian, pengertian ekstrimnya adalah jika budaya tinggi dikaitkan dengan mereka yang “berbudaya”, elit dan terpelajar, maka istilah budaya rendah dianggap milik mayoritas masyarakat tak berbudaya dan tak terpelajar. Namun, budaya rendah itu sudah jamak terlihat di dalam kehidupan masyarakat.
Beberapa karakteristik kultur atau budaya rendah di dalam masyarakat, antara lain; pertama, berketergantungan kepada kebijakan struktural dalam segala lini kehidupan; kedua, berkurangnya inisiatif, kualitas, inovasi, apalagi yang mengandung risiko; ketiga, berkurangnya konfidensi sehingga tidak terlalu percaya diri; keempat, berkurangnya rasa tanggung jawab, sehingga sering “peutudouh gob”, atau suka berdalih sehingga merugikan orang lain; kelima, berkurangnya rasa percaya kepada pemimpin (ulama dan umara); keenam, berkepribadian ganda, pada satu sisi sangat moralistik, tetapi di sisi lain, kadangkala melalaikan etika, seperti ungkapan yang berbunyi, “meunyo that ta pateh haba kitab, boh u tupee kap han meutumeung rasa”, (kalau terlalu mengikuti ketetapan kitab, buah kelapa yang sudah tupai gigit pun, tidak bisa dinikmati).
Masyarakat Aceh setelah didera era konflik multidimensional dalam tempo yang sangat panjang. Di mana itu terjadi sejak kerajaan Aceh mengalami beberapa invasi melawan dominasi Portugis di Malaka sejak 1511, namun mengalami kegagalan. Oleh karena itu, kerajaan mengalami pasang surut hegemoni dan mengalami krisis kepemimpinan. Kemudian ditambah lagi melawan kolonisasi Belanda sejak tahun 1873-1942, dan terus berlanjut dengan perlawanan terhadap pendudukan Jepang dari tahun 1942 sampai 1945.
Konflik internal terus berlanjut di Aceh setelah kemerdekaan Republik Indonesia, yang dimulai dengan adanya revolusi sosial sejak akhir tahun 1945. Kemudian Aceh kembali bergulat dalam perjuangan menuju daerah otonom setelah pengakuan kedaulatan di Konferensi Meja Bundar, 19 Desember 1949. Akibatnya lahir provinsi Sumatera Utara, yang bermuara lahirnya gerakan DI/TII 1953 dan berlarut-larut sampai tahun 1962.
Setelah jeda beberapa tahun dan mulai membangun dalam bingkai “keistimewaan Aceh”, kemudian masyarakat Aceh kembali ke dalam temperatur yang menghangat setelah diproklamirkan kelahiran GAM pada akhir tahun 1976, hingga berakhir DOM pada Agustus 1998. Bangkitnya euforia referendum dan GAM mengakibatkan diberlakukan Darurat Militer sejak tahun 1999, dan baru berakhir setelah MoU Helsinky pada 15 Agustus 2005, setelah adanya gempa bumi dan tsunami terdahsyat pada tanggal 26 Desember 2004.
Akibat dari konflik yang berkepanjangan di Aceh itu, muncul beberapa sikap dan perilaku, antara lain ;
- Pertama, merasa bangga dengan kegemilangan masa lalu sejarah Aceh khususnya sampai abad ke-17;
- Kedua menjadi sulit menerima kritikan, namun jika dikritisi justru merasa dilecehkan;
- Ketiga, tidak berani berkompetisi, sehingga muncul sifat iri dengki (ku’eh);
- Keempat, terlalu mengejar prestise sehingga kehilangan jatidiri; kelima, kurang disiplin, sehingga lebih banyak waktu terbuang di warung kopi dan menjadi lupa kewajiban terhadap anak dan istri;
- Keenam, idealisme tinggi, meskipun belum tentu benar;
- Ketujuh perilaku konsumtif, boros, dan tidak hemat;
- Kedelapan budaya paternalistik, penilaian lebih berdasarkan senioritas pangkat dan jabatan;
- Kesembilan penghargaan berdasarkan predikat, kekayaan, daripada karya nyata;
- Kesepuluh sangat sering memunculkan tokoh berdasarkan relasi, tidak berdasarkan intelektualitas dan religiusitas;
- Kesebelas, minimnya pengkaderan tokoh, sehingga terkesan “asai na” atau “asal ada”, bukan berdasarkan kapasitas intelektualitas, dan karismatis;
- Keduabelas, tidak mau tahu, dan sungkan mengkritisi, apalagi mengoreksi;
- Ketigabelas, malas berpendapat, namun sulit menerima pendapat;
- Keempatbelas, tidak pintar berbohong, namun terkesan pasif.
Sifat dan perilaku ini membuat adanya dekadensi toleransi di dalam kehidupan masyarakat Aceh saat ini. Hal inilah yang membuat Aceh semakin terpuruk secara moralitas setelah rehabilitasi dan rekontruksi pasaca-gempa bumi dan tsunami sampai tahun 2008.
Berbagai gejala disharmonisasi dalam kehidupan masyarakat kembali muncul pada saat ini, seperti maraknya berbagai tindakan kriminalisme dan krisis moral, baik yang dilakukan oleh ureung Aceh sendiri maupun orang lain yang mampu menembus sekat-sekat budaya yang dahulu sangat kokoh justru menjadi semakin permisif pasca-gempa bumi dan tsunami tanggal 26 Desember 2004.
BAB III
ADAT UREUNG LINGKA
ETIKA MASYARAKAT ACEH DALAM BERTETANGGA
Masyarakat Aceh sejatinya terdiri dari delapan suku bangsa yang hidup secara berdampingan. Suku-suku bangsa tersebut adalah Aceh, Gayo, Aneuk Jamee, Tamiang, Kluet, Alas, Singkil dan Simeulue. Dalam menyikapi kemultikulturalan itu, sejak masa lalu di kerajaan Aceh Darussalam sudah terbentuk tata kehidupan di dalam masyarakat dengan harmonisasi. Salah satunya yang menjadi kajian adalah etika bermasyarakat di dalam teritori gampong yang dinamakan “adat ureung lingka”.
Dalam tradisi lokal masyarakat Aceh selalu diutamakan kerukunan dan kedamaian yang disebut meuseuraya dan meuduek pakat yang dilaksanakan di gampong-gampong di Aceh. Masyarakat diwajibkan menjaga dan memupuk hal-hal yang dianggap membawa kebaikan terhadap sesama, terutama di lingkungan di sekitar rumah atau tempat tinggalnya, sehingga tercipta harmonisasi dengan tetangga mereka.
Hal ini direpresentasikan dalam ungkapan hadih maja yang berbunyi “to jak-meujak, jioh weuh-meuweuh”, artinya “dekat saling kunjung-mengunjungi, jauh saling kasih-mengasihi”. Ungkapan ini seharusnya disosialisasikan kembali kepada masyarakat pada saat ini, karena semakin melunturnya nilai-nilai kebersamaan, kegotong-royongan dan kekeluargaan di lingkungannya. Masyarakat Aceh saat ini terkesan sudah kurang memperdulikan tetangga di sekitarnya sehingga terkadang sudah tidak mau tahu apa yang terjadi di lingkungan sekitar rumah atau tempat tinggal mereka.
Nilai-nilai sosial yang sudah terbentuk sejak dulu dalam masyarakat, semakin termarjinalkan oleh nilai-nilai baru yang mengutamakan nilai-nilai materialisme dan sekularisme di dalam menggapai keunggulan antara sesama anggotanya. Akibatnya nilai-nilai kebersamaan dan kegotong-royongan semakin meluntur. Harmonisasi dalam masyarakat semakin terusik karena selalu diliputi suasana kompetitif di dalam segala lini kehidupan.
Di sinilah punca disharmonisasi di dalam masyarakat pada saat ini, sehingga sudah tidak saling peduli, bahkan tercipta suatu konflik sosial terpendam. Konflik tetangga dan lingkungan sekitar dipicu oleh hal-hal yang kecil. Padahal budaya ureung Aceh sangat menghindari adanya pergesekan di dalam masyarakatnya, seperti ungkapan berikut; “menyoe na masalah nyang rayeuk ta peu ubiet, nyang ubiet ta peu gadouh”, (kalau muncul konflik, yang besar diperkecil, yang kecil dihilangkan).
Kearifan masyarakat Aceh dulu sudah menurunkan tradisi yang mengatur tata pergaulan, baik dengan tetangga, maupun lingkungan tempat tinggal di gampong, di mana etika itu antara lain :
1. Saling menghormati dan menghargai semua tetangga tanpa kecuali, seperti diwakili oleh ungkapan; “bak gob duek bek gata kubang, bungong lam reugam bek gata hila”, (tempat orang lain jangan diganggu/dirusak, bunga dalam genggaman/milik orang lain jangan dihela). Anjuran dan nasihat ini agar harmonisasi di dalam masyarakat selalu terjaga. Hak-hak tetangga/orang lain tidak boleh diganggu gugat ataupun dirampas;
2. Bersama-sama menjaga ketertiban dan kehormatan rumah-tangganya, begitu juga rumah tangga orang-orang yang tinggal di lingkungannya. Seperti ungkapan; “boh ara iri, ie pasang surot, meunyoe tajak bineuh pasie, lagee nyan taturot”, (buah ara, air pasang surut, kalau berjalan di pinggir laut, seperti itu yang diturut). Ungkapan ini memberi gambaran sikap toleransi harus disesuaikan dengan lingkungan, di mana ia berada sehingga keamanan dan ketertiban lingkungannya dapat dijaga.
3. Memberikan pertolongan yang tulus, di mana diperlukan dan bersama-sama turut berduka-cita di kala ada tetangga yang ditimpa musibah, seperti ungkapan “bak sikrak bada ta meuweuh-weuh, bak saboh badeuk tameuwa-wa”, (pada sepotong pisang goreng harus saling berbagi, pada seekor badak harus saling berpelukan). Ungkapan ini menggambarkan dalam bertetangga harus saling berbagi dan saling memberi perlindungan atau pertolongan, baik dalam hal yang kecil-kecil maupun yang besar sifatnya.
4. Bersama-sama dalam keteguhan menyimpan rahasia tetangga, yang sangat sesuai dengan sifat manusia yang tidak menyenangi apabila aib atau rahasianya diketahui oleh orang lain, seperti kiasan “peureudee trieng ji balot duro” , (rumpun bambu membalut duri). Makna kiasan ini menggambarkan kekokohan dan keteguhan dalam memelihara lingkungannya termasuk menutupi rahasia dan aib tetangganya, demi menjaga harmonisasi di antara mereka.
5. Berhati-hati dalam menjaga keamanan dan ketenteraman bersama, seperti ungkapan “bek meulangga nibak ureh, bek meulanggeh nibak banja”, (jangan melanggar dari garisan/aturan, jangan keluar dari barisan). Ungkapan ini menganjurkan agar masyarakat mengikuti ketentuan yang telah disepakati bersama, dan tidak boleh melanggarnya sedikit pun.
6. Bersama-sama dalam kegembiraan di kala ada tetangga mendapat kebahagiaan, bersama-sama membersihkan sifat iri dengki dan sakit hati, seperti ungkapan “tuah meubagi-bagi, raseuki meujumba-jumba”, (kebahagiaan dibagi-bagi, rezeki sudah terbagi-bagi).
7. Bersama-sama menjauhkan diri dari sifat suka memfitnah atau memburuk-burukkan tetangga kepada orang lain, seperti ungkapan “lagee aweuk ngon beulangong, keudeh teupeh, keuno keunong”, (seperti irus dengan kuali, ke sini terantuk, ke sana terantuk). Ungkapan ini menggambarkan di dalam bertetangga harus saling menjaga, memelihara kerukunan, meskipun terjadi perselisihan yang tidak dapat dihindari, namun tetap saling membutuhkan.
8. Bersama-sama berhati-hati mengontrol dan menjaga etika anak-anak masing-masing dalam pergaulan sehari-hari di lingkungannya, supaya mereka bersaudara. Seperti ungkapan “watee reubong han ta them ngieng, watee ka jeut keu trieng han ek taputa”, (ketika masih rebung tidak diperhatikan, ketika sudah menjadi bambu sudah tidak sanggup lagi diputar). Ungkapan ini bermaksud dalam mendidik akhlak dan etika anak dibutuhkan perhatian serius dari orang tua sejak mereka masih kecil, sebab kalau sudah dewasa sudah tidak mudah memperbaiki moralitasnya sehingga akan menjadi permasalahan bagi keluarga dan tetangganya.
Adat-adat tersebut di atas diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat Aceh pada masa lalu, yang dikenal dengan adat ureung lingka. Selain itu, masyarakat juga dilarang keras menyakiti tetangganya. Mereka harus menumbuhkan sikap kasih-sayang terhadap sesama tetangga di lingkungannya, sama seperti mengasihi diri sendiri.
Kearifan lokal adat dan budaya dalam masyarakat Aceh pada masa lalu ternyata telah mengatur segala lini termasuk detil-detil kehidupan lingkungan teritori terkecil, yaitu tetangga di gampong. Dalam masyarakat Aceh, tetangga di gampong atau syedara lingka ternyata jauh lebih penting daripada saudara sekandung atau syedara saboh nang yang sudah berjauhan tempat tinggalnya.
Dalam konteks ureung Aceh, apabila terjadi sesuatu di dalam atau lingkungan rumahnya, yang pertama sekali mengetahui dan membantu adalah ureung lingka yang disebut syedara lingka atau tetangga di sekitar rumah, bukan saudara sekandung atau syedara saboh nang maupun syedara kawom yang berjauhan domisilinya.
Masyarakat Aceh sangat menghormati syedara lingka, sehingga apabila membeli atau membawa sesuatu oleh-oleh ke rumahnya, dan itu harus melewati rumah atau tercium tetangganya, maka harus memikirkan dulu efek yang ditimbulkannya. Misalnya, apabila membeli durian, maka syedara lingka harus dibagikan juga. Bila memasak yang berbau keras sehingga tercium oleh tetangga seperti daging sapi atau yang lainnya, apabila mereka tidak memasak masakan yang sama, maka tetangga harus dibagi sehingga sama-sama bisa menikmatinya.
Ketika membeli ikan yang agak besar sehingga terlalu mencolok apabila dibawa pulang, terlebih dahulu dipotong-potong di pasar supaya tidak terlihat tetangga karena adat Aceh tidak menginginkan timbulnya persaingan di antara sesama tetangga sehingga dapat menimbulkan disharmonisasi di dalam gampong.
Sedapat mungkin mereka saling berbagi, termasuk saling mengantarkan makanan pada setiap kesempatan yang baik, seperti pada menjelang atau dalam bulan suci ramadhan, pesta perkawinan, pesta sunatan rasul, hajatan, selamatan, dan pada saat perayaan dan kenduri lainnya.
Dalam penghormatan terhadap tetangga di gampong atau syedara lingka, ungkapan hadih maja menyebutkan, “tajak ubee lot tapak, bek teusipak syedara. Taduek ubee lot punggong, bek meutinggong ateuh syedara”. Artinya “kalau berjalan sepantas telapak kaki, jangan tersepak atas tetangga. Duduk sepantas pantat, jangan sampai menduduki tetangga”. Maksud dari ungkapan ini, bahwa apapun aktivitas yang kita dilakukan di gampong, usahakan jangan sampai menyakiti tetangga gampong atau “syedara lingka” sedikit pun.
BAB IV
PENUTUP
Setiap masyarakat memiliki kearifan lokal yang merupakan etika yang dianut oleh masyarakat di wilayah teritorialnya. Di Aceh, di mana mayoritas masyarakatnya menganut agama Islam sangat menghormati keberadaan tetangga sekitar rumahnya di gampong (desa) yang disebut syedara lingka. Syedara lingka (tetangga desa) bagi masyarakat Aceh lebih berharga daripada syedara saboh nang (saudara kandung) yang berjauhan domisilinya.
Masyarakat Aceh dalam dinamika sejarahnya mengalami berbagai sejarah konflik multidimensional sejak sangat lama, yaitu sebelum maupun setelah kemerdekaan. Hal ini bersambung, pasca gempa-bumi dan tsunami dengan adanya berbagai kegiatan kriminalisme di Aceh yang digerakkan oleh orang Aceh maupun di luar teritori mereka. Dahulu, hal-hal seperti ini sangat sulit terjadi di Aceh, terutama di gampong-gampong.
Namun, beberapa gejala negatif yang terjadi di Aceh pada saat ini, ternyata berkebalikan dengan nilai-nilai yang sudah diwariskan secara turun-temurun oleh endatu terutama etika dalam menghormati syedara lingka sebagai tatanan dalam bertetangga di gampong. Akibatnya, munculnya berbagai budaya rendah dan degradasi sikap toleransi yang akhirnya bermuara kepada disharmonisasi yang terjadi di dalam masyarakat Aceh sehingga karakteristik dan jatidirinya semakin tenggelam.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Syafei (ed.),
1999 Penelitian Pengembangan Agama Menjelang Milenium 3, Jakarta: Badan Litbang Agama
Amirul Hadi,
2006 Respon Islam Terhadap Hegemoni Barat; Aceh-Portugis (1500-1579), Banda Aceh: BKSNT.
Hurgronje, C.Snouck,
1997 Aceh, Rakyat, dan Adat Istiadatnya, Jakarta: INIS, 1997.
Ibrahim Mahmud dan Hakim Aman Pinan,
Tt Syariat dan Adat-Istiadat, tp
Ibrahim, Idi Subandi,
2005 Lifestyle Ecstasy: Kebudayaan Pop dalam Masyarakat Komoditas Indonesia, Jogjakarta: Jalasutra.
Muliardi Kurdi,
2009 Aceh Di Mata Sejarawan: Rekontruksi Sejarah Sosial Budaya, Banda Aceh:LKAS
Moehammad Hoesin,
1970 Adat Atjeh, Banda Atjeh: Dinas P&K.Propinsi Daerah Istimewa Atjeh.
Sulaiman Tripa,
2005 Memahami Budaya Aceh Dalam Konteks Aceh, Banda Aceh: YUM ACC-BRR Satker PRKS.
Zakaria, Ahmad,
1972 Sekitar Keradjaan Aceh dalam Tahun 1520-1675, Medan: Monora
A. Tinjauan Geografis dan Demografis
Provinsi Aceh secara geografis terletak di wilayah paling barat negara kesatuan republik Indonesia. Provinsi ini tepatnya terletak di barat laut pulau Sumatera, pada posisi 2-650 lintang utara, dan 95-980 bujur timur.
Letak provinsi ini sangat strategis dalam lintas pelayaran maupun penerbangan internasional. Posisi geografis Aceh, di bagian utaranya berbatasan langsung dengan Selat Malaka. Sedangkan di bagian selatannya berbatasan dengan provinsi Sumatera Utara. Di bagian baratnya berbatasan dengan Samudera Indonesia dan di bagian timurnya juga berbatasan dengan Selat Malaka.
Provinsi Aceh memiliki luas 57.365,57 kilometer2 atau 5.736,557 Hektar. Dari keseluruhan luas daratan provinsi ini adalah areal, seperti pertanian, sabana, rawa, perkampungan, kota, danau, sungai, bukit, dan pegunungan.
Penduduk Aceh berdasarkan sensus Hindia Belanda pada tahun 1930 berjumlah 1.003.062 jiwa, dengan pertumbuhan 3,2% per tahun. Pada tahun 1961 jumlah penduduk Aceh 1.628.983 jiwa, dengan pertumbuhan 1,6 persen. Pada sensus tahun 1971, jumlah penduduk Aceh menjadi 2.008.595 jiwa dengan pertumbuhan 2,14% per tahun. Pada tahun 1980 jumlah penduduk meningkat menjadi 2.610.926 jiwa, dengan tingkat pertumbuhan 2,93% per tahun. Sedangkan pada tahun 1990, jumlah penduduk provinsi ini berjumlah 3.415.875 jiwa yang terdiri dari 1.717.032 jiwa laki-laki dan 1.698.843 jiwa perempuan dengan tingkat pertumbuhan 2,72% per tahun.
Provinsi Aceh secara global beriklim tropis, di mana musim kemarau berkisar antara bulan Maret-Agustus dan musim penghujan berkisar bulan September-Februari. Curah hujan 1.000-2.000 milimeter di pesisir utara dan timur, serta 2.000-3.000 milimeter di pedalaman dan 3.000 milimeter di pesisir barat.
Iklim Aceh di daerah pesisir berhawa panas, suhu berkisar 25-300C, sedangkan di pedalaman yang merupakan dataran tinggi atau pegunungan berhawa sejuk dan dingin dengan suhu berkisar 200C. Secara keseluruhan kelembaban maksimum rata-rata sepanjang tahun berkisar antara 23-250C dengan kelembaban nisbi berkisar antara 65-750C.
B. Karakteristik Masyarakat
Masyarakat Aceh sering didiskripsikan sebagai masyarakat multikultur. Mereka berbeda-beda di dalam bertingkah laku, berbicara, adat sopan-santun, adat bertamu maupun di dalam menjamu tamu. Perbedaan karakteristik ini terbentuk sejak berabad-abad yang lalu.
Secara umum digambarkan karakteristik ureung Aceh berwatak keras, mandiri ataupun tidak mau didikte, tidak cepat menyerah dan teguh dalam menghadapi masalah. Di dalam bertutur kata yang menggunakan bahasa Indonesia ureung Aceh memiliki logat yang khas, khususnya dalam pengucapan kata-kata yang berakhiran “u” dan “a”, seperti “itu”, “begitu”, “saya”, “ke sana” dan sebagainya. Hampir menyerupai dengan bunyi “u” dan “a” seperti kata “anu” dan “tak apa-apa” pada orang Bali.
Ureung Aceh memiliki gaya hidup dalam kegotong-royongan yang dalam istilah lokal disebut meusaraya. Dulu, mereka sering duduk di Meunasah ataupun Mesjid saat menunggui shalat maghrib tiba. Mereka seharian juga betah berlama-lama di warung kopi sambil bercerita panjang lebar bersama teman-temannya.
Selain itu ureung Aceh juga memiliki pantangan yang disebut seumalo. Seumalo merupakan hal-hal yang sangat sensitif apabila dilakukan di depan publik. Pantangan ini antara lain, seumalo apabila dibohongi, menyentuh dengan kaki meskipun hanya bergurau, memukul kepala, kentut di depan orang yang lebih tua maupun tokoh-tokoh masyarakat.
Sedangkan kaum perempuan Aceh juga memiliki seumalo, misalnya apabila duduk di pintu utama masuk rumah dengan rambut yang tergerai tidak rapi, duduk di warung kopi, dan berbicara keras-keras pada waktu hari telah senja.
Beberapa hal lain yang juga dianggap seumalo, antara lain; kaum laki-lakinya tidak diperkenankan untuk bertamu ke rumah perempuan janda, menginjak penutup kepala orang seperti kupiah ataupun tangkulok, melangkahi orang yang sedang tidur, melangkahi perkakas dan perlengkapan kerja orang lain, menanyai orang yang akan pergi memancing, memakai sepatu dan baju mewah ke perkuburan atau ketika bertakziah, memukul anak kecil dengan lidi ataupun irus. Apabila ada bayi di dalam rumah, seseorang tamu atau orang rumah yang baru dari perjalanan jauh, tidak boleh langsung memasuki ke dalam rumah tersebut apabila telah larut malam.
Selain itu orang Aceh juga seumalo apabila mengolok-olok ketika orangtua sedang berbicara atau berjalan tidak sopan di depan orang tua, tidak boleh mendahului guru dan orang yang lebih tua, serta tokoh masyarakat. Tradisi ini dulunya melekat pada masyarakat Aceh secara turun-temurun, bahkan telah menjadi karakteristik khas orang Aceh.
Sehingga apabila ada orang yang berani melanggarnya, sering dikatakan dengan ungkapan “ka kreh ban keu ngon ban likout” atau “sudah lebih keras ban depan dengan ban belakang”. Selain itu juga ada ungkapan “ka hana deungo tut lee” atau “sudah tidak mau mendengar petuah bijak lagi”.
C. Tinjauan Sosiologis Masyarakat
Agama Islam sebagai way of life atau pandangan hidup orang Aceh yang menjadi pemersatu dan referensi bagi masyarakat ketika kehilangan arah dan pijakan. Secara sosiologi agama Islam bagi masyarakat Aceh merupakan kategori sosial dan tindakan empiris mereka.
Dalam konteks ini agama Islam bagi orang Aceh dapat dirumuskan dalam tiga motif pengungkapan universal berupa pengungkapan teoritis berwujud kepercayaan (belief system), pengungkapan praktis (system of worship), dan pengungkapan sosiologis sebagai sistem hubungan masyarakat (system of social relation).
Agama Islam secara teoritis merupakan sistem yang mempunyai bentuk sangat kuat dalam membangun ikatan sosial religius masyarakat Aceh. Bahkan agama Islam mampu membentuk kategori sosial yang terorganisir sedemikian rupa atas dasar ikatan psikoreligius, kredo, dogma atau tatanilai spiritual yang diyakini bersama.
Agama Islam dalam mengatur tatanan masyarakat Aceh dinilai memiliki daya kontruktif, regulatif dan formatif. Bagi orang Aceh, agama Islam adalah mediator yang mampu membentuk satu kesatuan sosial yang kuat di dalam masyarakatnya, terutama bagi mereka yang berdomisili di gampong-gampong.
Masyarakat ini diintegrasikan dalam teritorial keagamaan, yang dilihat dari 3 (tiga) hal, yaitu pertama, kehidupan dalam keluarga bersifat parental, dan dalam hal tertentu bersifat bilateral; kedua, mereka hidup dalam satu teritorial yang bernama gampong yang berada di bawah koordinasi mukim di mana meunasah berfungsi sebagai sentralnya; ketiga, kepemimpinan di gampong bersifat dwitunggal, seperti ayah dan ibu bagi masyarakat, yaitu Geuchik dan Imuem Meunasah.
Dalam masyarakat Aceh, komunalisme terlihat sangat kentara, di mana hubungan dengan syedara lingka selalu menyerupai bentuk paguyuban. Artinya hubungan tersebut tidak berdasarkan kepentingan semata, melainkan kepatutan, keharmonisan, dan keselarasan. Antara budaya dan agama dalam masyarakat Aceh harus selaras, sedangkan yang tidak serasi dan bertolak belakang akan ditolak. Agama berfungsi sebagai pengendali sosial khususnya dalam menciptakan pengendalian sosial, mencapai kebaikan bersama, membina, memperkuat, serta memperbarui hubungan sosial, dan menjaga kestabilan masyarakat.
Setiap warga masyarakat Aceh di dalam dirinya terdapat 2 (dua) tuntunan. Pertama, tindakan dan perilakunya tidak boleh menyimpang secara horizontal dalam hubungan dengan sesama manusia (hablumminannas), yang dengan sendirinya akan berhubungan secara vertikal kepada Allah SWT (hablumminallah). Kedua, pada saat yang bersamaan akan tercapai kepentingan sebagaimana fitrah sunnatullah, bahwa manusia bukanlah makhluk yang dapat hidup secara individual.
BAB II
DINAMIKA KULTUR ACEH
A. Kultur Toleransi
Kultur toleransi atau budaya toleransi di dalam masyarakat Aceh sangat tinggi, karena adanya pluralitas etnis yang ada di daerah ini. Keragaman inilah yang membuat kultur toleransi berkembang. Contoh yang kita lihat sehari-hari, di mana ketika orang Aceh sedang berbicara dengan bahasa Aceh, tiba-tiba ada etnis lain yang tidak mengerti bahasa Aceh bergabung, maka pembicaraan akan dialihkan ke bahasa Indonesia. Hal ini mengakibatkan bahasa lainnya dapat berkembang di Aceh. Sikap itu jarang terjadi pada etnis lain di nusantara. Akibatnya, banyak warga masyarakat yang lahir dan berdomisili di Aceh tidak dapat bertutur dalam bahasa Aceh.
Dalam hal toleransi terhadap kesetaraan gender misalnya, kaum perempuan mendapat porsi keperempuanannya di Aceh. Sejarah mencatat bahwa Kerajaan Aceh Darussalam pernah diperintah oleh empat Sultanah yang memimpin secara berturut-turut sejak tahun 1641. Mereka adalah Sri Ratu Safiatuddin, Sri Ratu Nakiatuddin, Sri Ratu Zakiatuddin, dan Sultanah terakhir Sri Ratu Kamalatuddin, yang memerintah hingga tahun 1699.
Hal ini berlanjut dalam fase perlawanan terhadap kolonialisasi Belanda pada abad akhir ke-19 hingga awal abad 20, di mana saat itu Aceh juga memunculkan beberapa panglima perang perempuan yang gagah berani, antara lain Cut Meutia, Cut Nyak Dhin, dan Pocut Baren. Jauh pada fase sebelumnya, ketika kerajaan Aceh mencapai puncak kejayaannya dari abad ke-16 sampai abad ke-17, Aceh bahkan memiliki laksamana perempuan di dalam angkatan laut kerajaan, seperti Laksamana Keumalahayati, Meurah Ganti, dan Pocut Meurah Inseun.
Di Aceh, kultur toleransi tidak dapat dipisahkan dari ajaran Islam yang sudah berakar sejak zaman kesultanan. Toleransi itu dilakukan dalam wujud, hubungan antara manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan masyarakat, dan hubungan manusia dengan lingkungan sekitarnya, serta hubungan manusia dengan dirinya sendiri.
B. Melunturnya Kultur Toleransi
Pada masa sekarang ini, kultur atau budaya Aceh mulai mengalami kemunduran dan mengarah kepada berkembangnya budaya massa atau budaya rendah (instan). Budaya rendah lahir dari sebuah komodifikasi budaya dari pengalaman sehari-hari, sehingga menjadi sebuah budaya yang mendewakan materialisme.
Budaya saat ini masuk ke dalam jejaring industry. Menurut istilah Adorno dan Horkheimer, sebagai “industri” kultur tidak dapat dilepaskan dari praktik ekonomi dan politik serta produksi kebudayaan oleh perusahaan-perusahaan kapitalis. Seperti kata Fiske “di dalam masyarakat kapitalis tidak ada apa yang disebut sebagai budaya masyarakat yang otentik, yang bisa dipakai untuk menakar ketidak-otentikan budaya rendah, sehingga meratapi hilangnya otentisitas adalah sebuah nostalgia romantis yang tidak ada gunanya”.
Hilangnya otensitas seperti istilah Fiske terjadi karena budaya rendah menggiring masyarakatnya untuk menjadi kapitalis konsumtif yang secara tidak sadar menenggelamkan bahkan menghilangkan budaya rakyat (folk culture). Masyarakat bahkan tidak membutuhkan budaya lain sebagai pembanding. Secara ekstrim dapat dikatakan bahwa aktivitas mereka diarahkan ke ranah konsumsi aktif, di mana mengkonsumsi adalah suatu kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.
Budaya ini sering disebut mass culture yang pada awalnya berasal dari bahasa Jerman “masse” dan “kultur”, yang berkonotasi negatif. Istilah budaya massa atau budaya rendah (low culture) identik dengan lawan kata dari “budaya tinggi” (high culture) atau budaya elit. Awal mula istilah budaya tinggi mengacu kepada sekumpulan masyarakat elit terpelajar Barat yang berpikir dan hasil pemikiran yang dihasilkannya. Sebaliknya istilah budaya massa atau budaya rendah mengacu pada masyarakat Barat yang tak terpelajar dan non-aristokratik.
Kelompok masyarakat tersebut bila disesuaikan dengan kondisi saat ini disebut dengan masyarakat kelas menengah ke bawah, kelas pekerja dan kaum miskin. Dengan demikian, pengertian ekstrimnya adalah jika budaya tinggi dikaitkan dengan mereka yang “berbudaya”, elit dan terpelajar, maka istilah budaya rendah dianggap milik mayoritas masyarakat tak berbudaya dan tak terpelajar. Namun, budaya rendah itu sudah jamak terlihat di dalam kehidupan masyarakat.
Beberapa karakteristik kultur atau budaya rendah di dalam masyarakat, antara lain; pertama, berketergantungan kepada kebijakan struktural dalam segala lini kehidupan; kedua, berkurangnya inisiatif, kualitas, inovasi, apalagi yang mengandung risiko; ketiga, berkurangnya konfidensi sehingga tidak terlalu percaya diri; keempat, berkurangnya rasa tanggung jawab, sehingga sering “peutudouh gob”, atau suka berdalih sehingga merugikan orang lain; kelima, berkurangnya rasa percaya kepada pemimpin (ulama dan umara); keenam, berkepribadian ganda, pada satu sisi sangat moralistik, tetapi di sisi lain, kadangkala melalaikan etika, seperti ungkapan yang berbunyi, “meunyo that ta pateh haba kitab, boh u tupee kap han meutumeung rasa”, (kalau terlalu mengikuti ketetapan kitab, buah kelapa yang sudah tupai gigit pun, tidak bisa dinikmati).
Masyarakat Aceh setelah didera era konflik multidimensional dalam tempo yang sangat panjang. Di mana itu terjadi sejak kerajaan Aceh mengalami beberapa invasi melawan dominasi Portugis di Malaka sejak 1511, namun mengalami kegagalan. Oleh karena itu, kerajaan mengalami pasang surut hegemoni dan mengalami krisis kepemimpinan. Kemudian ditambah lagi melawan kolonisasi Belanda sejak tahun 1873-1942, dan terus berlanjut dengan perlawanan terhadap pendudukan Jepang dari tahun 1942 sampai 1945.
Konflik internal terus berlanjut di Aceh setelah kemerdekaan Republik Indonesia, yang dimulai dengan adanya revolusi sosial sejak akhir tahun 1945. Kemudian Aceh kembali bergulat dalam perjuangan menuju daerah otonom setelah pengakuan kedaulatan di Konferensi Meja Bundar, 19 Desember 1949. Akibatnya lahir provinsi Sumatera Utara, yang bermuara lahirnya gerakan DI/TII 1953 dan berlarut-larut sampai tahun 1962.
Setelah jeda beberapa tahun dan mulai membangun dalam bingkai “keistimewaan Aceh”, kemudian masyarakat Aceh kembali ke dalam temperatur yang menghangat setelah diproklamirkan kelahiran GAM pada akhir tahun 1976, hingga berakhir DOM pada Agustus 1998. Bangkitnya euforia referendum dan GAM mengakibatkan diberlakukan Darurat Militer sejak tahun 1999, dan baru berakhir setelah MoU Helsinky pada 15 Agustus 2005, setelah adanya gempa bumi dan tsunami terdahsyat pada tanggal 26 Desember 2004.
Akibat dari konflik yang berkepanjangan di Aceh itu, muncul beberapa sikap dan perilaku, antara lain ;
- Pertama, merasa bangga dengan kegemilangan masa lalu sejarah Aceh khususnya sampai abad ke-17;
- Kedua menjadi sulit menerima kritikan, namun jika dikritisi justru merasa dilecehkan;
- Ketiga, tidak berani berkompetisi, sehingga muncul sifat iri dengki (ku’eh);
- Keempat, terlalu mengejar prestise sehingga kehilangan jatidiri; kelima, kurang disiplin, sehingga lebih banyak waktu terbuang di warung kopi dan menjadi lupa kewajiban terhadap anak dan istri;
- Keenam, idealisme tinggi, meskipun belum tentu benar;
- Ketujuh perilaku konsumtif, boros, dan tidak hemat;
- Kedelapan budaya paternalistik, penilaian lebih berdasarkan senioritas pangkat dan jabatan;
- Kesembilan penghargaan berdasarkan predikat, kekayaan, daripada karya nyata;
- Kesepuluh sangat sering memunculkan tokoh berdasarkan relasi, tidak berdasarkan intelektualitas dan religiusitas;
- Kesebelas, minimnya pengkaderan tokoh, sehingga terkesan “asai na” atau “asal ada”, bukan berdasarkan kapasitas intelektualitas, dan karismatis;
- Keduabelas, tidak mau tahu, dan sungkan mengkritisi, apalagi mengoreksi;
- Ketigabelas, malas berpendapat, namun sulit menerima pendapat;
- Keempatbelas, tidak pintar berbohong, namun terkesan pasif.
Sifat dan perilaku ini membuat adanya dekadensi toleransi di dalam kehidupan masyarakat Aceh saat ini. Hal inilah yang membuat Aceh semakin terpuruk secara moralitas setelah rehabilitasi dan rekontruksi pasaca-gempa bumi dan tsunami sampai tahun 2008.
Berbagai gejala disharmonisasi dalam kehidupan masyarakat kembali muncul pada saat ini, seperti maraknya berbagai tindakan kriminalisme dan krisis moral, baik yang dilakukan oleh ureung Aceh sendiri maupun orang lain yang mampu menembus sekat-sekat budaya yang dahulu sangat kokoh justru menjadi semakin permisif pasca-gempa bumi dan tsunami tanggal 26 Desember 2004.
BAB III
ADAT UREUNG LINGKA
ETIKA MASYARAKAT ACEH DALAM BERTETANGGA
Masyarakat Aceh sejatinya terdiri dari delapan suku bangsa yang hidup secara berdampingan. Suku-suku bangsa tersebut adalah Aceh, Gayo, Aneuk Jamee, Tamiang, Kluet, Alas, Singkil dan Simeulue. Dalam menyikapi kemultikulturalan itu, sejak masa lalu di kerajaan Aceh Darussalam sudah terbentuk tata kehidupan di dalam masyarakat dengan harmonisasi. Salah satunya yang menjadi kajian adalah etika bermasyarakat di dalam teritori gampong yang dinamakan “adat ureung lingka”.
Dalam tradisi lokal masyarakat Aceh selalu diutamakan kerukunan dan kedamaian yang disebut meuseuraya dan meuduek pakat yang dilaksanakan di gampong-gampong di Aceh. Masyarakat diwajibkan menjaga dan memupuk hal-hal yang dianggap membawa kebaikan terhadap sesama, terutama di lingkungan di sekitar rumah atau tempat tinggalnya, sehingga tercipta harmonisasi dengan tetangga mereka.
Hal ini direpresentasikan dalam ungkapan hadih maja yang berbunyi “to jak-meujak, jioh weuh-meuweuh”, artinya “dekat saling kunjung-mengunjungi, jauh saling kasih-mengasihi”. Ungkapan ini seharusnya disosialisasikan kembali kepada masyarakat pada saat ini, karena semakin melunturnya nilai-nilai kebersamaan, kegotong-royongan dan kekeluargaan di lingkungannya. Masyarakat Aceh saat ini terkesan sudah kurang memperdulikan tetangga di sekitarnya sehingga terkadang sudah tidak mau tahu apa yang terjadi di lingkungan sekitar rumah atau tempat tinggal mereka.
Nilai-nilai sosial yang sudah terbentuk sejak dulu dalam masyarakat, semakin termarjinalkan oleh nilai-nilai baru yang mengutamakan nilai-nilai materialisme dan sekularisme di dalam menggapai keunggulan antara sesama anggotanya. Akibatnya nilai-nilai kebersamaan dan kegotong-royongan semakin meluntur. Harmonisasi dalam masyarakat semakin terusik karena selalu diliputi suasana kompetitif di dalam segala lini kehidupan.
Di sinilah punca disharmonisasi di dalam masyarakat pada saat ini, sehingga sudah tidak saling peduli, bahkan tercipta suatu konflik sosial terpendam. Konflik tetangga dan lingkungan sekitar dipicu oleh hal-hal yang kecil. Padahal budaya ureung Aceh sangat menghindari adanya pergesekan di dalam masyarakatnya, seperti ungkapan berikut; “menyoe na masalah nyang rayeuk ta peu ubiet, nyang ubiet ta peu gadouh”, (kalau muncul konflik, yang besar diperkecil, yang kecil dihilangkan).
Kearifan masyarakat Aceh dulu sudah menurunkan tradisi yang mengatur tata pergaulan, baik dengan tetangga, maupun lingkungan tempat tinggal di gampong, di mana etika itu antara lain :
1. Saling menghormati dan menghargai semua tetangga tanpa kecuali, seperti diwakili oleh ungkapan; “bak gob duek bek gata kubang, bungong lam reugam bek gata hila”, (tempat orang lain jangan diganggu/dirusak, bunga dalam genggaman/milik orang lain jangan dihela). Anjuran dan nasihat ini agar harmonisasi di dalam masyarakat selalu terjaga. Hak-hak tetangga/orang lain tidak boleh diganggu gugat ataupun dirampas;
2. Bersama-sama menjaga ketertiban dan kehormatan rumah-tangganya, begitu juga rumah tangga orang-orang yang tinggal di lingkungannya. Seperti ungkapan; “boh ara iri, ie pasang surot, meunyoe tajak bineuh pasie, lagee nyan taturot”, (buah ara, air pasang surut, kalau berjalan di pinggir laut, seperti itu yang diturut). Ungkapan ini memberi gambaran sikap toleransi harus disesuaikan dengan lingkungan, di mana ia berada sehingga keamanan dan ketertiban lingkungannya dapat dijaga.
3. Memberikan pertolongan yang tulus, di mana diperlukan dan bersama-sama turut berduka-cita di kala ada tetangga yang ditimpa musibah, seperti ungkapan “bak sikrak bada ta meuweuh-weuh, bak saboh badeuk tameuwa-wa”, (pada sepotong pisang goreng harus saling berbagi, pada seekor badak harus saling berpelukan). Ungkapan ini menggambarkan dalam bertetangga harus saling berbagi dan saling memberi perlindungan atau pertolongan, baik dalam hal yang kecil-kecil maupun yang besar sifatnya.
4. Bersama-sama dalam keteguhan menyimpan rahasia tetangga, yang sangat sesuai dengan sifat manusia yang tidak menyenangi apabila aib atau rahasianya diketahui oleh orang lain, seperti kiasan “peureudee trieng ji balot duro” , (rumpun bambu membalut duri). Makna kiasan ini menggambarkan kekokohan dan keteguhan dalam memelihara lingkungannya termasuk menutupi rahasia dan aib tetangganya, demi menjaga harmonisasi di antara mereka.
5. Berhati-hati dalam menjaga keamanan dan ketenteraman bersama, seperti ungkapan “bek meulangga nibak ureh, bek meulanggeh nibak banja”, (jangan melanggar dari garisan/aturan, jangan keluar dari barisan). Ungkapan ini menganjurkan agar masyarakat mengikuti ketentuan yang telah disepakati bersama, dan tidak boleh melanggarnya sedikit pun.
6. Bersama-sama dalam kegembiraan di kala ada tetangga mendapat kebahagiaan, bersama-sama membersihkan sifat iri dengki dan sakit hati, seperti ungkapan “tuah meubagi-bagi, raseuki meujumba-jumba”, (kebahagiaan dibagi-bagi, rezeki sudah terbagi-bagi).
7. Bersama-sama menjauhkan diri dari sifat suka memfitnah atau memburuk-burukkan tetangga kepada orang lain, seperti ungkapan “lagee aweuk ngon beulangong, keudeh teupeh, keuno keunong”, (seperti irus dengan kuali, ke sini terantuk, ke sana terantuk). Ungkapan ini menggambarkan di dalam bertetangga harus saling menjaga, memelihara kerukunan, meskipun terjadi perselisihan yang tidak dapat dihindari, namun tetap saling membutuhkan.
8. Bersama-sama berhati-hati mengontrol dan menjaga etika anak-anak masing-masing dalam pergaulan sehari-hari di lingkungannya, supaya mereka bersaudara. Seperti ungkapan “watee reubong han ta them ngieng, watee ka jeut keu trieng han ek taputa”, (ketika masih rebung tidak diperhatikan, ketika sudah menjadi bambu sudah tidak sanggup lagi diputar). Ungkapan ini bermaksud dalam mendidik akhlak dan etika anak dibutuhkan perhatian serius dari orang tua sejak mereka masih kecil, sebab kalau sudah dewasa sudah tidak mudah memperbaiki moralitasnya sehingga akan menjadi permasalahan bagi keluarga dan tetangganya.
Adat-adat tersebut di atas diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat Aceh pada masa lalu, yang dikenal dengan adat ureung lingka. Selain itu, masyarakat juga dilarang keras menyakiti tetangganya. Mereka harus menumbuhkan sikap kasih-sayang terhadap sesama tetangga di lingkungannya, sama seperti mengasihi diri sendiri.
Kearifan lokal adat dan budaya dalam masyarakat Aceh pada masa lalu ternyata telah mengatur segala lini termasuk detil-detil kehidupan lingkungan teritori terkecil, yaitu tetangga di gampong. Dalam masyarakat Aceh, tetangga di gampong atau syedara lingka ternyata jauh lebih penting daripada saudara sekandung atau syedara saboh nang yang sudah berjauhan tempat tinggalnya.
Dalam konteks ureung Aceh, apabila terjadi sesuatu di dalam atau lingkungan rumahnya, yang pertama sekali mengetahui dan membantu adalah ureung lingka yang disebut syedara lingka atau tetangga di sekitar rumah, bukan saudara sekandung atau syedara saboh nang maupun syedara kawom yang berjauhan domisilinya.
Masyarakat Aceh sangat menghormati syedara lingka, sehingga apabila membeli atau membawa sesuatu oleh-oleh ke rumahnya, dan itu harus melewati rumah atau tercium tetangganya, maka harus memikirkan dulu efek yang ditimbulkannya. Misalnya, apabila membeli durian, maka syedara lingka harus dibagikan juga. Bila memasak yang berbau keras sehingga tercium oleh tetangga seperti daging sapi atau yang lainnya, apabila mereka tidak memasak masakan yang sama, maka tetangga harus dibagi sehingga sama-sama bisa menikmatinya.
Ketika membeli ikan yang agak besar sehingga terlalu mencolok apabila dibawa pulang, terlebih dahulu dipotong-potong di pasar supaya tidak terlihat tetangga karena adat Aceh tidak menginginkan timbulnya persaingan di antara sesama tetangga sehingga dapat menimbulkan disharmonisasi di dalam gampong.
Sedapat mungkin mereka saling berbagi, termasuk saling mengantarkan makanan pada setiap kesempatan yang baik, seperti pada menjelang atau dalam bulan suci ramadhan, pesta perkawinan, pesta sunatan rasul, hajatan, selamatan, dan pada saat perayaan dan kenduri lainnya.
Dalam penghormatan terhadap tetangga di gampong atau syedara lingka, ungkapan hadih maja menyebutkan, “tajak ubee lot tapak, bek teusipak syedara. Taduek ubee lot punggong, bek meutinggong ateuh syedara”. Artinya “kalau berjalan sepantas telapak kaki, jangan tersepak atas tetangga. Duduk sepantas pantat, jangan sampai menduduki tetangga”. Maksud dari ungkapan ini, bahwa apapun aktivitas yang kita dilakukan di gampong, usahakan jangan sampai menyakiti tetangga gampong atau “syedara lingka” sedikit pun.
BAB IV
PENUTUP
Setiap masyarakat memiliki kearifan lokal yang merupakan etika yang dianut oleh masyarakat di wilayah teritorialnya. Di Aceh, di mana mayoritas masyarakatnya menganut agama Islam sangat menghormati keberadaan tetangga sekitar rumahnya di gampong (desa) yang disebut syedara lingka. Syedara lingka (tetangga desa) bagi masyarakat Aceh lebih berharga daripada syedara saboh nang (saudara kandung) yang berjauhan domisilinya.
Masyarakat Aceh dalam dinamika sejarahnya mengalami berbagai sejarah konflik multidimensional sejak sangat lama, yaitu sebelum maupun setelah kemerdekaan. Hal ini bersambung, pasca gempa-bumi dan tsunami dengan adanya berbagai kegiatan kriminalisme di Aceh yang digerakkan oleh orang Aceh maupun di luar teritori mereka. Dahulu, hal-hal seperti ini sangat sulit terjadi di Aceh, terutama di gampong-gampong.
Namun, beberapa gejala negatif yang terjadi di Aceh pada saat ini, ternyata berkebalikan dengan nilai-nilai yang sudah diwariskan secara turun-temurun oleh endatu terutama etika dalam menghormati syedara lingka sebagai tatanan dalam bertetangga di gampong. Akibatnya, munculnya berbagai budaya rendah dan degradasi sikap toleransi yang akhirnya bermuara kepada disharmonisasi yang terjadi di dalam masyarakat Aceh sehingga karakteristik dan jatidirinya semakin tenggelam.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Syafei (ed.),
1999 Penelitian Pengembangan Agama Menjelang Milenium 3, Jakarta: Badan Litbang Agama
Amirul Hadi,
2006 Respon Islam Terhadap Hegemoni Barat; Aceh-Portugis (1500-1579), Banda Aceh: BKSNT.
Hurgronje, C.Snouck,
1997 Aceh, Rakyat, dan Adat Istiadatnya, Jakarta: INIS, 1997.
Ibrahim Mahmud dan Hakim Aman Pinan,
Tt Syariat dan Adat-Istiadat, tp
Ibrahim, Idi Subandi,
2005 Lifestyle Ecstasy: Kebudayaan Pop dalam Masyarakat Komoditas Indonesia, Jogjakarta: Jalasutra.
Muliardi Kurdi,
2009 Aceh Di Mata Sejarawan: Rekontruksi Sejarah Sosial Budaya, Banda Aceh:LKAS
Moehammad Hoesin,
1970 Adat Atjeh, Banda Atjeh: Dinas P&K.Propinsi Daerah Istimewa Atjeh.
Sulaiman Tripa,
2005 Memahami Budaya Aceh Dalam Konteks Aceh, Banda Aceh: YUM ACC-BRR Satker PRKS.
Zakaria, Ahmad,
1972 Sekitar Keradjaan Aceh dalam Tahun 1520-1675, Medan: Monora
Komentar
Posting Komentar