POTRET MENGAPA ACEH MENOLAK KOMUNITAS PUNKER JALANAN
Pendahuluan
Provinsi Aceh adalah provinsi yang
unik dengan berbagai julukan yang disandangnya. Di antaranya “serambi mekah”, “tanoh rencong”, “nanggroe
syariat”, “nanggroe endatu”, dan “daerah
modal”. Aceh juga dipercaya sebagai daerah pertama di Indonesia yang menerima
segala pengaruh dan perkembangan peradaban yang datang dari Barat, karena letak
geografisnya di gerbang Selat Malaka dan Samudera Indonesia sebagai jalur keluar-masuk
perdagangan internasional dari Barat ke Timur dan juga sebaliknya. Berbagai
paham atau isme sumber peradaban dunia pada masa lalu otomatis pernah singgah
di Aceh. Namun, budaya Aceh yang islami bersemi di kerajaan Islam Aceh
Darussalam, ketika vasal-vasal di daerah ini disatukan oleh Sultan Ali
Mughayatsyah (1514-1528) pada abad ke-16.
Pada abad ke-17, Aceh mampu mencapai puncak
kejayaan karena Islam dan budayanya berjalan dengan baik ketika kekuasaan dipimpin
Sultan Iskandar Muda (1603-1636). Pada masa itu sultan pernah mengeluarkan
“sabda”, “mate aneuk meupat jirat, gadoh
adat pat tamita”, (mati anak ada kuburannya, hilang adat kemana dicari).
Ungkapan narit maja[1] tersebut
mengilustrasikan bahwa posisi hukum dan budaya dijunjung tinggi, dan berjalan
dengan baik saat itu. Selanjutnya, Islam dan budaya masih dipertahankan serta diibaratkan;
seperti dua sisi mata uang. Keduanya memiliki nilai yang sama bagi masyarakat
Aceh. Namun posisi hukum jauh lebih tegas, kuat, dan jelas. Sedangkan kedudukan
budaya, tetap fleksibel yang mengikuti atau menyesuaikan dengan dinamika perubahan
zaman.[2]
Masyarakat Aceh menjunjung tinggi keduanya.
Antara hukum dan budaya (tradisi) dalam
masyarakat Aceh tidak dipisahkan, seperti ungkapan “hukom ngon adat lagee zat ngon sipeuet”, (syariat dan adat seperti
zat dengan sifatnya), artinya keduanya sama-sama penting. Mereka beranggapan, hukum
(syariat) tanpa tradisi terasa hambar, dan sebalik tradisi tanpa hukum (syariat)
menjadi batal, (hukom meunyo hana adat tabeue,
adat meunyo hana hukom bateue).[3]
Mengenali
Budaya Massa dan Budaya Populer
Dalam sosiologi, istilah “massa”
mengandung pengertian kelompok manusia yang tidak bisa dipilah-pilah, bahkan
semacam kerumunan (crowd) yang
bersifat sementara, dan dapat dikatakan “segera akan berakhir”. Kelompok manusia
yang seperti ini, identitas seseorang biasanya cepat tenggelam. Masing-masing
akan mudah sekali meniru tingkah laku orang lain yang “sekelompok” dengannya. Puncak
dari tingkah laku yang dilalui dianggap selesai, apabila secara fisik sudah final
dan tujuan bersamanya tercapai. Menurut Bennet dan Tumin, kebudayaan massa
adalah seperangkat ide bersama dan pola perilaku yang memotong garis
sosio-ekonomi dan pengelompokan sub-kultural dalam suatu masyarakat yang
kompleks. Sedangkan menurut aliran Frankfurt, budaya populer adalah budaya
massa yang dihasilkan industri budaya untuk stabilitas maupun kesinambungan
kapitalisme.[4]
Budaya
massa merupakan budaya populer yang dihasilkan industri produksi massa dan
dipasarkan untuk mendapatkan keuntungan kepada khalayak konsumen. Budaya massa
adalah hasil budaya yang dibuat secara massif demi kepentingan pasar. Budaya
massa bersifat massal, terstandarisasi dalam sistem pasar yang anonim, praktis,
heterogen, lebih mengabdi pada kepentingan pemuasan selera “dangkal”. Dulu,
semua budaya massa adalah simbol kedaulatan kultural dari orang-orang yang
tidak terdidik. Dari asal kata “budaya massa” merupakan istilah untuk mass culture, istilah Inggris dari
bahasa Jerman “masse dan kultur”. Di Eropa budaya ini ditujukan
kepada mayoritas masyarakat kelas menengah ke bawah yang tak terpelajar, seperti
kelas pekerja dan kaum miskin “mass atau masse”. Karena itu istilah budaya
massa, diidentikkan dengan ejekan atau merendahkan apa yang menjadi pilihan
kaum kelas menengah ke bawah tersebut. Pilihan-pilihan itu seperti pilihan
produk, ide, perasaan, pikiran dan sikap masyarakat Eropa yang tidak
terpelajar.[5] Sementara itu yang
berlawanan dengan istilah masse kultur adalah istilah high culture yang berarti kebudayaan
tinggi atau kebudayaan elit. Disebut kebudayaan elit, karena istilah ini
digunakan untuk menyebut atau mengacu kepada kaum terpelajar dan kelas menengah
ke atas. Berkaitan dengan pilihan produk kesenian dan segala sesuatu yang
berkaitan dengan pikiran serta perasaan mereka yang menjatuhkan kepada pilihan pada
jenis produk simbolik yang bernilai tinggi.
Pemakaian kedua istilah di atas, dibandingkan
untuk menyebut perbedaan selera berupa pilihan-pilihan produk antara kedua
kelas sosial, yaitu kaum tidak terpelajar dan kaum terpelajar. Pemakaian istilah masse kultur (budaya massa) mengandung
ejekan atau sikap merendahkan pilihan produk, ide, dan pemikiran mayoritas
kelas menengah ke bawah. Sedangkan ciri-ciri dari budaya populer, di antaranya;[6] Pertama, tren. Budaya yang menjadi tren
dan diikuti atau disukai orang banyak berpotensi menjadi budaya populer; Kedua, keseragaman bentuk. Hasil ciptaan
manusia yang menjadi tren akhirnya diikuti oleh banyak “plagiat”. Karya
tersebut menjadi pionir bagi karya-karya lain yang berciri sama, sebagai contoh;
genre musik pop yang diambil dari kata populer, adalah genre musik yang notasi
nada tidak terlalu kompleks, lirik lagunya sederhana dan mudah diingat; Ketiga, adaptabilitas. Budaya populer
mudah dinikmati dan diadopsi oleh khalayak karena mengarah pada tren; Keempat durabilitas. Budaya populer akan
dilihat berdasarkan durabilitas menghadapi waktu, pionir budaya populer yang dapat
mempertahankan dirinya bila pesaing yang kemudian muncul tidak dapat menyaingi
keunikan dirinya, atau akan bertahan seperti ikon Mc.Donald dan Coca-cola
yang sudah eksis berpuluh-puluh tahun; Kelima,
provitabilitas. Dari sudut pandang ekonomi, budaya populer berpotensi
menghasilkan keuntungan yang besar bagi industri yang mendukungnya.
Ben Agger mengelompokkan budaya populer,
dalam empat kategori, yaitu:[7] Pertama, budaya dibangun berdasarkan
kesenangan namun tidak substansial dan mengentaskan orang dari kejenuhan kerja
sepanjang hari; Kedua, kebudayaan
popular menghancurkan kebudayaan tradisional; Ketiga kebudayaan populer menjadi masalah besar dalam pandangan
ekonomi kapitalis Marx; Keempat, kebudayaan populer merupakan budaya
yang menetes dari atas. Kebudayaan popular berkaitan dengan masalah keseharian
yang dapat dinikmati oleh semua orang atau kalangan orang tertentu seperti mega
bintang, kendaraan pribadi, fashion,
model rumah, perawatan tubuh, dan sebagainya.[8]
Ia mengatakan suatu budaya yang masuk ke
dunia hiburan, umumnya menempatkan unsur populer sebagai unsur utamanya. Budaya
tersebut memperoleh kekuatan manakala media massa digunakan sebagai penyebaran
pengaruhnya di masyarakat.[9] Sedangkan
Williams mendefinisikan ”populer” ke dalam empat pengertian; Pertama,
banyak disukai orang; Kedua, jenis kerja rendahan; Ketiga, karya
yang dilakukan untuk menyenangkan orang; Keempat, budaya yang sengaja dibuat
seseorang untuk dirinya sendiri. Sedangkan Antonio Gramsci, mengaitkan budaya
populer dengan konsep hegemoni yang mengacu pada cara kelompok dominan dalam
suatu masyarakat mendapatkan dukungan dari kelompok subordinasi melalui proses
kepemimpinan, intelektual, dan moral. Budaya populer merupakan “budaya massa” yang
diproduksi untuk konsumsi massa. Ada relevansi antara popular culture dengan commercial
culture atau kebudayaan komersil.
Budaya yang dibutuhkan sifatnya massal (common
people), yang diproduksi berlandaskan keinginan pasar (komersil).
Kebudayaan populer hanya akan terjadi manakala keinginan pasar menjadi
perhatian sentral.[10]
Mendefinisikan
“budaya” dan “populer”, pada dasarnya
adalah konsep yang masih diperdebatkan karena rumit. Definisi tersebut bersaing
dengan berbagai definisi budaya populer itu sendiri. John Storey, dalam Cultural Theory and Popular Culture,
membahas enam definisi, yaitu; Pertama, definisi kuantitatif, suatu
budaya yang dibandingkan dengan budaya “luhur”, misalnya: festival-festival kesenian
lokal jauh lebih disukai; Kedua, “budaya populer” juga didefinisikan
sebagai sesuatu yang “diabaikan” saat telah memutuskan apa yang disebut “budaya
luhur”. Namun, banyak karya yang melangkahi atau melanggar batas-batas ini,
misalnya Shakespeare, Dickens, Puccini, Verdi, Pavarotti, Nessun, dan Dorma.
Storey menekankan pada kekuatan dan relasi yang menopang perbedaan-perbedaan
tersebut, seperti sistem pendidikan; Ketiga
menyamakan budaya pop dengan budaya massa yang terlihat sebagai budaya
komersial, diproduksi massal untuk konsumsi massa.
Dari perspektif Eropa Barat, budaya
populer dianggap sebagai budaya Amerika. Budaya populer didefinisikan sebagai
budaya “otentik” masyarakat. Namun, definisi ini bermasalah, karena banyak cara
untuk mendefinisikan “masyarakat”.[11]
Storey berpendapat bahwa ada dimensi politik pada budaya populer, yaitu teori Neo-Gramscian;
“…melihat budaya populer sebagai tempat
perjuangan antara ‘resistensi’ dari kelompok subordinat dalam masyarakat dan
kekuatan ‘persatuan’ yang beroperasi dalam kepentingan kelompok-kelompok dominan
dalam masyarakat”. ”Suatu pendekatan postmodernisme pada budaya populer “tidak
lagi mengenali perbedaan antara budaya luhur dan budaya populer.”[12]
Storey
menekankan bahwa, budaya populer muncul dari urbanisasi akibat revolusi
industri, yang mengindentifikasi istilah umum dengan definisi “budaya massa”.
Penelitian dari karya Shakespeare, Weimann dan juga Barber Bristol, menemukan
banyak vitalitas karakteristik pada drama-drama Shakespeare dalam
partisipasinya terhadap budaya populer Renaissance. Sedangkan, praktisi
kontemporer, seperti Dario Fo dan John Mc.Grath, menggunakan budaya populer
Gramscian yang meliputi tradisi masyarakat kebanyakan, seperti tren batik saat
ini misalnya.
Budaya
populer selalu berubah dan muncul secara unik di berbagai tempat dan waktu.
Budaya populer membentuk arus dan pusaran yang mewakili suatu perspektif interdependent-mutual kompleks dan
nilai-nilai yang mempengaruhi masyarakat dan lembaga-lembaganya dengan berbagai
cara. Beberapa arus budaya populer mungkin muncul dari atau menyeleweng menjadi
suatu subkultur, melambangkan perspektif yang kemiripannya dengan budaya populer
yang minim mainstream. Berbagai hal
yang berhubungan dengan budaya populer sangat khas menarik spektrum yang lebih
luas dalam masyarakat.
Sedangkan
budaya massa memiliki beberapa karakter, yaitu:[13] Pertama, nontradisional, yaitu umumnya
komunikasi massa berkaitan erat dengan budaya populer. acara-acara infotainmen, seperti Indonesian Idol,
Penghuni Terakhir, dan sebagainya adalah salah satu contoh karakter budaya
massa ini; Kedua, budaya massa juga
bersifat merakyat, tersebar di basis massa sehingga tidak mengerucut di tingkat
elite, namun apabila ada elite yang terlibat dalam proses ini, maka itu bagian
dari basis massa itu sendiri; Ketiga,
budaya massa juga memproduklsi budaya massa seperti infotainment adalah produk pemberitaan yang diperuntukan kepada
massa secara meluas. Semua orang dapat memanfaatkannya sebagai hiburan umum; Keempat, budaya massa sangat berhubungan
dengan budaya populer sebagai sumber budaya massa. Bahkan secara tegas
dikatakan bahwa bukan populer kalau budaya massa, artinya budaya tradisional dapat
menjadi budaya populer apabila menjadi budaya massa, contoh Opera Van Java.
Pada awalnya kesenian tradisional berkembang
dalam masyarakat tradisional dengan karakter-karakter tradisional, namun ketika
kesenian ini dikemas di media massa, maka sentuhan populer mendominasi seluruh
kesenian tradisional itu, baik kostum, latar, dan sebagainya tidak lagi menjadi
konsumsi masyarakat kampungan, namun secara massal menjadi konsumsi semua
lapisan masyarakat di perkampungan dan perkotaan; Kelima; budaya massa, terutama yang diproduksi oleh media massa
diproduksi dengan menggunakan biaya yang cukup besar, karena itu dana yang
besar harus menghasilkan keuntungan untuk kontinuitas budaya massa itu sendiri,
karena itu budaya massa diproduksi secara komersial agar tidak saja menjadi
jaminan keberlangsungan sebuah kegiatan budaya massa, namun juga menghasilkan
keuntungan bagi “capital” yang diinvestasikan
pada kegiatan tersebut; Keenam, budaya
massa juga diproduksi secara eksklusif menggunakan simbo-simbol kelas sehingga
terkesan diperuntukkan kepada masyarakat modern yang homogen, terbatas dan
tertutup. Syarat utama dari eksklusivitas budaya massa ini adalah keterbukaan
dan ketersediaan terlibat dalam perubahan budaya secara massal.
Mengintepretasi
Budaya Massa dan Budaya Populer di Aceh
Sebenarnya budaya Aceh sangat
“fleksibel”, sejauh tidak bertentangan dengan Islam, sehingga daerah ini pernah
mencapai kosmopolitanisme pada abad ke-17. Kosmopolitanisme ini membentuk kemultikulturalan
budaya Aceh yang bertoleransi. Dalam kehidupan sehari-hari masih terlihat, di
mana ketika orang Aceh sedang berbicara dengan bahasa Aceh di warung kopi,
tiba-tiba datang etnis lain yang tidak mengerti bahasa Aceh bergabung, maka otomatis
pembicaraan akan dialihkan ke dalam bahasa Melayu atau Indonesia. Orang Aceh
pesisir sejak abad ke-16, sudah menggunakan bahasa Melayu dengan ragam tulisan Arab Jawo yang banyak sekali diserap ke
dalam bahasa Indonesia saat ini. Akibatnya, banyak masyarakat yang lahir dan
berdomisili di Aceh sudah tidak dapat bertutur dengan bahasa Aceh.
Budaya Aceh juga “fleksibel” terhadap
kesetaraan gender. Kaum perempuan di Aceh sudah mendapat porsi terbesarnya sejak
pada masa lalu, meskipun saat ini cenderung terpuruk. Sejarah mencatat, bahwa
Kerajaan Aceh Darussalam pernah diperintah oleh empat orang Sultanah yang
memimpin secara berturut-turut sejak tahun 1641. Mereka adalah Sri Ratu
Safiatuddin, Sri Ratu Nakiatuddin, Sri Ratu Zakiatuddin, dan terakhir Sri Ratu
Kamalatuddin yang memerintah hingga tahun 1699. Sebelumnya, angkutan laut Aceh juga
dipimpin perempuan, Laksamana Keumala Hayati pada abad ke-16. Hal ini berlanjut
dalam fase perlawanan melawan kolonisasi Belanda pada akhir abad ke-20, yang memunculkan
beberapa tokoh perempuan, seperti Cut Meutia, Pocut Meurah Inseun, Cut Nyak
Dhin, Pocut Baren, dll.
Ajaran Islam dan budaya Aceh tidak dapat
dipisahkan sehingga telah berakar dalam masyarakat. Budaya Islami dalam
masyarakat Aceh itu terus dilakukan dalam berbagai wujud, di antaranya yang
mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya (Allah SWT), mengatur hubungan
manusia dengan masyarakat, dan mengatur hubungan manusia dengan lingkungannya, serta
hubungan manusia dengan dirinya sendiri.
Beberapa karakteristik budaya massa
atau budaya rendah yang terjadi di dalam masyarakat Aceh, antara lain; Pertama, ketergantungan kepada kebijakan
struktural dalam segala lini kehidupan. Kedua,
berkurangnya inisiatif, kualitas, inovasi, apalagi yang mengandung risiko. Ketiga, berkurangnya konfidensi atau
kurang percaya diri. Keempat,
berkurangnya rasa tanggung jawab sehingga sering “peutudouh gob”, atau suka berdalih menyalahkan dan merugikan orang
lain. Kelima, berkurangnya rasa percaya kepada pemimpin (ulama dan umara). Keenam, berkepribadian ganda, pada satu
sisi sangat moralistik, tetapi di sisi lain, kadangkala melalaikan etika,
seperti ungkapan, “meunyo that ta pateh lam
haba kitab, boh u tupee kap han meutumeung rasa”, (kalau terlalu mengikuti
ketetapan “kitab”, buah kelapa yang sudah tupai gigit pun, tidak bisa
dinikmati).
Kemunduran kesultanan Aceh setelah melawan
intimidasi Belanda di Pahang dan dominasi Portugis di Malaka terjadi sejak tahun
1511. Kerajaan Aceh terus mengalami pasang surut hegemoni setelah Sultan
Iskandar Muda dan menantunya Sultan Iskandar Tsani wafat, sehingga terpaksa dipimpin
dinasti perempuan. Keadaan ini bertambah parah, ketika Aceh harus menahan
agresi pertama Belanda yang segera dan dilanjutkan dengan agresi kedua setelah memaklumkan
perang sejak tahun 1873.
Selepas perang melawan Belanda dan euforia
kemerdekaan tahun 1945, konflik internal terjadi di Aceh. Setelah itu, Aceh
kembali bergulat dalam perjuangan menuntut daerah otonom setelah pengakuan
kedaulatan Belanda melalui Konferensi Meja Bundar, tanggal 19 Desember 1949 di
Den Haag, Belanda. Namun, upaya itu sempat terbendung akibat kondisi politik di
tingkat nasional yang menyebabkan adanya pengintegrasian Aceh ke dalam Sumatera
Utara yang bermuara pada kelahiran gerakan DI/TII 1953 yang berlarut-larut hingga
tahun 1962.
Setelah jeda dari konflik, Aceh mulai
membangun “keistimewaan” dalam bingkai Republik Indonesia. Namun, tidak lama
kemudian masyarakat Aceh kembali tergiring ke dalam pusaran “ekskalasi konflik”
setelah diproklamirkan GAM pada akhir tahun 1976 yang bersamaan dengan
pelaksanaan Pemilu 1977. Akibatnya Aceh mendapat “perhatian lebih” sebagai “kontrol
hegemoni” Orde Baru yang tengah membangun “kuningisasi politiknya” di ranah nasional.
Akibatnya sejak tahun 1980-an dan berakhirnya DOM pada Agustus 1998, Aceh “terseret”
ke dalam “Operasi Jaring Merah”. Muncul euforia referendum dan penguatan
dukungan terhadap GAM yang berakibat diberlakukan Darurat Militer di Aceh, sejak
tahun 1999. Konflik berdarah baru mereda setelah MoU Helsinky ditandatangani pada 15 Agustus 2005, setelah terjadinya
gempa bumi dan tsunami dahsyat tanggal 26 Desember 2004.
Pasca konflik multidimensional, di
Aceh muncul beberapa sikap dan perilaku baru, antara lain. Pertama, merasa bangga terhada kegemilangan sejarah masa lalu,
khususnya pada abad ke-17. Kedua, sulit
menerima kritikan, namun apabila dikritisi justru merasa dilecehkan. Ketiga, tidak berani berkompetisi,
sehingga muncul sifat iri dengki (ku’eh).
Keempat, mengejar prestise sehingga
kehilangan jatidiri. Kelima, kurang
disiplin, sehingga lebih banyak waktu terbuang di warung kopi dan menjadi lupa
kewajiban terhadap anak dan istri. Keenam,
idealisme tinggi, meskipun belum tentu benar. Ketujuh perilaku konsumtif, boros, dan tidak hemat. Kedelapan budaya paternalistik,
penilaian lebih berdasarkan senioritas pangkat dan jabatan. Kesembilan, penghargaan berdasarkan
predikat, kekayaan, daripada karya nyata. Kesepuluh,
sangat sering memunculkan tokoh berdasarkan relasi, tidak berdasarkan intelektualitas
dan religiusitas. Kesebelas, minimnya
pengkaderan tokoh, sehingga terkesan “cilet-cilet”
atau “asal ada”, bukan berdasarkan
kapasitas intelektualitas, dan kharismatis. Keduabelas,
tidak mau tahu, dan sungkan mengkritisi, apalagi mengoreksi. Ketigabelas, malas berpendapat, namun
sulit menerima pendapat. Keempatbelas,
tidak pintar berbohong namun terkesan pasif.[14]
Setelah masa tanggap darurat gempa
bumi dan tsunami, muncul berbagai gejala keguncangan budaya dalam masyarakat Aceh,
seperti maraknya berbagai tindakan kriminalisme dan krisis moral. Baik yang
dilakukan oleh ureung Aceh sendiri,
maupun orang lain yang mampu menembus “sekat-sekat” budaya Aceh. Keterbukaan
Aceh dalam menerima berbagai unsur baru, termasuk budaya massa dan budaya
populer. Sedangkan budaya massa dan budaya populer yang bertolak belakang
dengan budaya Aceh yang Islami, seperti liberalisme dilarang. Akibatnya berbagai
permasalahan muncul dan menciptakan jurang antara kebudayaan Aceh yang islami dengan
budaya massa dan budaya populer, seperti penolakan terhadap keberadaan komunitas
“Street Punk Aceh” di Banda Aceh pada
beberapa waktu yang lalu.
Mengenali
Budaya Massa dan Budaya Populer Punk
Perform ikon budaya massa dan
budaya populer punk terdapat dalam
tiga bentuk, yaitu; Pertama, punk sebagai
tren gaya hidup remaja terutama di fashion
dan musik. Kedua, punk sebagai
keberanian memberontak dan melakukan perubahan. Ketiga, punk sebagai bentuk perlawanan, karena
menciptakan musik, gaya hidup, komunitas, dan kebudayaan mereka sendiri.
Secara historis, komunitas punk muncul pada tahun 1970-an di
London, Inggris. Punk mengusung budaya
kelompok golongan Skinhead yang dijadikan
sebagai ikon “pengacau” atau “pemberontak”. Komunitas punk mulai populer setelah muncul grup-grup musik dunia, seperti Sex Pistol, Velvet Underground, dan The
Ramones yang mengusung ikon punk.
Grup-grup musik ini menjadi awal kemunculan gaya hidup komunitas punk di kalangan remaja seluruh belahan dunia.[15]
Pada tahun 1980-an, punk telah berhasil merambah benua Barat
lainnya, yaitu Amerika. Di Amerika Serikat, kelompok punk dan skinhead berintegrasi
karena mereka menganggap ada kesamaan semangat.
Pada masa itu, punk sudah dianggap
sebagai ideologi hidup yang mencakup berbagai aspek, antara lain aspek sosial
dan politik. Di belahan dunia lain, punk
dikenal karena perform fashion atau perilaku dalam berpakaian,
dan perilaku kehidupan sehari-hari anak-anak pengikut komunitas ini. Mereka
mengusung dandanan rambut mohawk ala Indian
yang dibuat berdiri tegak, kaku, spike,
ataupun crew-cut, dipangkas ala feather cut yang diwarnai dengan
warna-warni mencolok.
Asesoris fashion punk seperti
sepatu boots, gelang rantai, jaket
kulit, celana jeans ketat, belel, dan
baju lusuh terkesan kotor. Ikon itu sering digunakan oleh komunitas punk yang disebut punkers.[16]
Selain itu, mereka identik dengan kelompok antikemapanan, antisosial, radikal, perusuh,
dan kriminal dari kelas rendah, dan pemabuk yang sangat berbahaya. Attitude komunitas punk dalam melihat suatu permasalahan identik dengan lirik-lirik
lagu mereka yang bercerita tentang permasalahan politik, lingkungan hidup,
ekonomi, ideologi, sosial, dan agama. Namun dari semua ikon punk, perform
fashion dianggap sebagai salah satu bagian terpenting dari komunitas
punk yang mayoritas menggunakan jaket ala grup musik The Ramones.
Kehadiran komunitas punk di Indonesia, terdeteksi di tahun
1980-an. Awalnya, komunitas ini muncul dalam film “Menggapai Matahari” yang dibintangi
aktor terkenal Rhoma Irama sebagai pemeran utama. Di film tersebut, komunitas punk digambarkan sebagai kelompok yang
berperilaku deviatif. Dalam salah satu segmen film, yaitu ketika “bang haji” manggung, komunitas punk datang dan memporak-porandakan
pentas yang menggambarkan kesan mereka sebagai perusuh. Sedangkan sebutan “Mohawk” diperoleh dari tindakan rasisme yang pernah berkembang di
Amerika. Pada masa lalu, imigran Amerika sangat rasis terhadap orang asli
Amerika yang mereka sebut Indian. Akibatnya rambut “Indian” yang berdiri tegak untuk
melambangkan kepahlawanan mereka dijadikan salah satu ikon komunitas punk, sebagai anggapan mereka antirasis.
Namun, pembedanya adalah rambut suku Indian terbuat dari dekorasi bulu unggas, sedangkan
rambut mohawk ala komunitas punk adalah rambut sendiri yang ditegakkan
menggunakan sisir sasak ditambah dengan lem kertas ataupun hair spray.
Keberadaan
Komunitas Punk Jalanan di Aceh
Setelah Aceh kondusif pasca tanggap
darurat gempa bumi dan tsunami, berbagai kemajuan dan permasalahan beriringan muncul.
Salah satunya adalah berkembangnya paham liberalisme, aliran sesat dan komunitas
anak punk di Aceh. Komunitas punk
di Aceh ternyata diusung para remaja dari berbagai daerah dan kota besar di
Indonesia.
Komunitas ini mulai terdeteksi keberadaannya di Aceh pada akhir
tahun 2011. Kondisi semakin “memanas” setelah dilakukan penangkapan untuk
pembinaan sebanyak 64 orang anggota komunitas ini oleh Polisi Syariah Provinsi
Aceh, seusai menonton konser musik di seputaran Blang Padang, Banda Aceh.[17]
Selanjutnya komunitas punk diamankan untuk
dibina di Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah, kabupaten Aceh Besar sebelum
dikembalikan ke keluarga masing-masing. Aksi penangkapan dilakukan untuk pembinaan
kepada komunitas punk ini sempat menjadi
perhatian dunia, khususnya di dunia maya.
Media luar negeri seperti Punknews.org dan BBC News ikut menanggapi permasalahan tersebut. Mereka beranggapan
dan menyebut penangkapan untuk pembinaan itu sebagai suatu “insiden”. Media massa
nasional dan internasional menanggapi hal tersebut sebagai pelanggaran Hak
Asasi Manusia. Bahkan beberapa komunitas punk
internasional ikut mengecam tindakan pemerintah Aceh tersebut, seperti yang
dilakukan sekelompok komunitas punk di
Rusia.
Rasa solidaritas ditunjukkan dengan membuat
grafiti di tembok Kedutaan Besar Republik Indonesia di Moskow, dengan tulisan “Punk is Not Crime”. Di Amerika Serikat, grup
musik Rancid menunjukkan solidaritasnya
dalam akun official twitter dengan
menuliskan; “We hate what's going on with
our punk brothers and sisters in Indonesia. Rancid's got your back!”.[18] Sementara
di dalam negeri, LSM nasional seperti Kontras (Komite Nasional Untuk Orang
Hilang dan Tindakan Kekerasan) dan beberapa komunitas punk lokal di beberapa
kota besar, seperti Makassar, Bandung, dan Medan juga ikut mengecam tindakan
tersebut.
Di provinsi Aceh, aksi penangkapan untuk
pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Aceh,
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh dan Polda Aceh dianggap tindakan
yang sudah tepat. Tindakan tersebut memperoleh apresiasi dan dukungan seluruh
elemen masyarakat. Mereka menganggap tudingan dan tuduhan pelanggaran HAM terhadap
komunitas anak punk di Aceh tidak beralasan, karena provinsi Aceh sedang
menggalakkan pelaksanaan syariat Islam. Sudah seharusnya mereka dibina agar
menjadi anak yang “normal”, baik perform jasmani maupun rohaninya. Pembinaan
yang baik tentu saja akan menjadikan kehidupan sosial mereka nantinya menjadi lebih
berkualitas, daripada kehidupan sebelumnya sebagai “komunitas punk jalanan”
semata.[19]
Sebenarnya di Aceh, budaya massa dan
budaya populer tidak semua dipertentangkan keberadaannya, sejauh tidak
berlawanan dengan semangat pelaksanaan syariat Islam dan budayanya yang islami.
Banyak budaya massa dan budaya populer yang bisa ditolerir, antara lain; warung
kopi dengan wifi, mc.donaldisasi, coca-cola,
belanja online melalui hp dan internet, mal, supermarket dan
lain sebagainya.
Penutup
Pasca masa tanggap darurat gempa bumi
dan tsunami tahun 2010, berbagai kemajuan dan permasalahan muncul bersamaan di
Aceh. Salah satunya adalah berkembangnya budaya massa dan budaya populer,
seperti munculnya komunitas punk di Banda
Aceh sebagai ekses dari budaya urban. Munculnya komunitas anak punk jalanan di Aceh terdeteksi dengan
adanya aktivitas komunitas punk jalanan
di Aceh sejak akhir tahun 2011. Keberadaan komunitas ini “memanaskan suasana” kedamaian
sehingga dilakukan penangkapan untuk pembinaan oleh Polisi Syariah dan Polda Provinsi
Aceh. Aksi tersebut mendapat perhatian komunitas punk dunia, khususnya di
dunia maya. Media massa internasional dan nasional menanggapi hal tersebut sebagai
“insiden” yang melanggar Hak Asasi Manusia.
Di Aceh punk jalanan dianggap masyarakat
sebagai hal yang bertentangan dengan syariat Islam dan kebudayaan Aceh yang
saling berhubungan dan tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Budaya massa
dan budaya populer sebenarnya tidak semuanya dipertentangkan keberadaannya di
Aceh, sejauh tidak berlawanan dengan semangat pelaksanaan syariat Islam dan
budaya Aceh yang islami.
[1]Narit Maja atau Hadih Maja merupakan
ungkapan-ungkapan kalimat pendek yang telah disarikan dari pengalaman hidup
masyarakat yang panjang dan diwariskan secara turun-temurun secara lisan dalam
kehidupan sehari-hari yang saat ini sudah banyak yang didokumentasikan secara hardcopy.
[2]Adat
meukoh reubong, hukom meukoh purieh,
adat jeut beuranggaho ta kong, hukom hanjeut beuranggaho ta kieh. (Adat seperti memotong rebung, hukum seperti
memotong bambu, adat boleh sembarangan kita junjung, hukum tidak boleh
sembarangan disepelekan).
[3]Rusjdi Ali Muhammad, Perspektif Agama dan Adat sebagai Penopang Pranata Sosial di Aceh,
Banda Aceh; Makalah Dialog Peningkatan Peran Pranata Sosial untuk Memahami
Dinamika Masyarakat Indonesia, tanggal 29 Juni 2009.
[4]http://www.slideshare.net/andreyuda/media-dan-budaya-populer, diakses tanggal 12 September 2012, pukul 14.00.
[6]Ibid.
[14] Sulaiman Tripa, Memahami Budaya Aceh dalam Konteks Aceh, Banda
Aceh:YUM ACC-BRR Satker PRKS, 2005, hlm.1.
[15] O’hara, Craigh,
The Philosophy of Punk: More Than Noise, AK
Press; Updated Edition, July 1, 2001,
page,172.
[17] Lihat juga headline mengenai punk di Aceh dalam Serambi Indonesia, tanggal 12,17 ,20,21, Desember
2011, dan 14, 15 Juni 2012
[19] http://hidayatullah.com/read/20409/28/12/2011/antara-punk,-aceh-dan-syariat-islam-.html, diakses 12 September 2012. Banyak tanggapan masyarakat
yang mendukung penangkapan dan pembinaan anak punk jalanan di Aceh karena
dinilai sudah meresahkan kehidupan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar