SEJARAH SINGKAT ACEH TAMIANG

Sejarah Singkat Tamiang
Masyarakat di kabupaten Aceh Tamiang pada awalnya terintegrasi dalam beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Timur. Sejak tahun 2002, penduduk dari kabupaten yang berjuluk “Muda Sedia” ini menjadi Kabupaten Aceh Tamiang. Pemberian nama “Aceh Tamiang” tentu saja memiliki latar belakang historis dari sebagian besar masyarakat yang mendiami wilayah di kabupaten tersebut, yaitu etnis Tamiang.
Asal-usul etnis Tamiang, sampai sekarang masih belum dapat diketahui secara pasti, karena belum ditemukan bukti-bukti historis yang akurat untuk menjelaskan asal-usul sub-etnis dari Aceh Tamiang tersebut. Kendati pun begitu bukan tidak dapat mengetahui sama sekali asal-usul sub-etnis tersebut. Berdasarkan sumber-sumber folklor, seperti cerita rakyat, dongeng, dan legenda yang tersebar di Tamiang, kiranya dapat dijadikan patokan sementara untuk menyingkap misteri asal-usul kehadiran sub-etnis Tamiang di wilayah yang saat ini menjadi kabupaten Aceh Tamiang.
Berdasarkan folklor, berupa legenda yang mengisahkan keberadaan sub-etnis Tamiang menyebutkan nama “Tamiang” berasal dari julukan orang-orang dari kerajaan Samudera Pasai terhadap daerah taklukannya yang terletak di persimpangan sungai Simpang Kanan, dan Simpang Kiri. Aceh Tamiang dulunya disebutkan sebagai wilayah yang menjadi taklukan kerajaan Samudera Pasai. Ketika raja Tamiang pada waktu itu bernama Raja Muda Sedia tahun 1330-1352 M (Adnan Abdullah,1994: 55).
Sebutan “Tamiang” diberikan kepada “Raja Muda Sedia” karena raja tersebut mempunyai tanda atau ciri pada bagian mukanya. Di pipi sang Raja Muda Sedia tersebut terdapat warna hitam, sehingga jika diucapkan dalam bahasa Aceh menjadi “itam mieng”. “Itam” artinya hitam, dan “mieng”, artinya pipi. “Itam mieng” berarti hitam pipinya. Istilah “itam mieng” lama-lama berubah menjadi Tamieng, kemudian menjadi Tamiang. Pendapat lain yang dimitoskan oleh masyarakat Tamiang mengatakan bahwa, istilah “Tamiang” berasal dari nama salah satu gugusan kepulauan yang terletak di provinsi Kepulauan Riau saat ini, yang merupakan daerah asal nenek moyang mereka (Adnan Abdullah,1994: 55).
Dalam kisah itu disebutkan pada sekitar tahun 960, di Aceh Tamiang telah berkuasa raja Tan Ganda di Bandar Serangjaya. Bandar ini kemudian diserang oleh raja Indra Cola I yang menyebabkan raja Tan Ganda tewas. Namun anaknya Tan Penuh, berhasil menyelamatkan diri, dan setelah keadaan aman ia kembali lagi ke sana, lalu ia memindahkan pusat pemerintahan  ke pedalaman Bandar Bukit Karang di sungai Simpang Kanan. Sejak saat berdiri kerajaan Bukit Karang, dengan raja-raja yang memerintah, yaitu: 1) Tan Penuh (1023-1044 M);2) Tan Kelat (1044-1088 M); 3) Tan Indah (1088-1122 M); 4) Tan Banda (1122-1150 M); dan, 5) Tan Penok (1150-1190 M).
Ketika raja Tan Penok meninggal, ia tidak meninggalkan keturunan, sehingga anak angkatnya bernama Pucuk Suluh diangkat sebagai raja menggantikannya. Sejak saat itu kerajaan Bukit Karang diperintah “dinasti Suluh” dengan raja-rajanya, yaitu: 1) Raja Pucok Suloh (1190-1256 M); 2) Raja Po Pala (1256-1278 M); 3) Raja Po Dewangsa (1278-1300 M); dan 4) Raja Po Dinok (1300-1330 M).
Pada masa kedua dinasti tersebut memerintah, masyarakat Tamiang belum memeluk agama Islam, tetapi ada asumsi yang menyebutkan sekitar abad ke-11M telah ada orang-orang Islam yang berdomisili di Tamiang. Mereka yang beragama Islam tentu berusaha menyiarkan agama tersebut. Tidak mustahil, kemudian pada awal abad ke-13, telah ada seorang putra asli Tamiang bernama Ampuan Tuan yang belajar di Dayah Cot Kala. Dayah Cot Kala merupakan lembaga pendidikan Islam yang berada di Peureulak Aceh Timur ketika itu. Pada masa akhir pemerintahan Po Dinok tahun 1330 M, tiba rombongan angkatan dakwah yang dikirim oleh Sultan Ahmad Bahian Syah bin Muhammad Malikul Thahir (1326-1349 M) dari Samudera Pasai di Tamiang. Rupa-rupanya kedatangan misi dakwah Islamiyah itu tidak mendapat sambutan dari raja Po Dinok, bahkan menantang, sehingga terjadinya pertempuran yang menyebabkan raja Po Dinok tewas.
Selain itu, ada folklor versi lain yang menyebutkan tentang asal-muasal masyarakat Tamiang, yaitu cerita Pucuk Suluh dan Rumpun Bambu. Berdasarkan cerita tersebut diketahui bahwa raja pertama masyarakat Tamiang bernama Raja Pucuk Suluh yang memerintah kerajaan Batu Karang. Kerajaan Batu Karang ini berada di daerah sungai Simpang Kanan. Pada awalnya, kerajaan ini hanyalah sebuah kerajaan kecil yang bernama Kerajaan Aru, yang disebut juga sebagai Kerajaan Sarang Jaya. Setelah Raja Pucuk Suluh meninggal, kekuasaan pemerintahannya diserahkan kepada anak cucunya. Hal ini dilakukan karena sudah menjadi tradisi pada waktu itu, bahwa setiap penguasa kerajaan, di samping ia berkuasa mutlak bisa juga diwariskan kepada anak cucunya yang dikehendaki. Lebih-lebih setelah rajanya meninggal, otomatis kekuasaan jatuh ketangan anaknya. Setelah duduk di singgasana, berhak memerintah sampai seumur hidup sampai meninggal, dan akan digantikan oleh anak turunannya (Adnan Abdullah,1994: 55-56).
Sebelum hadirnya kekuasaan kolonial Belanda di Aceh Tamiang, masyarakat Tamiang telah mendirikan kerajaan yang ditata berdasarkan “adat empat suku” atau “adat empat kaum”. Bahkan dalam catatan sejarah diketahui bahwa Kerajaan Tamiang pernah menjalin hubungan dengan kerajaan lain. Di antaranya pernah menjalin hubungan diplomasi dengan Kaisar Tiongkok, yaitu ketika Dinasti Ming abad XIV M (Adnan Abdullah,1994:55-56).
Pengaruh kolonial Belanda membuat wilayah kerajaan Tamiang terpecah-belah. Meskipun begitu, setiap kerajaan masih tetap memegang teguh peraturan tata pemerintahan yang telah diadatkan, yaitu adat empat suku. Sampai dengan berakhirnya masa pendudukan Belanda, di wilayah etnis Tamiang masih terdapat pecahan lima kerajaan. Kelima kerajaan tersebut, yaitu Sungai Iyu, Bendahara, Sutan Muda, Seruway, Karang Baru, dan Kejuruan Muda. Setelah Indonesia merdeka, pemerintah merubah status kerajaan tersebut dan memberikan status baru menjadi daerah setingkat kecamatan yang diintegrasikan ke wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Sampai saat ini belum ada kesamaan pendapat mengenai masuk, berkembang dan tumbuhnya kekuatan politik Islam di Aceh Tamiang. Menurut A.Hasjmy, raja pertama yang memerintah kerajaan Islam Benua Tamiang adalah raja Meurah Gajah (580-599 H atau 1184-1203 M). Sedangkan raja yang terakhir raja Muda Sedia tahun 753-800 H atau 1353-1398 M. (A.Hasjmy,1978:3)
Raja pertama yang memerintah di Aceh Tamiang adalah raja Muda Sedia tahun 1330-1352 M, dan raja yang terakhir adalah Raja Po Garang tahun 1490-1528 M; setelah masa pemerintahannya, yaitu pada masa pemerintahan Raja Sri Mengkuta tahun 1528-1558 M. Kerajaan Benua Tamiang digabungkan ke dalam federasi kerajaan Aceh Darussalam yang mulai dibangunkan pada tahun 1514 oleh Sultan Ali Mughayat Syah (Sultan Aceh yang pertama, 1514-1530 M). Tampaknya pendapat Majelis Ulama Kabupaten Aceh Timur selaras dengan pendapat M.Zainuddin (Hasjmy, 1978: 3).
Sumber-sumber yang dapat mengukuhkan pendapat tersebut sampai saat ini belum diperoleh, maka data-data yang berkenaan dengan kerajaan tersebut masih mengacu kepada kedua pendapat tersebut. Menurut M. Zainuddin sejak waktu itulah daerah Tamiang mulai diislamkan. Proses pengislaman di sana tampaknya berlangsung dalam waktu yang relatif singkat. Sultan Ahmad Bahian Syah dengan diplomasi dan mufakat antara cerdik pandai atau bangsawan serta masyarakat Taming yang telah memeluk agama Islam yang menunjuk raja bernama Muda Sedia (1330-1352 M) untuk memimpin negeri tersebut. Dengan demikian, raja Muda Sedia merupakan raja pertama yang menjadi peletak dasar kerajaan Islam Banua Tamiang yang beribukota di sekitar kota Kuala Simpang sekarang (Hasymi, 1978: 3). Sebagai negara Islam yang baru didirikan raja Muda Sedia segera bertindak mengkonsolidasikan kekuasaan dan menyusun pemerintahan yang kuat di kerajaan Benua Tamiang. Bentuk pemerintahan yang disusunnya disebut “balai” dengan struktur sebagai berikut:
1.      Raja dibantu Mangkubumi mempunyai tugas mengawasi jalannya pemerintahan dan Mangkubumi bertanggungjawab kepada raja.
2.      Untuk mengawasi jalannya pelaksanaan hukum oleh pemerintah atau oleh lembaga-lembaga penegak hukum yang dibentuk, diangkat pula seorang Qadhi Besar.
Pada pemerintah lokal di Aceh Tamiang terdapat beberapa jabatan, yaitu:
1.      Datuk-datuk besar memimpin daerah-daerah kedatukan.
2.      Datuk-datuk delapan suku memimpin daerah-daerah suku perkauman.
3.      Raja-raja imam memimpin para imam di daerah-daerah, dan sekaligus bertindak sebagai penegak hukum di daerahnya.
Selain itu, dalam rangka terjaminnya keamanan dan pertahanan negara dibentuk juga laskar-laskar rakyat di bawah panglima yang membawahi 7 panglima daerah, yaitu: 
1.        Panglima Birin;
2.        Panglima Gempal Alam;
3.        Panglima Nayan;
4.        Panglima Kuntum Menda;
5.        Panglima Ranggas;
6.        Panglima Megah Burai; dan
7.        Panglima Nakuta Banding (khusus laskar di laut).
Selanjutnya tingkat kepemimpinan yang paling bawah dari susunan organisasi ini adalah pang yang berada di setiap kampong di dalam wilayah Kerajaan Islam Benua Tamiang. Pada menjelang akhir pemerintahan Muda Sedia yang diperkirakan sekitar tahun 1351 M, terjadi serangan dari kerajaan Majapahit terhadap Kerajaan Benua Tamiang. Pada awalnya, tentara kerajaan Majapahit berhasil memporak-porandakan kerajaan Tamiang. Namun Mangkubumi Muda Sedinu dalam waktu relatif singkat berhasil menguasai keadaan kembali. Sejak tahun 1352M, Muda Sedinu menggantikan kedudukan Raja Muda Sedia yang raib di gunung Tampur, tetapi tidak dalam kedudukan sebagai raja penuh, ia hanya sebagai pemangku sultan saja dari tahun 1352-1369 (Wan Diman, 203:33).
Dengan terbentuknya pemerintahan baru yang dipimpin Raja Po Malat (1369-1412M), pusat kedudukan kerajaan dipindahkan ke Bukit Karang. Faktor yang mendorong dipindahkannya ibukota itu, kemungkinan karena alasan-alasan keamanan dan pertahanan negara, terutama dalam rangka menghadapi serangan dari luar, seperti yang telah terjadi pada serangan Kerajaan Majapahit. Dengan terjadinya penyerangan tentara kerajaan Majapahit terhadap kerajaan Benua Tamiang, maka kegiatan penyiaran Islam yang selama ini giat dilaksanakan, terutama di bidang pembangunan pendidikan Islam dapat dikatakan tidak dapat berjalan dengan semestinya. Pemerintahan baru di Pagar Alam sampai dengan pengganti Raja Po Malat, yaitu Raja Kelabu Tunggal (1412-1454 M) yang tidak diketahui di mana makamnya (Wan Diman, 2003:33). Pada masa Raja Kelabu Tunggal kagiatan di Tamiang hanya terbatas pada usaha-usaha mengkoordinir kekuatan dan menyusun pemerintahan kembali pascaserangan Majapahit. Keadaan kerajaan stabil kembali pada masa pemerintahan Raja Po Kandis (1454-1490 M), di mana usaha pertamanya adalah memindahkan pusat kedudukan pemerintahan ke kota Menang Gini (Wan Diman, 2003:33-34, dan lihat juga Adnan Abdullah,1994:55-56).
Dari ibukota yang baru tersebut, Po Kandis mulai kembali menggerakkan penyiaran agama Islam yang selama ini tidak dapat berjalan dengan lancar hingga ke daerah pedalaman. Dalam kaitan dengan penyiaran Islam, Po Kandis juga giat menggerakkan pembangunan pendidikan Islam, seperti pemekaran kembali Dayah Batu Karang. Seruan agar pengajian di “menasah” diramaikan kembali. Selain itu, usaha pembinaan seni budaya yang bernapaskan Islam dan mengandung unsur-unsur dakwah juga tidak dilupakan oleh raja ini. Raja Po Kandis kemudian digantikan oleh anaknya, Raja Po Garang (1490-1528). Berhubung Po Garang tidak mempunyai anak, Kerajaan Benua Tamiang kemudian diperintah oleh menantunya Po Kandis yang bernama Pendekar Sri Mengkuta (1528-1558 M) yang berasal dari Alas (Wan Diman, 2003: 34). Peristiwa penting yang terjadi pada masa pemerintahannya, ialah penggabungan Tamiang menjadi bagian dari Kerajaan Aceh Darussalam di bawah Sultan Ali Mughayat Syah (1514-1530). Pada waktu itu ia giat berusaha untuk mempersatukan kerajaan-kerajaan kecil di Aceh dalam suatu federasi yang kokoh, terutama dalam rangka menghadapi kemungkinan serangan Portugis yang sedang berusaha mengokohkan penjajahannya di Selat Malaka. Dengan demikian, kerajaan Islam Benua Tamiang sebagai kerajaan yang mendapat perlindungan dari kerajaan Aceh.
Setelah Raja Sri Mengkuta wafat, ia digantikan oleh anak angkat yang diangkat menjadi menantunya Raja Prom Syah (1558-1588). Selanjutnya diperintah Raja Pesinah (1590-1624) dan dilanjutkan oleh Raja Tan Mudin Syari (1624-1662). Raja yang memerintah selanjutnya adalah Tan Kuala (1662-1699) yang dilanjutkan oleh raja kejuruan Mercu (1699-1753).
Ketika pemerintahan Raja Tan Segia (1753-1800), pada tahun 1788, wilayah Hilir Tamiang dimekarkan menjadi dua, yaitu Pantai Beringin dan Bukit Selamat karena sering terjadi huru-hara yang disebabkan oleh kaum pendatang dari Barat (Aceh). Mereka membawa-bawa dan menyalahgunakan nama Sultan Aceh. Kaum pendatang tersebut hendak menguasai daerah Hilir Tamiang berbagai bentuk kekerasan sehingga terjadi perang saudara di Tamiang. Atas musyawarah raja Kejuruan Karang dan raja Kejuruan Muda yaitu antara Raja Tan Segia dan Raja Penoh Raja Kejuruan Muda ke-4, maka Tamiang melaporkan kejadian tersebut kepada Panglima Deli sebagai wakil Sultan Aceh yang berkedudukan di Teluk. Panglima Deli memerintahkan kedua adiknya Peucut Tengoh dan Peucut Gat memimpin langsung pengamanan di daerah Bukit Selamat, sedangkan daerah hilir ditangani langsung Panglima Deli, mulai dari pantai Beringin (Upah) hingga ke Hilir. Dalam pertempuran mengakibatkan Peucut Gat tewas di dekat seberang Upah dan barang-barang yang ada di daerah Hilir Tamiang dibakar oleh kaum pendatang. Tidak sedikit rakyat yang terbunuh, baik dari pihak Tamiang maupun pihak kaum pendatang. Harta benda mereka musnah mengakibatkan kaum pendatang mengundurkan diri dari daerah Hilir Tamiang, dan keamanan pun pulih kembali. Raja Kejuruan Karang dan Kejuruan Muda Tamiang Hilir bermufakat mengenai daerah Utara dari pantai Beringin ke Malaka dijadikan perwalian Karang. Sedangkan Tamiang Hilir daratan mulai dari Bukit Selamat ke Malaka dijadikan daerah kekuasaan Kejuruan Muda, sebagai balas jasa atas bantuan Panglima Deli. Panglima Deli mendirikan Ibu Negeri Perwalian di Tanjung Mulia dan adiknya Tengku Teungoh di Seruway. Setelah Panglima Deli dan TengkuTeungoh mangkat, kedudukan diganti oleh anaknya yaitu: Tengku Ahmad (1837-1871) dan Tengku Usman (1858-1864). Tengku Ahmad (1837-1871) menghadap Sultan Aceh yang bernama Alaidin Mansyur Syah, kunjungan tersebut diakui sebagai raja dengan cap sikuereung, Raja Tengku Ahmad (1837-1871) memerintah seluruh daerah Tamiang Hilir dengan Raja Kerajaan Bendahara meliputi: sebelah selatan sungai Tamiang mulai dari Bukit Selamat sampai ke Selat Malaka, ke sebelah Barat termasuk Sungai Iyu, Tualang Cut, Manyak Payed hingga sungai Raja Tua. Kejadian ini menimbulkan tidak senangnya saudara Tengku Usman di Seruway yang menyebabkan ia harus takluk kepada Raja Bendahara Tengku Ahmad yang memerintah dari tahun 1837-1871 (Makmur Rasyid, 1973:12).
Sebagai antisipasi segala kemungkinan diadakan musyawarah di Sungai Kuruk, antara raja Tengku Ahmad yang terdiri atas Datuk Panglima Besar, sedangkan dari pihak Tengku Usman terdiri atas Datuk Temenggung, Datuk Bendahara Sungai Kuruk, Datuk Bandar Setia Raja, Datuk Hakim Air Tawar tetapi musyawarah tersebut tidak menghasilkan saatu keputusan seperti yang dikehendaki, karena Tengku Usman tetap tidak mau tunduk kepada Bendahara (Tengku Ahmad) walaupun telah ada keputusan pengakuan Sultan Aceh, bahkan Tengku Usman menggabungkan daerah kekuasaannya dengan Siak. Sehingga menimbulkan perang saudara, di mana Tengku Usman tewas terbunuh (1864) sedangkan istri dan putranya menyingkir ke Langkat meminta bantuan Tengku Musa pangeran Langkat. Kesempatan ini dipergunakan oleh bangsa Belanda sewaktu Tengku Ahmad kembali menghadap Sultan Aceh dan membawa gelar Raja Bendahara I dari Kerajaan Bendahara (Tamiang Hilir) yang disertai dengan Cap Sikureung, menerapkan susunan daerah bawahannya sebagai berikut: kedatukan IV suku terdiri atas :
1.        Kedatukan IV suku di Lubuk Batik
2.        Kedatukan IV suku di Tanjung
3.        Kedatukan IV suku di Paya Petan
4.        Kedatukan IV suku di Tumpuk Tengoh
Sedangkan daerah perwalian Pantai Beringin (Datok Panglima Raja) dan daerah perwalian Telaga Muku termasuk Manyak Payed dan kedudukan daerah Istimewa nya terletak di daerah negeri Sungai Iyu dan negeri Seruway sejak terbentuknya susunan daerah yang dibentuk oleh Tengku Ahmad. Belanda pelan-pelan telah mulai berkuasa di Sumatera Timur (khususnya Deli) Tengku Sulung Laut sudah berhubungan dengan Langkat yang membawa nama negeri Seruway yang hendak melepaskan diri dari Bendahara menjadi daerah bawahan Sultan Langkat (Wan Diman, 2003:44)
Sultan Langkat yang tadinya hanya berstatus ke pangeran dari Kerajaan Siak telah memutuskan hubungan, oleh Belanda dijadikan Kesultanan. Maka lewat Sultan Langkat mulailah Belanda mencampuri urusan Tamiang setapak demi setapak. Tengku Sulung Laut tidak menyadari bahwa ia dijadikan umpan oleh Sultan Langkat untuk kepentingan ekspansi kolonial Belanda. Raja-raja Tamiang menghubungi Tengku Itam wakil Sultan Aceh di pulau Kampai untuk membicarakan langkah-langkah, selanjutnya karena kapal-kapal perang Belanda telah leluasa memasuki perairan Tamaing dan Teluk Haru. Bahkan menangkap tonggak-tonggak pedagang anak negari yang berhubungan dagang dengan Malaya (Malaka dan Penang). Melalui Sultan Langkat dan Tengku Sulung Laut di atas kapal di daerah Kuala Tamiang mengadakan pertemuan antara pemerintahan Belanda dengan raja-raja Tamiang (Wan Diman, 2003:49).
Tengku Sulung Laut memihak kepada Belanda karena ia telah diakui sebagai bawahan kerajaan Langkat. Pokok pembicarakan dalam pertemuan tersebut bahwa Belanda tidak akan mencampuri urusan pemerintahan Kerajaan Karang, Kerajaan Kejuruan Muda dan Kerajaan Bendahara tetapi mereka meminta kerjasama yang baik dengan raja-raja Tamiang dengan catatan :
1.             Mengakui Tengku Sulung Laut sebagai raja Seruway yang bergabung ke Langkat, lepas dari Bendahara
2.             Bendahara harus bertanggung jawab atas kematian Tengku
          Usman.
3.             Raja-raja harus membayar pajak-pajak perdagangan yang dperdagangkan dengan luar negeri (cukai barang-barang masuk keluar).
Kerjasama yang diminta oleh Belanda ditolak oleh raja-raja Tamiang maka pertemuan tersebut tidak membawa hasil apapun, raja Bendahara (Tengku Raja Ahmad) bersama-sama raja Muda perwalian Sungai Iyu memperlihatkan hubungan dagang daerah Tamiang dengan Penang, sehingga terjadi bentrokan dengan angkatan laut Belanda, maka untuk kedua kalinya Sultan langkat mengundang Raja-Raja Tamiang bermusyawarah di Pulau Kampai, dari Karang hadir Raja dan Raja, dari Kejuruan Muda hadir Raja Nyak Tengku Cut sedangkan dari Bendahara hanya mengirimkan utusannya. Dalam musyawarah tersebut yang tercapai adalah:
Raja Tamiang Hulu dan Raja-raja Karang mengakui Tengku Sulung laut gelar Sultan Muda Indera Kesuma II sebagai Raja Tamiang Hilir Seruway, yang memiliki daerah kekuasaan dari Bukit Tamiang Hilir Seruway sampai Bukit Selamat ke Selat Malaka meliputi sebelah Selatan sungai Tamiang ke Timur adalah merupakan daerah kesatuan Kerajaan Langkat.
Raja-raja Tamiang bersedia bekerjasama dengan Belanda tetapi hanya dalam urusan dagang saja, sedangkan Raja Bendahara menolak pengakuan terhadap Tengku Sulung laut, penolakan raja Bendahara mengakibatkan Pantai Laut Tamiang dijaga ketat oleh Belanda. Tahun 1878 pemerintah Belanda menempatkan seorang Controleur di Seruway (negeri Sulung Laut) mewakili pemerintah Belanda dan dinyatakan daerah tersebut dimasukkan ke Sumatera Timur (Deli). Controleur di Seruway di bawah pengawasan Asistent Resident Van Deli dan benteng-benteng pertahanan di Punti diperkuat oleh Belanda. Melihat gelagat ini raja-raja Karang dan Bendahara mendatangkan bantuan dari Lam Age, dan Perlak untuk menyerang Seruway.
Pada bulan Desember 1878, laskar Tamiang menyerang pos tentara Belanda di Bukit Selamat secara tiba-tiba yang mengakibatkan 14 serdadu Belanda tewas dan 5 orang luka parah. Kejadian ini membuat Belanda untuk menambah pasukannya dan mengadakan patroli hanya di sekitar kekuasaannya saja, belum sanggup melewati sungai Tamiang untuk mendarat di sebelah Utara. Tanggal 8 Agustus 1885 kembali laskar Tamiang melakukan serangan teradap tentara Belanda dan tangsi-tangsi Belanda di Seruway sasarannya pada kantor Pabean di Pulau Kampai, rumah penjajah di Seruway dan pos Belanda di Salahaji. Tahun 1886 berturut-turut benteng Seruway (Kampung Punti) diserang tiga hari tiga malam, akibat penyerangan ini Belanda mendatangkan bantuan ke Seuruway 1 opsir 42 serdadu dengan ditambah pasukan Mobiel Brigade terdiri atas 3 opsir dan 121 serdadu bumi putera (Wan Diman,2003:52).
Dengan adanya bantuan tambahan tentara Belanda yang didatangkan, maka serangan frontal yang dilakukan laskar Tamiang diubah dengan pencegatan-pencegatan patroli di mana ada kesempatan di situ menyerang, maka peluang tersebut tidak diabaikan oleh laskar Tamiang yang telah mendapat bantuan dari Aceh, yaitu dengan kedatangan Panglima Nyak Makam, pihak Belanda pun menambah pasukannya di Seruway sebanyak 200 orang tentara dan berpuluh-puluh meriam. Laskar Tamiang membuat markas di Kampung Mesjid Negeri Bendahara sebelah kanan mudik sungai Tamiang sehingga berhadapan dengan markas benteng militer Belanda yang terletak di sebelah kiri mudik sungai Tamiang (Wan Diman, 2003:52).
Semenjak Belanda menduduki daerah Langkat tahun 1865 di pulau Kampai mulai timbul bermacam-macam gangguan Agresi Belanda yang mengancam kebebasan serta kemerdekaan Tamiang. Sejak Belanda mengadakan perjanjian Siak tahun 1858 pengawasan pantai dan laut daerah Tamiang mulai dilakukan dan Belanda mengakui perbatasan Kerajaan Langkat dengan Kerajaan Aceh adalah sungai Tamiang.
Belanda mulai ikut campur tangan secara terang-terangan di Kerajaan Tamiang melalui ekspedisi Oktober 1865 dengan alasan membela yang dikenal dengan “expeditie Oktober 1865”. Belanda mencalonkan diri dengan kata semboyan kepada dunia luar “mencampuri urusan Tamiang”. Membela Poetjut Usman gelar Tengku Sultan Muda Indra Kusuma I yang telah berpihak kepada Kerajaan Siak yang bersengketa dengan Tengku Raja Bendahara I Poetjut Ahmad yang berpihak pada Kerajaan Aceh atas suatu persengketaan wilayah kerajaan.Untuk kepentingan keamanan Belanda sejak tahun 1865 telah membuat benteng angkatan lautnya di Pulau Kampai dan Seruway. Ekspedisi Oktober 1865 barulah terjadi sesudah angkatan perang bersenjata berat yang dilakukan Belanda di bawah pimpinan Kapten Pelaut yang bengis bernama Van Reessen yang mencampuri urusan Tamiang dan Sumatera Timur dengan menduduki Asahan, Serdang dan Deli sebelum itu telah menundukkan empat pangeran di Langkat yaitu: Kejuruan Bahorok, Kejuruan Binggai, Kejuruan Stabat dan Kejuruan Selesai. Di atas empat kejuruan itu pula diangkat oleh Siak seorang pangeran Langkat yang bernama Tengku Musa.
Pangeran Langkat menggabungkan diri dengan ekspedisi September dan expedisi Oktober tahun 1865 menyerang pulau Kampai. Sebagian ekspedisi itu dipimpin oleh Letnan pelaut Van Thiel yang pada tanggal 14 Oktober bersama-sama satu setengah kompi pasukan serdadu bumi putera dan bangsa Belanda berjalan kaki (infanteri) di bawah komando Kapten Catten Burg dengan tiga kapal perang kecil yang bernama De Koerier, Anne dan De Draak bersama-sama beberapa buah sekoci berlapis baja yang dipersenjatai dengan meriam-meriam memasuki sungai Kuruk hingga ke Seuruway dan kemudian ke Sungai Iyu, membawa Pangeran Langkat Tengku Musa dan Tengku Sulung Laut.
Di Bendahara dan Sungai Iyu tetap masih berkibar “Alam Peudeueng” (bendera Aceh) di muka istana  Raja Bendahara di Tanjung Mulia dan dimuka istana Sungai Iyu di Kuta Gedong. Ketiga sekoci yang menjelajah ke Sungai Iyu menyerang ke istana Kuta Gedong, tentara laut Belanda mendapat balasan serangan dari pengawal-pengawal Kuta Gedong (laskar Tengku Chik Muda Panglima) yang dipimpin oleh Datuk Panglima Muda dari Sungai Iyu dibantu oleh bawahannya Pang Tulud.
Sekoci Belanda melarikan diri ke laut, kemudian perlawanannya terjadi pula di kubu-kubu depan Sungai Iyu yang bertahan di Matang Mulia, dalam tembak-menembak dengan Belanda terbunuh 12 orang tentara laut Belanda. Ketika ekspedisi ini memasuki Seruway melewati sungai Tamiang, di seberang sungai di daerah negeri Sultan Muda berkibar bendera Belanda dengan hebatnya. Pada waktu itu Tengku Sulung Laut bergelar Tengku Sultan Muda Indera Kusuma II membawa Asisten Residen Van Rees dari Bengkalis dan Residen Netscher dari Riau serta Controleur Neuman dari Deli berkeliling Seuruway. Di mana suasana ketika itu sangat tenang sehingga tidak perlu lagi kekuatan senjata, maka diambil keputusan untuk kembali ke Labuhan.
Berhubung dengan pecahnya perang Aceh, serdadu-serdadu di Seruway ditambah kekuatannya dengan mendatangkan pasukan di Langkat dan Deli oleh karena itu kekuatan pemerintahan sipil Belanda menjadi lebih banyak dengan demikian mereka diberi kekuasaan untuk mencampuri urusan Seruway serta mengirimkan beberapa orang  petugas-petugas ke sana untuk menarik raja-raja Tamiang agar bersahabat dengan Belanda, hal ini terjadi pada tahun 1874. sungai Tamiang ditetapkanlah sebagai batas antara Aceh dengan Langkat dengan ketetapan itu daerah Seruway hingga Gebang. Sehingga kerajaaan Sultan Muda masuk ke wilayah Kerajaan Langkat.
Pangeran Langkat Tengku Musa memanggil raja-raja di Tamiang, yaitu Raja Karang (Raja Ben Raja Tuanku di Karang), Raja Tamiang Hulu (Raja Ponyak Cut), dan Raja Bendahara (Po Cut Ahmad). Raja Bendahara tidak mau hadir dan hanya mengirimkan utusannya untuk menghadiri pertemuan di pulau Kampai. Raja Karang dan Raja Tamiang Hulu membenarkan pengakuannya bagi Tengku Sulung Laut, gelar Tengku Sutan Muda Indera Kusuma II sebagai pejabat baru di Tamiang Hilir. Lalu kepada Raja Karang dan Raja Tamiang Hulu diberikan surat tanda persahabatan dengan Belanda, surat persahabatan itu menyatakan tentang hal perniagaan saja, bukan mengenai takluk kepada Belanda, Tamiang Hilir tetap dalam jaminan, dan pengaruh Langkat.
Perbatasan antara Tamiang Hilir dengan Tamiang Hulu adalah di Bukit Selamat, raja-raja dari kedua kerajaan ini di dalam urusan pemerintahan dan peniagaan harus berurusan dengan wakil-wakil pemerintahan Belanda di Langkat. Maka pada tanggal 17 Februari 1874 telah ditandatangani Acta Van Souverein Nit Teitser Kenning artinya naskah perjanjian persahabatan dalam perdagangan atas nama kedua pemerintah dan tidak mencampuri pemerintahan dalam negeri. Kejadian ini menggambarkan Kerajaan Bendahara secara politik militerisme telah diblok oleh Belanda sehingga daerah kerajaan Bendahara telah terkepung akan tetapi ia tetap ingkar terhadap Belanda maka dalam tahun itu daerah Kerajaan Bendahara mulai diserang dan dinyatakan perang, maka Raja Sulung dari Karang dan Raja Tamiang Hulu membatalkan perjanjian Acte Van Souverennitteitser Kenning dan mengumumkan perang dengan Belanda.
Tanggal 27 September 1897, Belanda mulai membentuk pemerintahan sipil di Tamiang (wan Diman, 2003:65). Selanjutnya tahun 1912 Belanda secara sepihak menyatakan telah dapat dikuasai seluruh wilayahnya, walaupun dengan kerugian yang tinggi sebagai harga pengorbanan pahlawan rakyat dalam perjuangan. Sejak itu Belanda mulai menyusun stelseel pemerintahan Kolonial dengan diawali politik devide et impera. Setelah menguasai Seruway tahun 1865 Belanda mengangkat seorang Controleur BB (Bennenlands Bestuur), artinya pemerintahan dalam negeri bernama Neuman di Kerajaan Seruway yang kemudian diganti oleh controleur yang bernama Seiburg tahun 1878. Daerah ini tunduk dalam kekuasaan Resident Van Deli (Wan Diman, 2003:65).
Pada tahun 1908 terjadilah suatu perubahan STBL (Staatblad), artinya Peraturan Pemerintahan Lembaran Negara, 1878 No.112 Onderafdeeling Tamiang ditanggalkan dari “residentic” Sumatera Timur kemudian dimasukkan ke dalam Gouvrnement Aceh En Onderhooring Heden, artinya wilayah pemerintahan Aceh dan Tamiang yang mendiami pantai Timur pulau Sumatera, antara 98’ en 98’17, OL en 3’ en 425 NB, ditetapkan dalam bentuk status hukum Onderafdeeling yang diperintah oleh seorang Controleur BB dibantu oleh seorang controleur yang berkedudukan di Seruway, dan pada tahun 1908 dipindahkan ke Kuala Simpang. Kesatuan badan-badan pemerintahan bawahan adalah berbentuk landschap dari bekas kerajaan-kerajaan di masa perang yang dikepalai oleh seorang zelfbestuurder, seperti:
1.      Landschaps Karang
2.      Landschaps Kejuruan Muda
3.      Landschaps Seruway / Sultan Muda
4.      Landschaps Bendahara
5.      Landschaps Sungai Iyu
6.      Daerah pemerintahan langsung Gouvernementsgebied Vierkantepaal atau wilayah pemerintahan dalam lingkungan empat segi di kota Kuala Simpang Wan Diman, 2003:66-67).
Ketika Indonesia telah merdeka, Tamiang masuk ke dalam wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Pada tahun 1957 ketika awal masa Provinsi Aceh ke-2, yaitu ketika Provinsi Aceh berdiri kembali  setelah memisahkan diri dari Provinsi Sumatera Utara, masyarakat Tamiang telah memperjuangkan diri untuk menjadi kabupaten Daerah Otonom. Berikutnya usulan tersebut mendapat dorongan semangat yang lebih kuat lagi sehubungan dengan keluarnya ketetapan MPRS hasil sidang umum ke-IV tahun 1966 tentang pemberian otonomi seluas-luasnya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Gotong Royong (DPRD-GR) Provinsi Daerah Istimewa Aceh dalam usul memorendumnya tentang Pelaksanaan Otonomi Riel dan Luas dengan Nomor B-7/DPRD-GR/66, pemekaran daerah yang dianggap sudah matang untuk dikembangkan secara lengkap adalah sebagai berikut :
a.       Bekas Kewedanaan Alas dan Gayo Lues menjadi Kabupaten Aceh Tenggara dengan ibukotanya Kutacane;
b.      Bekas daerah Kewedanaan Bireuen, menjadi Kabupaten Djeumpa dengan ibukota Bireuen;
c.       Tujuh kecamatan dari bekas kewedanaan Blangpidie menjadi Kabupaten Aceh Barat Daya dengan ibukota Blangpidie;
d.      Bekas daerah Kewedanaan Tamiang menjadi Kabupaten Aceh Tamiang dengan ibukotanya Kuala Simpang;
e.       Bekas daerah Kewedanaan Singkil menjadi Kabupaten Singkil dengan ibukotanya Singkil;
f.       Bekas daerah Kewedanaan Simeulue menjadi Kabupaten Simeulue dengan ibukotanya Sinabang;
g.       Kotif Langsa menjadi Kotamadya Langsa.
Usulan tersebut di atas sebagian besar sudah menjadi kenyataan dari 7 wilayah usulan. Saat ini yang sudah mendapat realisasi sebanyak 4 wilayah dan Tamiang termasuk yang belum mendapatkannya. Bertitik tolak dari hal-hal tersebut di atas dan sesuai dengan tuntutan dan kehendak masyarakat di wilayah Tamiang, maka selaras dengan perkembangan zaman di era reformasi dan demokrasi, wajar kiranya bila masyarakat setempat mengajukan pemekaran dan peningkatan statusnya. Sebagai tindak lanjut dari cita-cita masyarakat Tamiang tersebut yang cukup lama dengan proses historis, maka pada era reformasi sesuai dengan U.U.No.22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah, cita-cita tersebut kembali serta mendapat dukungan dan usul dari :
a.       Bupati Aceh Timur, dengan surat No. 2557 / 138 /  tanggal 23 Maret 2000, tentang usul peningkatan status Pembantu Bupati Wilayah III Kuala Simpang menjadi Kabupaten Aceh Tamiang kepada DPRD Kabupaten Aceh Timur.
b.      DPRD Kabupaten Aceh Timur dengan surat No. 1086 / 100 - A / 2000, tanggal 9 Mei 2000, tentang persetujuan peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
c.       Surat Bupati Aceh Timur, No. 12032 / 138 tanggal 4 Mei 2003 kepada Gubernur Daerah Istimewa Aceh tentang peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
d.      Surat Gubernur Daerah Istimewa Aceh No.138/9801 tanggal 8 Juni 2000 kepada DPRD Propinsi Daerah Istimewa Aceh tentang peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
e.       Surat DPRD Daerah Istimewa Aceh No.1378/8333 tanggal 20 Juli 2000 tentang persetujuan peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
f.       Surat Gubernur Daerah Istimewa Aceh No.135/1764 tanggal 29 Januari 2001 kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Cq. Dirjen PUMD tentang usul peningkatan status Pembantu Bupati dan Kota Administrasi menjadi Daerah Otonom.
Kerja keras yang cukup panjang itupun akhirnya membuahkan hasil. Pada tanggal 2 Juli 2002, Tamiang resmi mejadi kabupaten berdasarkan U.U.No.4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Aceh yang ketika itu bernama Nanggroe Aceh Darussalam (Wan Diman, 2003: 250-297).

Komentar

Postingan Populer