PRO-KONTRA BENDERA DAN LAMBANG DAERAH DI ACEH


Pendahuluan
Dalam pandangan ilmu-ilmu sosial, ada dua pendekatan yang saling bertentangan untuk memandang masyarakat. Kedua pendekatan ini meliputi pendekatan struktural-fungsional (konsensus), dan pendekatan struktural-konflik. Pendekatan konsensus berasumsi bahwa masyarakat mencakup bagian-bagian yang berbeda fungsi, tetapi saling berhubungan satu sama lain secara fungsional. Sedangkan pendekatan konflik berasumsi bahwa masyarakat mencakup berbagai bagian yang memiliki kepentingan yang saling bertentangan. 
Di Indonesia istilah konflik dalam kajian politiknya seringkali dikaitkan dengan kekerasan, seperti kerusuhan, separatis, teroris, dan revolusi. Konflik mengandung pengertian “benturan”, seperti pro dan kontra, persaingan dan pertentangan antara individu dan individu, kelompok dan kelompok, individu dan kelompok, dan antara individu atau kelompok dengan pemerintah.[1] Masing-masing pihak berupaya keras untuk mendapatkan dan/atau mempertahankan sumber yang sama.
Namun untuk mendapatkan dan/atau mempertahankan sumber yang sama itu, kekerasan bukanlah satu-satunya cara. Pada umumnya kekerasan digunakan sebagai alternatif terakhir. Konflik dalam masyarakat dibagi dalam dua kategori, yaitu; konflik yang berwujud kekerasan, dan konflik yang tidak berwujud kekerasan.[2] Menurut Paul Conn, situasi konflik dibedakan menjadi konflik menang-kalah (zero-sum conflict), dan konflik menang-menang (non zero sum conflict).[3] Konflik menang-kalah ialah situasi konflik yang bersifat antagonistik, sehingga tidak mungkin tercapainya kompromi di antara pihak-pihak yang terlibat konflik. Sedangkan konflik menang-menang ialah situasi konflik di mana pihak-pihak yang terlibat dalam konflik masih mungkin untuk mengadakan kompromi dan musyawarah sehingga semua pihak akan mendapatkan tuntutan dari konflik tersebut.[4]
Benedict Anderson menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia adalah “imagined community”, atau pandangan yang meyakini negara-bangsa (nation state) “hanya” sebagai suatu komunitas besar yang “dibayangkan” dalam suatu ikatan keluarga. Seharusnya masyarakat di seluruh Indonesia, benar-benar merasa sebagai bagian dari ikatan keluarga besar yang bernama Indonesia.[5]
Perjuangan menuju harmoni di Indonesia sebagai kebaikan bersama dalam kehidupan bernegara-bangsa masih menjadi suatu visi dan misi dari seluruh rakyat yang mengerti arti perjuangan dalam menggapai “keadilan sosial” dalam bingkai NKRI, seperti yang dicita-citakan para “founding father” kita di masa lalu. Tujuan ke arah itu tentunya memerlukan pengorbanan dan perjuangan yang tidak sedikit dari masyarakat yang berdomisili di Indonesia. Kendali utama dalam perjalanan ke arah itu sangat tergantung dari individu-individu masyarakat, sedangkan lingkungan hanya bertindak sebagai elemen penunjang di dalam khazanah bernegara-bangsa yang “ideal” tersebut.
Indonesia sebagai “negara-bangsa” yang berdaulat sudah melebihi usia setengah abad, atau sejak diproklamirkan lebih dari 67 tahun yang lalu. Namun, dinamika permasalahan masih terus terjadi sampai saat ini. Sebagai ilustrasi adalah merebaknya korupsi, kolusi dan nepotisme di level atas kehidupan bernegara bangsa seperti di legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Selain  itu, pergumulan antar “penyelenggara negara”, “alat negara”, bahkan hingga di level bawah dalam masyarakat. Di level masyarakat, antarkelompok, antaretnis, antardesa, sering terjadi saling serang, saling bunuh, dan berbagai tindakan anarkisme lainnya, baik menyangkut “pelanggaran adat” antarmasyarakat maupun pergesekan akibat tapal batas ulayat dan Pilkada. Belum lagi permasalahan sosial lainnya yang seringkali terjadi, seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, penipuan, kemiskinan, dan penggusuran.
Masyarakat Indonesia dan seluruh elemen negara-bangsa harus mampu secara individu memaknai dinamika yang menjadi tanggungan bersama di dalam memperkuat “integrasi negara-bangsa”. Dengan memahami dan memaknai “integrasi negara-bangsa” tersebut, setidaknya mampu memberi rasa aman kepada individu masyarakat maupun lingkungan negara-bangsa. Selain itu, “pemikiran jernih” harus dikedepankan agar akar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan cara-cara bermartabat sebagai komunitas di dalam sebuah negara-bangsa yang memiliki ideologi komprehensif, yaitu; ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawarahan, dan rasa keadilan. Hanya aplikasinya saja saat ini belum dijalan secara optimal oleh seluruh elemen negara-bangsa sesuai kapasitas dan porsinya masing-masing.
Masyarakat Indonesia yang mengerti dan memahami akar permasalahan negara-bangsa tersebut, tentunya akan mencari solusi terbaik melalui musyawarah  sebagai pengaplikasian dari visi dan misi kebaikan bersama menuju kehidupan harmoni di dalam bingkai NKRI sebagai konsep “bernegara bangsa Indonesia”. Namun, kiprah itu harus mampu dikendalikan oleh pemimpin-pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat yang memahami makna “Bhienneka Tunggal Ika” atau “berbeda-beda, tetapi satu jua” dalam bingkai “persatuan Indonesia”. Harmonisasi di kehidupan bernegara-bangsa ini sangat tergantung oleh sikap dan kebijakan yang diambil oleh pemimpin pemerintah dan pemimpin masyarakat yang tentunya berpengaruh kepada seluruh anggota masyarakat sebagai bagian elemen terpenting dalam negara-bangsa.
Sejarah Konflik, Kebaikan Bersama, dan Harmonisasi di Aceh
Kerajaan Aceh Darussalam sejak dahulu (paling tidak sejak tahun 1514-1904), sudah memiliki local wisdom yang disebut “budaya damai” yang dirumuskan “duek pakat, dan berbagai istilah lainnya. Hal ini dipresentasikan di dalam ungkapan-ungkapan tradisional hadih maja, panton, nalam, dan lain-lain. Budaya damai tersebut, sebenarnya sudah menjadi sistem sosial dalam adat-istiadat di masyarakat Aceh. Namun, budaya damai dan harmoni mulai pudar dan nyaris menghilang ketika terjadi invasi asing yang menerapkan politik devide et impera dalam konflik di Aceh, ketika membenturkan kepentingan antara ulama (Teungku) dan umara (dulu “Teuku”, sekarang “Teungku”) yang berimbas kepada masyarakat di level bawah. Ketika konflik terus saja terjadi, budaya damai itu sudah begitu asing, mahal, dan tidak mendapat perhatian yang maksimal sehingga masyarakat merasa semakin sulit mengaplikasikannya kembali saat ini, akibatnya muncul cerminan ungkapan lokal bentuk kemarjinalan dari kebaikan bersama, “meukon ie leuhob; meukon droe gob”, artinya “kalau bukan air, lumpur; kalau bukan diri kita, orang lain”. Hal ini terjadi karena masyarakat Aceh sudah begitu lama bergumul di dalam pusaran konflik, sehingga pengarahan dan penyosialisasikan tentang “budaya damai” di dalam konteks bernegara-bangsa harus masif dilakukan kepada seluruh elemen masyarakat mulai saat ini juga.
Sejarah konflik yang pernah terjadi di Aceh bukan hanya pada tataran horizontal antara pemimpin pemerintah dengan pemimpin keagamaan dalam masyarakat saja seperti halnya antara uleebalang vs ulama ketika Perang Cumbok pada paruh akhir tahun 1945. Namun konflik juga terjadi secara vertikal dengan pemerintah pusat yang berawal dari peleburan provinsi Aceh ke Sumatera Utara pada tahun 1949. Konflik itu terus bersambung ketika proklamasi DI/TII Aceh pada tahun 1953-1962 oleh Teungku Daud Beureueh dan berlanjut dengan proklamasi GAM pada tahun 1976 oleh Teungku Hasan Tiro. Konflik Aceh berlarut-larut hingga terjadi MoU perdamaian di Helsinky, Finlandia pada 15 Agustus 2005, antara pemerintah RI dengan kelompok separatis GAM. Momentum perdamaian antara pusat dan daerah (RI dan GAM) itu “sunnatullah” terjadi, yaitu setelah terjadinya peristiwa gempa bumi 8,9 SR yang disusul tsunami dahsyat pada tanggal 26 Desember 2004.
Saat itu mulai tumbuh kembali benih-benih harmonisasi dan kedamaian bagi seluruh elemen di negeri yang dijuluki “Serambi Meukah” ini. Meskipun konflik sudah berlalu, dan konsensus perdamaian demi kebaikan bersama sudah dilakukan dalam rentang waktu sebelum itu, tetapi MoU ini dinilai mampu memberikan secercah harapan bagi perdamaian abadi demi harmonisasi kehidupan dalam masyarakat Aceh selamanya.[6]
Tinjauan Historis Lahirnya “Bendera dan Lambang Aceh” Secara “De Jure
                Sebagai realisasi perdamaian demi kebaikan bersama, maka dilakukan MoU antara pemerintah Indonesia dan kelompok separatis GAM di Helsinky, Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005. Setahun setelah itu, dilakukan pengesahan Undang-Undang tentang Pemerintah Aceh (UUPA) pada tanggal 11 Juli 2006. Disebutkan UUPA yang akan mengatur, pelaksanaan kewenangan di semua sektor publik yang diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan.[7] MoU yang direpresentasikan dalam UUPA sudah memuat hampir semua aspek kehidupan masyarakat Aceh, tetapi tidak semua memahami dan mengetahuinya secara komprehensif. Akibatnya terjadi berbagai “interpretasi” dalam masyarakat Aceh terhadap isi UUPA. Seperti penafsiran pada Bab 36 tentang bendera, yang menyebutkan; lambang dan hymne, khususnya Pasal 246, bagian 2 menyatakan bahwa; “Selain bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan. Namun pada Pasal 3 ayat (2) dijelaskan bahwa; “Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan, dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.
Pada bagian lain di ayat (4) disebutkan; “ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diatur dalam qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pada pasal 247 UUPA, ayat (1) menyebutkan; “Pemerintah Aceh dapat menetapkan lambang sebagaimana simbol keistimewaan dan kekhususan”. Pada ayat (2) disebutkan; “ketentuan lebih lanjut mengenai lambang sebagai simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam qanun Aceh.
Setahun kemudian, keluar Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Pada Bab I tentang Ketentuan Umum, disebutkan pada pasal 1, yaitu: 1) Bendera Negara adalah Sang Merah Putih, 2). Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, 3). Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya. Sedangkan lambang daerah adalah panji kebesaran, dan simbol kultural bagi masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.[8] Mengenai kedudukan dan fungsi lambang dan bendera daerah, seperti yang disebutkan Bab III Pasal 3, bahwa : 1) Lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas daerah, 2) Lambang daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya Pasal 4 menyebutkan lambang daerah bukan merupakan simbol kedaulatan daerah.
                Khusus mengenai desain bendera dan lambang daerah, disebutkan sebagai berikut; dalam Pasal 6, bagian 1) Desain bendera daerah berbentuk segi empat panjang dengan ukuran panjang dan lebar 3 (tiga) berbanding 2 (dua) yang memuat logo daerah, 2) Desain logo daerah disesuaikan dengan isi logo yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat daerah, serta semboyan untuk mewujudkan harapan tersebut, 3) Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera daerah lain, partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau negara lain, 4) Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.[9]
Pro dan Kontra “Lambang dan Bendera Daerah” di Provinsi Aceh
Kondisi obyektif di provinsi Aceh saat ini adalah tidak terlepas dari adanya pro dan kontra di seputar permasalahan identitas lokal, khususnya  mengenai bendera dan lambang daerah Aceh. Latar belakang pro-kontra tersebut sebenarnya hanyalah ketidaksepahaman “interpretasi” terhadap bendera dan lambang yang telah disahkan oleh Pemerintah Aceh melalui Qanun Nomor 3  tahun 2013, pada tanggal 25 Maret 2013.[10] Dasar yang dijadikan pedoman Pemerintahan Aceh terhadap pengesahan bendera dan lambang lokal tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Berkaitan dengan bendera dan lambang daerah, di dalam UUPA Pasal 246 tentang Bendera, Lambang dan Hymne, disebutkan bahwa Pemerintah Aceh diperkenankan menggunakan bendera, lambang, dan hymne sebagai cerminan keistimewaan dan kekhususan, tetapi bukan bendera dan lambang sebagai suatu kedaulatan Aceh.[11] Hal inilah yang memunculkan beragam interpretasi pada tataran masyarakat Aceh sehingga bermuara pada terjadinya “disharmoni” antara pihak pro dan pihak yang kontra terhadap penetapan bendera dan lambang daerah tersebut. Berbagai media massa lokal dan jejaring sosial di Aceh berdebat keras mengenai permasalahan ini. Di daerah-daerah kabupaten, pihak yang pro melakukan pengibaran “Bintang Buleun”, karena sudah ditetapkan dalam lembaran daerah setelah melalui mekanisme penggodokan dan konsensus di DPRA serta Keputusan Qanun No.3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang daerah oleh pemerintah Aceh. Pihak yang pro juga larut dalam euforia dengan menaikkan bendera “Buleun Bintang” sejak pengesahan sebagai “identitas daerah” dan menganggap sudah sesuai dengan amanat UUPA tahun 2006. Berbagai aksi penaikan bendera “Buleun Bintang” di pantai Timur Aceh, sejak tanggal 25 Maret 2013, dan juga di “rumohWali Nanggroe di Banda Aceh.[12] Tanggal 1 dan 4 April 2013 “Bintang Buleun” di arak keliling ibukota provinsi di Banda Aceh ketika Mendagri dan Ditjen Otsus datang ke Banda Aceh untuk merundingkan permasalahan tersebut.[13]
Pihak yang kontra terutama di Aceh Tengah, Aceh Tenggara dan Aceh Barat justru menolak bendera tersebut karena dianggap tidak mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat Aceh, atau hanya merepresentasikan kelompok dan etnis tertentu saja. Mereka juga berkonvoi di Takengon, Kutacane dan Meulaboh dengan bendera “Merah Putih”.[14] Sedangkan pihak yang kontra mengatakan, bahwa lambang dan bendera Aceh masih dalam perdebatan historis dan belum mencapai final, karena tidak merepresentasikan masyarakat Aceh yang multikultur secara komprehensif. Bahkan ada juga daerah yang justru menginginkan bendera kerajaan Aceh dulu, yaitu “Alam Peudeung”, dan bahkan ada yang menolak bendera “Bintang Buleun”. Ada juga yang mengatakan, bahwa bendera dan lambang Aceh saat ini identik dengan bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai identitas partai lokal tertentu dan identitas separatis.
Mereka yang kontra melakukan konvoi “Merah Putih” dan menolak “Bintang Buleun” tersebut, seperti yang terjadi di Meulaboh, Aceh Barat, di Takengon, Aceh Tengah, dan di Kutacane Aceh Tenggara.[15] Pro dan kontra ini dapat menimbulkan disharmoni dalam kehidupan masyarakat Aceh, apabila tidak segera diselesaikan dengan bijaksana oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dengan segenap elemennya kepada masyarakat Aceh.
Melestarikan Keistimewaan Kekhususan Aceh dan Harmonisasi dalam Bingkai NKRI
Setahun setelah MoU Helsinky, pemerintah Indonesia mensahkan UUPA pada tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengakui keistimewaan dan kekhususan Aceh di Republik Indonesia. Dari keistimewaan dan kekhususan tersebut, Aceh diperbolehkan memiliki lambang dan bendera lokal sebagai identitasnya, bukan sebagai wujud kedaulatan Aceh. Namun, ada sebagian masyarakat Indonesia dan Aceh yang mengkhawatirkan, identitas Aceh seperti lambang dan bendera Aceh justru menjadi pencetus disharmoni di dalam kehidupan bernegara-bangsa di Aceh, karena dianggap telah mengakui perjuangan separatisme yang pernah terjadi sejak berpuluh tahun yang lalu. Sementara kegusaran lainnya adalah bahwa keberadaan lambang dan bendera Aceh telah “berbenturan” dengan konsep NKRI.
Konsep lambang dan bendera lokal, memang biasanya terdapat di negara-negara yang menganut konsepsi negara federal, tetapi di Inggris yang juga menganut konsep “kesatuan” ternyata juga memiliki daerah dengan identitas lokal, seperti partai, bendera, dan lambang lokal  yang diberlakukan di wilayah-wilayah yang mempunyai status otonomi khusus, seperti Skotlandia dan Irlandia Selatan. Hal itu tentu saja bisa diterapkan di Indonesia, khususnya di Aceh dalam rangka melestarikan keistimewaan dan kekhususannya.
Ranah permasalahan mengenai identitas lokal sebenarnya hanyalah perbedaan pada ranah interpretasi “politik hukum” oleh kelompok dan masyarakat Aceh.
Padahal bendera dan lambang daerah tersebut, semata-mata hanya bagian dari instrumen politik negara di dalam menjaga stabilitas dan agregasi kepentingan dalam menempatkan hak warga negara. Politik hukum bisa diterapkan, tanpa harus melihat apakah bentuk negara “kesatuan” ataupun “federasi”. Hal yang paling penting adalah tetap mengedepankan perdamaian dan harmonisasi di dalam kehidupan bernegara-bangsa di Aceh yang tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penutup
Belajar dari sejarah masa lalu, seluruh elemen pemerintah dan masyarakat Aceh harus membuka kembali catatan-catatan masa lalu (file-file sejarah) tentang konflik vertikal dan janji-janji manis pemerintah pusat kepada pemimpin dan masyarakat Aceh. Kemudian segera melakukan langkah-langkah baru untuk mewujudkan impian perdamaian dalam rangka melestarikan harmoni dalam bingkai kebaikan bersama dalam masyarakat negara-bangsa Indonesia di provinsi Aceh.
Pemerintah baik di level pusat dan daerah di Aceh harus segera mensosialisasikan dan bertindak cermat, realistis, dan patut diambil untuk menjaga harmonisasi masyarakat dalam menanggapi pro-kontra terhadap permasalahan bendera dan lambang daerah tersebut dengan memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat, bahwa bendera dan lambang Aceh apapun “warna dan logo” yang nantinya dipilih “secara konsensus”, demi kebaikan bersama bukanlah lambang separatisme, juga bukan bendera dan lambang kedaulatan, seperti halnya bendera “Merah Putih”, dan lambang “Burung Garuda”, tetapi bendera dan lambang daerah tersebut hanyalah bentuk pengakuan “keistimewaan dan kekhususan” yang dimiliki provinsi Aceh.
Kesepahaman dan kesamaan persepsi ini sangat penting di tengah munculnya berbagai interpretasi terhadap “Bintang Buleun” dan “Singa Buraq”, menyangkut upaya pelestarian “budaya damai” dan harmonisasi kehidupan bernegara-bangsa di dalam masyarakat Aceh. Kebijakan ini juga akan mempengaruhi harmonisasi dalam kehidupan masyarakat dalam bernegara-bangsa di Aceh yang sangat multikultur dan multietnis karena kebijakan pemimpin hari ini akan menentukan perjalanan sejarah masyarakat Aceh dalam kehidupan bernegara-bangsa dalam bingkai NKRI di provinsi Aceh saat ini dan di masa depan. Wallahualam.




[1]Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Widya Sarana Indonesia), 1992, 149.
[2]Ibid.
[3]Ibid
[4]Ibid
[5]Bennedict Anderson dalam Hermawan Sulistyo, Indonesia: Negara Bangsa?, Pikiran Merdeka, tanggal 23 Agustus 2012.
[6]Pada masa Belanda dan Hindia Belanda konflik dengan pemerintah pusat melahirkan pertentangan, yaitu antara “peujuang muslimin” versus “kaphe”, sedangkan pada masa RI, melahirkan konflik pertentangan antara GAM versus Pai (TNI/Polri/dan yang dianggap antek-anteknya), efeknya budaya damai dan harmoni dalam kehidupan masyarakat Aceh menjadi tercerabut dari akarnya.
[7]Misri A.Muchsin, Damai dalam Realitas Historis Aceh, dalam Yusni Sabi, dkk, Pergulatan Panjang Budaya Damai dalam Masyarakat Multikultur, (Banda Aceh:Yayasan Pena dan IAIN Ar Ranirry Press), 2007, hlm.220.
[8]Lihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang Daerah
[9]Ibid
[10]Serambi Indonesia, Bendera  Aceh Resmi Berkibar, tanggal 26 Maret 2013.
[11]Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Bagian XXXVI, pasal 246, hlm.42
[12]Lihat  Serambi Indonesia tanggal 26-27 Maret 2013
[13]Lihat Serambi Indonesia, tanggal 1-4 April 2013
[14]Lihat Serambi Indonesia tanggal 2 April 2013
[15] Lihat Serambi Indonesia tanggal 1 April 2013

Komentar

  1. Top 20 Best Roulette Casinos and Slots - Mapyro
    What 안산 출장안마 is the best online roulette casino? — It is easy to find the 여수 출장샵 best roulette casinos for you 경상북도 출장마사지 and for those who 안양 출장샵 prefer the 성남 출장샵 roulette wheel and pay

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer