PRO-KONTRA BENDERA DAN LAMBANG DAERAH DI ACEH
Pendahuluan
Dalam pandangan ilmu-ilmu sosial,
ada dua pendekatan yang saling bertentangan untuk memandang masyarakat. Kedua
pendekatan ini meliputi pendekatan struktural-fungsional (konsensus), dan
pendekatan struktural-konflik. Pendekatan konsensus berasumsi bahwa masyarakat
mencakup bagian-bagian yang berbeda fungsi, tetapi saling berhubungan satu sama
lain secara fungsional. Sedangkan pendekatan konflik berasumsi bahwa masyarakat
mencakup berbagai bagian yang memiliki kepentingan yang saling
bertentangan.
Di Indonesia istilah konflik dalam
kajian politiknya seringkali dikaitkan dengan kekerasan, seperti kerusuhan,
separatis, teroris, dan revolusi. Konflik mengandung pengertian “benturan”,
seperti pro dan kontra, persaingan dan pertentangan antara individu dan
individu, kelompok dan kelompok, individu dan kelompok, dan antara individu
atau kelompok dengan pemerintah.[1]
Masing-masing pihak berupaya keras untuk mendapatkan dan/atau mempertahankan
sumber yang sama.
Namun untuk mendapatkan dan/atau
mempertahankan sumber yang sama itu, kekerasan bukanlah satu-satunya cara. Pada
umumnya kekerasan digunakan sebagai alternatif terakhir. Konflik dalam masyarakat
dibagi dalam dua kategori, yaitu; konflik yang berwujud kekerasan, dan konflik
yang tidak berwujud kekerasan.[2]
Menurut Paul Conn, situasi konflik dibedakan menjadi konflik menang-kalah (zero-sum
conflict), dan konflik menang-menang (non zero sum conflict).[3]
Konflik menang-kalah ialah situasi konflik yang bersifat antagonistik, sehingga
tidak mungkin tercapainya kompromi di antara pihak-pihak yang terlibat konflik.
Sedangkan konflik menang-menang ialah situasi konflik di mana pihak-pihak yang
terlibat dalam konflik masih mungkin untuk mengadakan kompromi dan musyawarah
sehingga semua pihak akan mendapatkan tuntutan dari konflik tersebut.[4]
Benedict Anderson menyebutkan bahwa
masyarakat Indonesia adalah “imagined community”, atau pandangan yang
meyakini negara-bangsa (nation state) “hanya” sebagai suatu komunitas
besar yang “dibayangkan” dalam suatu ikatan keluarga. Seharusnya masyarakat di
seluruh Indonesia, benar-benar merasa sebagai bagian dari ikatan keluarga besar
yang bernama Indonesia.[5]
Perjuangan menuju
harmoni di Indonesia sebagai kebaikan bersama dalam kehidupan bernegara-bangsa
masih menjadi suatu visi dan misi dari seluruh rakyat yang mengerti arti
perjuangan dalam menggapai “keadilan sosial” dalam bingkai NKRI, seperti yang
dicita-citakan para “founding father” kita di masa lalu. Tujuan ke arah
itu tentunya memerlukan pengorbanan dan perjuangan yang tidak sedikit dari
masyarakat yang berdomisili di Indonesia. Kendali utama dalam perjalanan ke
arah itu sangat tergantung dari individu-individu masyarakat, sedangkan
lingkungan hanya bertindak sebagai elemen penunjang di dalam khazanah
bernegara-bangsa yang “ideal” tersebut.
Indonesia
sebagai “negara-bangsa” yang berdaulat sudah melebihi usia setengah abad, atau
sejak diproklamirkan lebih dari 67 tahun yang lalu. Namun, dinamika
permasalahan masih terus terjadi sampai saat ini. Sebagai ilustrasi adalah
merebaknya korupsi, kolusi dan nepotisme di level atas kehidupan bernegara
bangsa seperti di legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Selain itu, pergumulan antar “penyelenggara negara”,
“alat negara”, bahkan hingga di level bawah dalam masyarakat. Di level
masyarakat, antarkelompok, antaretnis, antardesa, sering terjadi saling serang,
saling bunuh, dan berbagai tindakan anarkisme lainnya, baik menyangkut
“pelanggaran adat” antarmasyarakat maupun pergesekan akibat tapal batas ulayat
dan Pilkada. Belum lagi permasalahan sosial lainnya yang seringkali terjadi,
seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, penipuan, kemiskinan, dan
penggusuran.
Masyarakat Indonesia
dan seluruh elemen negara-bangsa harus mampu secara individu memaknai dinamika
yang menjadi tanggungan bersama di dalam memperkuat “integrasi negara-bangsa”.
Dengan memahami dan memaknai “integrasi negara-bangsa” tersebut, setidaknya
mampu memberi rasa aman kepada individu masyarakat maupun lingkungan
negara-bangsa. Selain itu, “pemikiran jernih” harus dikedepankan agar akar
permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan cara-cara bermartabat sebagai
komunitas di dalam sebuah negara-bangsa yang memiliki ideologi komprehensif,
yaitu; ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawarahan, dan rasa keadilan.
Hanya aplikasinya saja saat ini belum dijalan secara optimal oleh seluruh
elemen negara-bangsa sesuai kapasitas dan porsinya masing-masing.
Masyarakat
Indonesia yang mengerti dan memahami akar permasalahan negara-bangsa tersebut,
tentunya akan mencari solusi terbaik melalui musyawarah sebagai pengaplikasian dari visi dan misi
kebaikan bersama menuju kehidupan harmoni di dalam bingkai NKRI sebagai konsep
“bernegara bangsa Indonesia”. Namun, kiprah itu harus mampu dikendalikan oleh
pemimpin-pemimpin dan tokoh-tokoh masyarakat yang memahami makna “Bhienneka
Tunggal Ika” atau “berbeda-beda, tetapi satu jua” dalam bingkai
“persatuan Indonesia”. Harmonisasi di kehidupan bernegara-bangsa ini sangat
tergantung oleh sikap dan kebijakan yang diambil oleh pemimpin pemerintah dan
pemimpin masyarakat yang tentunya berpengaruh kepada seluruh anggota masyarakat
sebagai bagian elemen terpenting dalam negara-bangsa.
Sejarah Konflik, Kebaikan Bersama, dan
Harmonisasi di Aceh
Kerajaan Aceh
Darussalam sejak dahulu (paling tidak sejak tahun 1514-1904), sudah memiliki local
wisdom yang disebut “budaya damai” yang dirumuskan “duek pakat”,
dan berbagai istilah lainnya. Hal ini dipresentasikan di dalam
ungkapan-ungkapan tradisional hadih maja, panton, nalam, dan lain-lain.
Budaya damai tersebut, sebenarnya sudah menjadi sistem sosial dalam
adat-istiadat di masyarakat Aceh. Namun, budaya damai dan harmoni mulai pudar
dan nyaris menghilang ketika terjadi invasi asing yang menerapkan politik devide
et impera dalam konflik di Aceh, ketika membenturkan kepentingan antara
ulama (Teungku) dan umara (dulu “Teuku”, sekarang “Teungku”)
yang berimbas kepada masyarakat di level bawah. Ketika konflik terus saja
terjadi, budaya damai itu sudah begitu asing, mahal, dan tidak mendapat
perhatian yang maksimal sehingga masyarakat merasa semakin sulit
mengaplikasikannya kembali saat ini, akibatnya muncul cerminan ungkapan lokal
bentuk kemarjinalan dari kebaikan bersama, “meukon ie leuhob; meukon droe
gob”, artinya “kalau bukan air, lumpur; kalau bukan diri kita, orang lain”.
Hal ini terjadi karena masyarakat Aceh sudah begitu lama bergumul di dalam
pusaran konflik, sehingga pengarahan dan penyosialisasikan tentang “budaya
damai” di dalam konteks bernegara-bangsa harus masif dilakukan kepada seluruh
elemen masyarakat mulai saat ini juga.
Sejarah konflik
yang pernah terjadi di Aceh bukan hanya pada tataran horizontal antara pemimpin
pemerintah dengan pemimpin keagamaan dalam masyarakat saja seperti halnya
antara uleebalang vs ulama ketika Perang Cumbok pada paruh akhir tahun
1945. Namun konflik juga terjadi secara vertikal dengan pemerintah pusat yang
berawal dari peleburan provinsi Aceh ke Sumatera Utara pada tahun 1949. Konflik
itu terus bersambung ketika proklamasi DI/TII Aceh pada tahun 1953-1962 oleh
Teungku Daud Beureueh dan berlanjut dengan proklamasi GAM pada tahun 1976 oleh
Teungku Hasan Tiro. Konflik Aceh berlarut-larut hingga terjadi MoU
perdamaian di Helsinky, Finlandia pada 15 Agustus 2005, antara pemerintah RI
dengan kelompok separatis GAM. Momentum perdamaian antara pusat dan daerah (RI
dan GAM) itu “sunnatullah” terjadi, yaitu setelah terjadinya peristiwa
gempa bumi 8,9 SR yang disusul tsunami dahsyat pada tanggal 26 Desember 2004.
Saat itu mulai
tumbuh kembali benih-benih harmonisasi dan kedamaian bagi seluruh elemen di
negeri yang dijuluki “Serambi Meukah” ini. Meskipun konflik sudah
berlalu, dan konsensus perdamaian demi kebaikan bersama sudah dilakukan dalam
rentang waktu sebelum itu, tetapi MoU ini dinilai mampu memberikan
secercah harapan bagi perdamaian abadi demi harmonisasi kehidupan dalam
masyarakat Aceh selamanya.[6]
Tinjauan Historis Lahirnya “Bendera dan
Lambang Aceh” Secara “De Jure”
Sebagai
realisasi perdamaian demi kebaikan bersama, maka dilakukan MoU antara
pemerintah Indonesia dan kelompok separatis GAM di Helsinky, Finlandia pada
tanggal 15 Agustus 2005. Setahun setelah itu, dilakukan pengesahan
Undang-Undang tentang Pemerintah Aceh (UUPA) pada tanggal 11 Juli 2006.
Disebutkan UUPA yang akan mengatur, pelaksanaan kewenangan di semua sektor
publik yang diselenggarakan bersamaan dengan administrasi sipil dan peradilan.[7]
MoU yang direpresentasikan dalam UUPA sudah memuat hampir semua aspek
kehidupan masyarakat Aceh, tetapi tidak semua memahami dan mengetahuinya secara
komprehensif. Akibatnya terjadi berbagai “interpretasi” dalam masyarakat Aceh
terhadap isi UUPA. Seperti penafsiran pada Bab 36 tentang bendera, yang
menyebutkan; lambang dan hymne, khususnya Pasal 246, bagian 2 menyatakan
bahwa; “Selain bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai
lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan. Namun pada Pasal 3 ayat
(2) dijelaskan bahwa; “Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan, dan tidak diberlakukan sebagai
bendera kedaulatan di Aceh.
Pada bagian lain
di ayat (4) disebutkan; “ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai
lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diatur dalam qanun Aceh yang
berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pada pasal 247 UUPA, ayat (1)
menyebutkan; “Pemerintah Aceh dapat menetapkan lambang sebagaimana simbol
keistimewaan dan kekhususan”. Pada ayat (2) disebutkan; “ketentuan lebih lanjut
mengenai lambang sebagai simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
qanun Aceh.
Setahun
kemudian, keluar Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang
Daerah. Pada Bab I tentang Ketentuan Umum, disebutkan pada pasal 1, yaitu: 1)
Bendera Negara adalah Sang Merah Putih, 2). Lambang Negara adalah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, 3). Lagu Kebangsaan adalah Indonesia
Raya. Sedangkan lambang daerah adalah panji kebesaran, dan simbol kultural bagi
masyarakat daerah yang mencerminkan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.[8] Mengenai
kedudukan dan fungsi lambang dan bendera daerah, seperti yang disebutkan Bab
III Pasal 3, bahwa : 1) Lambang daerah berkedudukan sebagai tanda identitas
daerah, 2) Lambang daerah berfungsi sebagai pengikat kesatuan sosial budaya
masyarakat daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya Pasal 4
menyebutkan lambang daerah bukan merupakan simbol kedaulatan daerah.
Khusus
mengenai desain bendera dan lambang daerah, disebutkan sebagai berikut; dalam
Pasal 6, bagian 1) Desain bendera daerah berbentuk segi empat panjang dengan
ukuran panjang dan lebar 3 (tiga) berbanding 2 (dua) yang memuat logo daerah,
2) Desain logo daerah disesuaikan dengan isi logo yang menggambarkan potensi
daerah, harapan masyarakat daerah, serta semboyan untuk mewujudkan harapan
tersebut, 3) Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera daerah lain,
partai politik, organisasi kemasyarakatan, atau negara lain, 4) Desain logo dan
bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau
organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.[9]
Pro dan Kontra “Lambang dan Bendera
Daerah” di Provinsi Aceh
Kondisi obyektif
di provinsi Aceh saat ini adalah tidak terlepas dari adanya pro dan kontra di
seputar permasalahan identitas lokal, khususnya
mengenai bendera dan lambang daerah Aceh. Latar belakang pro-kontra
tersebut sebenarnya hanyalah ketidaksepahaman “interpretasi” terhadap bendera
dan lambang yang telah disahkan oleh Pemerintah Aceh melalui Qanun Nomor 3 tahun 2013, pada tanggal 25 Maret 2013.[10]
Dasar yang dijadikan pedoman Pemerintahan Aceh terhadap pengesahan bendera dan
lambang lokal tersebut adalah Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Berkaitan dengan
bendera dan lambang daerah, di dalam UUPA Pasal 246 tentang Bendera, Lambang
dan Hymne, disebutkan bahwa Pemerintah Aceh diperkenankan menggunakan
bendera, lambang, dan hymne sebagai cerminan keistimewaan dan
kekhususan, tetapi bukan bendera dan lambang sebagai suatu kedaulatan Aceh.[11]
Hal inilah yang memunculkan beragam interpretasi pada tataran masyarakat Aceh
sehingga bermuara pada terjadinya “disharmoni” antara pihak pro dan pihak yang
kontra terhadap penetapan bendera dan lambang daerah tersebut. Berbagai media
massa lokal dan jejaring sosial di Aceh berdebat keras mengenai permasalahan
ini. Di daerah-daerah kabupaten, pihak yang pro melakukan pengibaran “Bintang
Buleun”, karena sudah ditetapkan dalam lembaran daerah setelah melalui
mekanisme penggodokan dan konsensus di DPRA serta Keputusan Qanun No.3 tahun
2013 tentang bendera dan lambang daerah oleh pemerintah Aceh. Pihak yang pro
juga larut dalam euforia dengan menaikkan bendera “Buleun Bintang”
sejak pengesahan sebagai “identitas daerah” dan menganggap sudah sesuai dengan
amanat UUPA tahun 2006. Berbagai aksi penaikan bendera “Buleun Bintang”
di pantai Timur Aceh, sejak tanggal 25 Maret 2013, dan juga di “rumoh” Wali
Nanggroe di Banda Aceh.[12]
Tanggal 1 dan 4 April 2013 “Bintang Buleun” di arak keliling ibukota
provinsi di Banda Aceh ketika Mendagri dan Ditjen Otsus datang ke Banda Aceh
untuk merundingkan permasalahan tersebut.[13]
Pihak yang
kontra terutama di Aceh Tengah, Aceh Tenggara dan Aceh Barat justru menolak
bendera tersebut karena dianggap tidak mengakomodasi kepentingan seluruh
masyarakat Aceh, atau hanya merepresentasikan kelompok dan etnis tertentu saja.
Mereka juga berkonvoi di Takengon, Kutacane dan Meulaboh dengan bendera “Merah
Putih”.[14]
Sedangkan pihak yang kontra mengatakan, bahwa lambang dan bendera Aceh masih
dalam perdebatan historis dan belum mencapai final, karena tidak
merepresentasikan masyarakat Aceh yang multikultur secara komprehensif. Bahkan
ada juga daerah yang justru menginginkan bendera kerajaan Aceh dulu, yaitu “Alam
Peudeung”, dan bahkan ada yang menolak bendera “Bintang Buleun”. Ada
juga yang mengatakan, bahwa bendera dan lambang Aceh saat ini identik dengan
bendera dan lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai identitas partai lokal
tertentu dan identitas separatis.
Mereka yang
kontra melakukan konvoi “Merah Putih” dan menolak “Bintang Buleun”
tersebut, seperti yang terjadi di Meulaboh, Aceh Barat, di Takengon, Aceh
Tengah, dan di Kutacane Aceh Tenggara.[15]
Pro dan kontra ini dapat menimbulkan disharmoni dalam kehidupan masyarakat
Aceh, apabila tidak segera diselesaikan dengan bijaksana oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Aceh dengan segenap elemennya kepada masyarakat Aceh.
Melestarikan Keistimewaan Kekhususan
Aceh dan Harmonisasi dalam Bingkai NKRI
Setahun setelah MoU
Helsinky, pemerintah Indonesia mensahkan UUPA pada tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh yang mengakui keistimewaan dan kekhususan Aceh di Republik
Indonesia. Dari keistimewaan dan kekhususan tersebut, Aceh diperbolehkan
memiliki lambang dan bendera lokal sebagai identitasnya, bukan sebagai wujud
kedaulatan Aceh. Namun, ada sebagian masyarakat Indonesia dan Aceh yang
mengkhawatirkan, identitas Aceh seperti lambang dan bendera Aceh justru menjadi
pencetus disharmoni di dalam kehidupan bernegara-bangsa di Aceh, karena
dianggap telah mengakui perjuangan separatisme yang pernah terjadi sejak
berpuluh tahun yang lalu. Sementara kegusaran lainnya adalah bahwa keberadaan
lambang dan bendera Aceh telah “berbenturan” dengan konsep NKRI.
Konsep lambang
dan bendera lokal, memang biasanya terdapat di negara-negara yang menganut
konsepsi negara federal, tetapi di Inggris yang juga menganut konsep “kesatuan”
ternyata juga memiliki daerah dengan identitas lokal, seperti partai, bendera,
dan lambang lokal yang diberlakukan di
wilayah-wilayah yang mempunyai status otonomi khusus, seperti Skotlandia dan
Irlandia Selatan. Hal itu tentu saja bisa diterapkan di Indonesia, khususnya di
Aceh dalam rangka melestarikan keistimewaan dan kekhususannya.
Ranah
permasalahan mengenai identitas lokal sebenarnya hanyalah perbedaan pada ranah
interpretasi “politik hukum” oleh kelompok dan masyarakat Aceh.
Padahal bendera
dan lambang daerah tersebut, semata-mata hanya bagian dari instrumen politik
negara di dalam menjaga stabilitas dan agregasi kepentingan dalam menempatkan
hak warga negara. Politik hukum bisa diterapkan, tanpa harus melihat apakah
bentuk negara “kesatuan” ataupun “federasi”. Hal yang paling penting adalah
tetap mengedepankan perdamaian dan harmonisasi di dalam kehidupan
bernegara-bangsa di Aceh yang tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Penutup
Belajar dari
sejarah masa lalu, seluruh elemen pemerintah dan masyarakat Aceh harus membuka
kembali catatan-catatan masa lalu (file-file sejarah) tentang konflik
vertikal dan janji-janji manis pemerintah pusat kepada pemimpin dan masyarakat
Aceh. Kemudian segera melakukan langkah-langkah baru untuk mewujudkan impian
perdamaian dalam rangka melestarikan harmoni dalam bingkai kebaikan bersama
dalam masyarakat negara-bangsa Indonesia di provinsi Aceh.
Pemerintah baik
di level pusat dan daerah di Aceh harus segera mensosialisasikan dan bertindak
cermat, realistis, dan patut diambil untuk menjaga harmonisasi masyarakat dalam
menanggapi pro-kontra terhadap permasalahan bendera dan lambang daerah tersebut
dengan memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat, bahwa bendera dan
lambang Aceh apapun “warna dan logo” yang nantinya dipilih “secara konsensus”,
demi kebaikan bersama bukanlah lambang separatisme, juga bukan bendera dan
lambang kedaulatan, seperti halnya bendera “Merah Putih”, dan lambang “Burung
Garuda”, tetapi bendera dan lambang daerah tersebut hanyalah bentuk pengakuan
“keistimewaan dan kekhususan” yang dimiliki provinsi Aceh.
Kesepahaman dan
kesamaan persepsi ini sangat penting di tengah munculnya berbagai interpretasi
terhadap “Bintang Buleun” dan “Singa Buraq”, menyangkut
upaya pelestarian “budaya damai” dan harmonisasi kehidupan bernegara-bangsa di
dalam masyarakat Aceh. Kebijakan ini juga akan mempengaruhi harmonisasi dalam
kehidupan masyarakat dalam bernegara-bangsa di Aceh yang sangat multikultur dan
multietnis karena kebijakan pemimpin hari ini akan menentukan perjalanan
sejarah masyarakat Aceh dalam kehidupan bernegara-bangsa dalam bingkai NKRI di
provinsi Aceh saat ini dan di masa depan. Wallahualam.
[2]Ibid.
[3]Ibid
[4]Ibid
[5]Bennedict
Anderson dalam Hermawan Sulistyo, Indonesia: Negara Bangsa?, Pikiran
Merdeka, tanggal 23 Agustus 2012.
[6]Pada masa Belanda dan Hindia
Belanda konflik dengan pemerintah pusat melahirkan pertentangan, yaitu antara “peujuang
muslimin” versus “kaphe”, sedangkan pada masa RI, melahirkan konflik
pertentangan antara GAM versus Pai (TNI/Polri/dan yang dianggap
antek-anteknya), efeknya budaya damai dan harmoni dalam kehidupan masyarakat
Aceh menjadi tercerabut dari akarnya.
[7]Misri A.Muchsin, Damai dalam Realitas
Historis Aceh, dalam Yusni Sabi, dkk, Pergulatan Panjang Budaya Damai
dalam Masyarakat Multikultur, (Banda
Aceh:Yayasan Pena dan IAIN Ar Ranirry Press), 2007,
hlm.220.
[8]Lihat Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang Daerah
[9]Ibid
[11]Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh, Bagian XXXVI, pasal 246, hlm.42
[12]Lihat
Serambi Indonesia tanggal 26-27 Maret 2013
[13]Lihat Serambi Indonesia, tanggal 1-4 April
2013
[14]Lihat Serambi Indonesia tanggal 2 April 2013
[15] Lihat Serambi Indonesia tanggal 1 April
2013
Top 20 Best Roulette Casinos and Slots - Mapyro
BalasHapusWhat 안산 출장안마 is the best online roulette casino? — It is easy to find the 여수 출장샵 best roulette casinos for you 경상북도 출장마사지 and for those who 안양 출장샵 prefer the 성남 출장샵 roulette wheel and pay