ADAT BERDAGANG DAN BARANG DAGANGAN DI ACEH, 1524-1903
Pendahuluan
Orang Aceh
menyebut istilah ‘perdagangan’ dengan ‘blo-peublo’. Dalam konsep
Indonesia lama (Melayu)‘blo-peublo’ berarti juga aktivitas ‘jual-beli’. Aktivitas
‘jual-beli’sering juga dikatakan ‘jak hareukat’, ‘jak mita belanja’ atau
‘jak mita peng’. Sedangkan istilah ‘dagang’ pada masyarakat Aceh lama
(Melayu) berkonotasi pada ‘perantau yang berkelana ke mana-mana’.[1] Umumnya
perantau tersebut berusia muda dan belum menikah. Mereka merantau untuk
menempuh pendidikan Islam di dayah (pesantren) atau menempuh pendidikan
sekolah yang disebut ‘aneuk dagang’(anak
dagang). Contoh kata ‘dagang’ terdapat dalam karya kesusastraan Indonesia
lama dalam bait “Syair Dagang” karya Hamzah Fansuri pada abad ke-16.[2]
Budaya ‘Aceh’
telah lama dipengaruhi Islam. Budaya itu melingkupi sistem hukum dan adat serta
tradisi, termasuk juga di dalamnya perdagangan dan komoditas barang dagangannya.
Budaya dalam perdagangan dan komoditas barang dagang tersebut paling tidak sudah
berkembang sejak abad ke-13 ketika Samudera-Pasai muncul sebagai ‘bandar dagang’
yang terkenal di sekitar Selat Malaka.[3] Sedangkan
adat dan tradisi dalam kehidupan masyarakat Aceh Darussalam, baru mulai ditata pada
abad ke-16, yaitu ketika ‘kesultanan Aceh Darussalam’ terbentuk. Di Kesultanan Aceh,
sistem hukum dan adat senantiasa memayungi seluruh lini kehidupan masyarakat.
Keduanya harus berjalan beriringan, seperti ‘dua sisi mata uang’.
Dalam hadih
maja Poteumeureuhom (sultan-sultan yang telah mangkat) telah
melahirkan kata petuah “hukom ngon adat lagee zat ngon sipeut” (hukum
dan adat seperti zat dengan sifatnya). Hal ini berlaku juga di dalam aktivitas
perdagangan dan barang-barang dagangan. Selain itu, diatur adat dalam ‘perjanjian
di antara masyarakat’, baik itu dalam aktivitas perdagangan, pinjam-meminjam,
gadai-menggadai, sewa-menyewa dan lain sebagainya. Untuk itu, dibentuk suatu ‘lembaga’
guna meminimalisasi dan menyelesaikan apabila muncul perselisihan. Budaya Aceh yang
islami telah menetapkan adat dan hukum dengan ketentuan penyelesaian perkaranya,
termasuk perkara di dalam perdagangan dan barang-barang dagangan.
Perdagangan dan
komoditas barang dagangan di Aceh pada masa lalu telah memunculkan kelas sosial
tertentu dalam masyarakat pada masa kesultanan. Kelompok pedagang hampir tidak
mempunyai hubungan politik dengan sultan. Tetapi mereka memiliki status sosial
tertentu karena potensinya yang dapat meningkatkan pendapatan kerajaan. Mereka
berada di puncak jenjang sosial dengan hak-hak istimewa. Kelompok pedagang ini telah
memunculkan golongan ‘orang kaya’ di Aceh pada masa lalu. Golongan Orang
Kaya berada di antara kelompok elit politik, elit agama, dan rakyat jelata.[4]
Awalnya, perdagangan
di Aceh diusahakan oleh sultan semata. Sedangkan para uleebalang dan
para pedagang lainnya hanya diizinkan berperan sebagai perantara (mugee)
antara sultan dengan pedagang asing. Sinergitas antara sultan dan uleebalang
mulai dikonsolidasikan dengan baik
dalam politik dan aktivitas perekonomian sejak tahun 1520-an, yaitu sejak
Kesultanan Aceh Darussalam baru terbentuk.[5] Sultan
Aceh selain menguasai pemerintahan, juga menjalankan praktek monopoli
perdagangan.
Sedangkan di
tingkat nanggroe perdagangan dikuasai uleebalang sehingga terjadi
pembatasan terhadap segala aktivitas ekonomi terhadap kelompok pedagang lokal.
Pada awalnya, uleebalang berperan sebagai pemimpin nanggroe sekaligus
pedagang dalam kerajaan Aceh. Mereka tidak mendapat keleluasaan untuk
mengadakan hubungan dengan pedagang asing/internasional karena semua transaksi
perdagangan tersentralistik di Bandar Aceh Darussalam. Para pedagang asing
diwajibkan mengekspor melalui pusat kesultanan, dan setelah itu baru dapat
diekspor ke luar negeri.[6]
Sistem
perdagangan model ini sudah berjalan efektif sampai awal abad ke-17, khususnya
pada masa Sultan Alauddin Al Kahhar hingga Sultan Iskandar Muda tahun 1636. Hal
ini telah menghancurkan kekuasaan pedagang bebas atau Orang Kaya dan
memunculkan ‘raja pedagang’ yang sesungguhnya, seperti yang dikenal dalam catatan
historis di Asia Tenggara.[7]
Berbeda dengan
sistem perdagangan di Malaka sebelum abad ke-16. Malaka hanya memungsikan
pelabuhan sebagai ‘transit’ saja. Sedangkan di Bandar Aceh Darussalam
mengombinasikan antara pelabuhan ‘transit’ dengan produsen produk agraris dan
pertambangan dari daerah-daerah serta pedalamannya sekaligus. Hal inilah yang
menjadikan kesultanan Aceh mencapai kejayaannya dari abad ke-16 – 17.[8]
Setelah kekuasaan
kesultanan di pusat pemerintahan Aceh melemah, uleebalang di
pelabuhan-pelabuhan kecil, baik di pantai Barat maupun pantai Timur Aceh mulai mengadakan
transaksi perdagangan secara langsung dengan para pedagang asing tanpa melalui
Bandar Aceh Darussalam sebagai sentral perdagangan di kesultanan. Mereka tidak
lagi menghiraukan kekuasaan dan kewibawaan sultan Aceh.[9]
Sejak 5 Januari
1874, Hindia Belanda ‘hendak mengakhiri’ peranan kesultanan Aceh di Bandar Aceh
Darussalam. Kekuasaan ekonomi sultan pun diambil alih ke kekuasaan ekonomi
kolonial. Peralihan ini kemudian melahirkan penguasa baru, dan pelaku ekonomi baru
di Aceh. Muncul pengusaha-pengusaha swasta Belanda dan asing lainnya yang telah
membentuk perusahaan-perusahaan besar di Aceh. Sedangkan perusahaan-perusahaan
menengah dan kecil umumnya dikuasai oleh pengusaha Tionghoa. Sangat sedikit
peran yang diberikan oleh Hindia Belanda kepada pengusaha lokal kita.[10] Hal
ini juga telah memarjinalisasi sistem hukum dan adat yang telah lama berlaku
dalam masyarakat kita, termasuk sistem adat dalam perdagangan dan komoditas-komoditas
barang dagangan yang diperdagangkan di Aceh apalagi setelah kekuasaan sultan
Aceh diakhiri tahun 1903.
Perdagangan Sebelum
Kesultanan Aceh Darussalam
Pengaruh Portugis
sempat mewarnai sistem perdagangan di wilayah Aceh, khususnya di Samudera-Pasai
dan Pedir. Kekuasaan Portugis berakhir di Aceh ketika Sultan Ali Mughayat Syah (1514-1528).
Ia dibantu adiknya Mahmud Syah (yang meninggal dunia) tahun 1523 saat
membebaskan Samudera-Pasai dan menghapus pengaruh Portugis di Pedir, lalu mengusirnya
dari sana pada tahun 1524.[11] Samudera-Pasai
dan Pedir sudah lebih dulu dikenal sebagai pusat perdagangan internasional lada
abad ke-13. Pedagang dari India (Cambay) berkumpul di sana. Ada juga pedagang dari
berbagai kerajaan di nusantara seperti; Pegu, Siam, Kedah, dan Barus. Selain itu,
ada pedagang Cina, Arab, Persia, dan Jawa. Lalu-lintas perdagangan laut antara Tiongkok
dan India melewati Samudera-Pasai dan Pedir. Kisah historis perdagangan di
jalur selat Malaka menyisakan ‘cindera mata’ lonceng ‘cakra donya’
mengenai hubungan bilateral antara Tiongkok dengan Samudera-Pasai.[12] Sebaliknya,
orang-orang Samudera Pasai juga dikenal sebagai pelaut tangguh yang berlayar hingga
ke negeri Tiongkok.[13] Juga
disebutkan pedagang Samudera-Pasai setelah mengisi kargo barang dagangan dari
Parsi (Persia), kadang mereka berlayar hingga Tiongkok. Adakalanya pedagang Samudera-Pasai
menyertai komoditi-komoditi dari Sumatera.[14]
Para pedagang
Tiongkok menggunakan perahu-perahu jenis jung dalam perdagangan barang
produksi mereka di kota-kota pelabuhan dalam kesultanan Samudera-Pasai. Puncak
kemajuan perdagangan masa itu, telah memunculkan transaksi yang mempergunakan
mata uang logam. Mata uang emas disebut dinar, sedangkan yang perak disebut
ketun. Mata uang sehari-hari di pasaran lokal adalah duit timah yang
merupakan alat tukar resmi di Samudera-Pasai.[15]
Adat Perdagangan
dan Barang Dagangan Masa Kesultanan Aceh
Setelah Sultan
Ali Mughayat Syah berkuasa (1514-1537), beliau meletakkannya dasar-dasar hukum
dan adat di wilayah Kesultanan Aceh Darussalam. Hal itu juga berlaku dalam sistem
perdagangan dan barang yang diperdagangkan. Sistem hukum dan adat ini kemudian
terus mengalami penyesuaian dengan situasi dan kondisi serta dinamika politik
internasional ketika itu. Namun, kira-kira seabad kemudian, sistem itu direformasi
Sultan Iskandar Muda (1624-1636). Reformasi
hukum dan adat, seperti yang dikenal kemudian di dalam ungkapan Hadih Maja,
yaitu “Adat bak Po Teumeuruhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe
Phang, Reusam bak Laksamana” (adat berdasarkan Poteumeuruhom,
hukum berdasarkan fatwa Syiah Kuala (Syekh Abdurrauf As Singkili),
Qanun berdasarkan Putri Pahang (Putri Kamaliah), Resam berdasarkan
laksamana). Setelah mangkatnya Sultan Iskandar Muda, naik tahta Sultan
Iskandar Tsani tahun 1636. Kemudian naik tahta Safituddin Syah hingga berakhirnya
masa kesultanahan di era Kamalatsyah (1688-1699).
Pada masa akhir
kesultanahan itu, menunjukkan tren kekuasaan dan kejayaan Aceh mulai meredup.
Hubungan-hubungan terhadap nanggroe-nanggroe dan wilayah taklukan
pada masa ini dibatasi. Pembatasan ruang gerak ‘raja perempuan’ dalam diplomasi
dengan pedagang asing, terutama dengan laki-laki, baik utusan dari nanggroe
dan daerah taklukan (ranto) yang jauh dari pusat kesultanahan
dibatasi. Hal itu makin tampak, saat
terjadi ‘pemakzulan’ Kamalat Syah oleh Sultan Badrul Alam Syarif Hasyim
Jamaluddin keturunan Arab pada tahun 1699. Setelah itu, Aceh memasuki fase konflik
internal di sentral kerajaan sekitar pergulatan ‘suksesi raja’. Perebutan
kekuasaan antara keturunan Arab dengan keturunan Bugis terus bergejolak dari
tahun 1699-1819 dan kemudian masuknya Belanda ke dalam pusaran konflik Aceh
sejak tahun 1824 setelah ‘Perjanjian London’.[16] Aceh
mengalami kemunduran dalam perdagangan, politik, serta pertahanan dan keamanan
karena hal tersebut.
Hal lain terjadi
akibat kekacauan internal di pusat kesultanan yang terus berlangsung. Kekuasaan
dari sistem perekonomian yang bercorak ‘sentralistik’ lambat-laun menjadi
hilang. Lalu muncul raja-raja kecil di nanggroe maupun ranto yang
jauh dari pusat. Persoalan lain adalah semakin melemahnya kesultanan Aceh adalah seringnya pemakzulan
(saling kudeta) dan pergantian sultan serta perebutan kekuasaan oleh para uleebalang
dalam Aceh Lhee Sagoe (22 Mukim, 26 Mukim, dan 25 Mukim) yang terus mewarnai
kronologis historis di kesultanan Aceh saat itu.
Selain itu,
peranan ulama besar dalam kebijakan pemerintahan semakin dimarjinalkan. Hal itu
terlihat sejak meninggalnya Syekh Syamsuddin As Sumatarani, Syekh Nurudin Ar
Ranirry, dan yang berakhir pada masa pemerintahan Tajul Alam Safiatuddin Syah
ada Abdurrauf As Singkili. Setelah itu, seakan tidak begitu tampak lagi peranan
ulama besar yang mampu mendampingi sultan dalam memberi fatwa terhadap
kebijakan pemerintahan. Selain itu, Belanda terus menebar politik “beulanda pula
labu” dengan merebut daerah-daerah produsen Aceh di pantai Timur dan pantai
Barat Sumatera mulai tahun 1825-an.[17]
Akibatnya
kekuasaan dan wibawa sultan Aceh terus menyusut dan munculnya kekuasaan baru
dari uleebalang-uleebalang di seuneubok lada dan seuneubok
padi yang menjadi ‘raja-raja kecil’ di pantai Timur dan Barat. Mereka seakan ‘bebas’
mengadakan perjanjian-perjanjian ilegal dan membuka hubungan dagang sendiri-sendiri
dengan pedagang asing. Selain itu, Belanda terus menggangu wilayah Aceh dengan blokade-blokade terhadap ekspor-impor
dari wilayah laut Aceh dari segala aktivitas perdagangan dan barang-barang
dagangan apabila keinginannya untuk monopoli tidak terpenuhi. Jauh sebelumnya,
tahun 1670-an, dalam hal monopoli timah di Perak (Malaysia) pada masa Sultanah
Tajul Alam Safiatuddin Syah (1641-1675), Aceh terpaksa memberi konsesi timah
sebesar 1:2 kepada Belanda.[18] Hal
ini terus saja berlangsung lebih parah setelah ‘Perjanjian London’ 1824 hingga Belanda
berhasil merebut ibukota Bandar Aceh Darussalam tahun 1874. Kesultanan Aceh
‘dihapus’ Belanda pada tahun 1903, setelah Sultan Muhammad Daud Syah ‘turun
gunung’ karena politik ‘tipu muslihat Belanda’, di mana istri, anak, dan
mertuanya terlebih dulu ditawan. Selanjutnya ia dibuang ke Ambon, kemudian dipindahkan
ke Jakarta hingga mangkat di sana pada tahun 1939.
-
Adat dalam Perdagangan
Pada masa
kesultanan Aceh (1528-1903) telah dibangun tempat khusus untuk berdagang yang
disebut Peukan, Keude, dan Pasai. Peukan, Keude dan Pasai
dikendalikan oleh syahbandar yang disebut syahbanda atau hariya.[19]
Para pedagang yang berjual-beli harus tunduk pada peraturan-peraturan
kesultanan yang dijalankan oleh syahbanda atau hariya peukan.
Dalam perkara timbang-menimbang barang dilakukan oleh tandi yang diawasi
secara baik oleh petugas. Hal itu dilakukan untuk menghindari kecurangan yang
dapat merugikan taksir wasee kesultanan atau pedagang. Membuat
kecurangan dalam timbangan dianggap sebagai dosa besar. Barang-barang dagangan yang
disimpan di peukan-peukan (di pasar-pasar) menjadi tanggung jawab dari syahbanda
atau hariya. Sedangkan adat wasee atau cukai dikenakan kesultanan
kepada pedagang selalu dibayarkan lunas. Sewa tempat dan keude (toko) juga
selalu dilunasi secara kolektif oleh pedagang di pasar tersebut.
Sultan juga
menetapkan syarat-syarat perdagangan dalam aktivitas jual-beli di Aceh.
Syarat-syarat perdagangan yaitu; harus dilakukan orang yang dewasa yang sehat
rohaninya serta mempunyai usaha. Sedangkan anak-anak di bawah umur tidak
dibenarkan untuk berdagang. Mereka hanya diperbolehkan bertindak sebagai
pembantu dari orang-orang yang sudah cukup umur dan sehat rohaninya. Pemaksaan
dalam perdagangan jarang terjadi pada masa kesultanan di Aceh. Orang yang
kurang waras (gila) dilarang berdagang dan membeli di pasar-pasar. Semua dijaga
dengan tertib oleh syahbanda atau hariya dan pejabat-pejabatnya
sehingga aktivitas perdagangan berjalan dengan rasa aman dan tentram.[20]
Alat tukar dan
mata uang saat itu juga dikeluarkan secara resmi oleh sultan. Beberapa mata
uang dikeluarkan, yaitu; mata uang yang berbahan timah disebut keueh. Mata uang berbahan perak disebut ringget. Sedangkan
mata uang berbahan emas disebut deureuham.
Mata uang ilegal
yang beredar disita dan pelakunya dibawa ke pengadilan. Selain itu, ada juga
mata uang ringgit dari pedagang-pedagang asing yang dapat diterima di
Aceh sebagai alat pembayaran yang sah terhadap barang-barang dagangan untuk
memudahkan aktivitas perdagangan. Mata uang tersebut adalah ringget burong (Portugis/Spanyol)
dan lain sebagainya.[21]
Di dalam transaksi
perdagangan juga diadakan suatu ikatan perjanjian, misalkan apabila 3 (tiga)
hari terhitung sejak mulai hari akad jual-beli tidak ada klaim, maka aktivitas
jual-beli tersebut dapat terus berjalan. Barang-barang yang diperdagangkan
adalah barang-barang (komoditas) yang halal. Anjing, babi, arak, tuak dan
sebagainya tidak diperjualbelikan pedagang karena menurut ajaran Islam
perbuatan ini adalah berdosa. Sementara adat melarangnya sehingga orang Aceh
tidak ada yang berani memperdagangkan barang-barang tersebut.[22]
Di seluruh wilayah
Aceh, tidak boleh diperjualbelikan minuman keras (beralkohol/memabukkan) dan
pupuk kandang. Pupuk kandang boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Apabila
tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, boleh diberikan pada orang lain yang
membutuhkan. Adat Aceh memandang rendah pada orang yang menjual pupuk kandang.
Orang yang nekat melakukan perdagangan ‘pupuk’ tersebut, digelari (dengan
konotasi negatif), ‘si peublo ek’ atau ‘si penjual tahi’. Dia akan dicemooh
masyarakat, karena dianggap malas, dan tidak mau mencari pekerjaan lain yang
lebih baik untuk penghidupannya.[23] Barang
dagangan lain, misalnya minyak goreng apabila terkena ‘najis’, tidak berani
diperjualbelikan lagi meskipun sudah tampak ‘bersih’.[24]
Dalam melakukan
transaksi perdagangan, apabila tidak memiliki izin dari pemilik barang, maka satu
barang pun tidak boleh diperdagangkan. Biasanya yang membeli barang pun tidak berani
melakukan penjualan pada barang yang baru dibelinya, tetapi barang itu diterima
di tangannya. Di Aceh, dibenarkan untuk memperdagangkan sebagian atau seluruh bagian
dari barang yang sudah menjadi hak miliknya.
Susu sapi,
kerbau, atau kambing, apabila belum diperah tidak boleh diperdagangkan. Lazimnya
orang Aceh, baru menjual susu apabila sudah selesai diperah. Selain itu, mereka
dilarang menjual ‘air mani hewan’ (ie landok) atau menyewakan hewan untuk
‘dikawinkan’. Adat Aceh juga melarang hal seperti itu, dan apabila tetap
dilakukan, orang tersebut akan mendapat penghinaan dan ‘kutukan’ dari
masyarakat. Banyak orang Aceh yang memiliki hewan peliharaan meminta supaya
dipelihara dan diberi umpan yang lebih baik selama ‘pembibitan’. Apabila ingin
mendapatkan bibit unggul, maka harus seizin pemilik dari hewan jantan. Hewan betina
dapat ‘dikawinkan’ dengan hewan jantan tersebut dengan suka-rela tanpa imbalan
uang.[25]
Di pedalaman Aceh
Darussalam, di mana uang jarang beredar. Orang biasa melakukan perdagangan
dengan cara membarter (tukar guling). Misalnya, padi dengan garam, ikan
dengan padi, telur dengan ikan, dan sebagainya. Hal itu lazim terjadi karena letak
daerahnya berjauhan dari pasar dan kota. Orang yang berdagang dengan sistem demikian,
tidak boleh berpisah dulu sebelum menerima haknya masing-masing, atau terikat oleh
perjanjian yang harus mereka tepati.
Dalam penjualan
properti, seperti rumah. Rumah yang dijual sudah harus termasuk dengan tanah serta
segala bangunan yang didirikan di atasnya sampai ke kamar mandi. Tetapi pembelian
itu tidak termasuk pada barang-barang bergerak yang dapat dipindahkan. Dalam
hal ini, adat Aceh menghimbau agar dilakukan transaksi di depan para saksi.[26]
Adat dalam perdagangan
hewan besar, seperti kerbau dan sapi, pedagangnya harus menyediakan kelengkapan
termasuk tali pengikatnya. Adat Aceh membenarkan orang menjual dengan harga
pokok (pangkai), untung (laba), atau pun rugi (rugoe) tergantung
keinginan dan kebutuhannya. Hal itu dilakukan apabila pemilik merasa sangat membutuhkan
barang/uang.
Dalam adat Aceh,
tidak dibenarkan menyimpan atau menyembunyikan barang-barang (penimbunan barang
dagangan) untuk dijual kembali apabila barang langka dan harga tinggi agar memperoleh
keuntungan besar sehingga dapat menyusahkan konsumen. Adat Aceh juga melarang anjing
dan binatang perburuan untuk diperdagangkan. Tetapi anjing dan binatang sejenis
itu boleh saja untuk dihadiahkan. Bahan makanan, seperti padi atau beras boleh
dipinjam, tetapi harus dibayar kembali dengan padi juga, terkecuali sudah dibuat
perjanjian lain sebelumnya. Hal ini dibuat untuk menghindari dari terjadinya apa
yang disebut riba.[27]
-
Adat dalam hal
barang gadaian
Dalam adat
Aceh, barang gadaian tidak boleh diperdagangkan tanpa sepengetahuan penggadai.
Sudah menjadi adat dan kebiasaan orang Aceh, apabila masih di dalam pergadaian,
barang harus ditebus dulu, baru boleh dijual. Pergadaian barang pada masa
kesultanan jarang dilakukan di Aceh, sebab hutang yang dipinjamkan dianggap
sebagai suatu bencana di dunia. Mereka menyebut hutang sebagai ’neuraka
donya’ (neraka dunia).[28]
Namun, adat Aceh membolehkan menggadai (meugade) barang, meskipun banyak
orang merasa malu apabila harus menggadaikan barangnya.
Apabila keadaan
mendesak, perasaan malu terpaksa dikesampingkan dan gadai harus dilakukan. Bagi
orang Aceh, menggadaikan barang-barang warisan atau pusaka dilakukan apabila
terdesak sekali. Biasanya yang digadaikan adalah barang dari emas dan permata
yang terpaksa berpindah ke tangan kepada
orang yang menerima gadai. Untuk itu, dibuat suatu perjanjian, misalnya barang
tidak boleh dipakai seenaknya. Apabila penggadai menolak, biasanya pergadaian
tidak dilanjutkan. Barang-barang yang diterima gadai, tidak boleh
diperpinjamkan atau berpindah tangan, maupun diperdagangkan kepada orang lain.
Penyerahan barang-barang gadai ini kembali kepada pemiliknya dilakukan apabila
sudah ditebus dan barang harus seperti saat digadaikan.[29] Sawah
maupun barang lainnya apabila digadai harus dilakukan di depan saksi. Saksi
tersebut, biasanya keuchik (kepada gampong/desa) di mana barang
itu berada.
Di Aceh, hampir
tidak ada syarat lain, selain suatu barang yang tidak bergerak harus berada di
tangan orang yang menerima gadai. Satu dan lain hal, hal itu terjadi berdasarkan
kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat. Adat memperbolehkan barang tetap
berada dalam tangan si penggadai
(pemilik barang). Untuk itu, perlu dibuat perjanjian bagi hasil di antara
keduanya. Harta gadaian harus ditebus sebanyak uang yang digadaikan, tidak
boleh kurang atau pun lebih. Mengenai hal tersebut, adat Aceh dalam hadih
maja, mengatakan; “ngui pulang, utang bayeue” (pinjam harus
dikembalikan, hutang harus dibayarkan).[30]
Dalam penggadaian di Aceh, tidak dikenal dengan adanya limit waktu
(jatuh tempo). Pemerasan dari pihak yang menerima ‘gadai’ jarang terjadi,
karena biasanya semata alasan dan rasa sosial. Ada juga penerima gadai yang mau
menerima keuntungan atas barang yang digadaikan orang lain kepadanya. Namun,
biasanya orang Aceh sudah memahami ‘perasaan’ sebagai sesama muslim yang harus
saling bantu-membantu di dalam kehidupan sosial.
Apabila ingin menjual barang atau harta, seperti; sawah, kebun, dan
lain-lain, maka yang harus ditawarkan terlebih dulu adalah saudara terdekat.
Apabila tidak ada, boleh ditawarkan kepada orang. Orang lain tersebut adalah mereka
yang hartanya terletak di sekitar lokasi yang akan dijual. Apabila tidak tersedia
pembeli lain, maka barang atau harta tersebut boleh dijual kepada orang yang sekampung.
Namun, apabila tidak ada juga pembeli dari orang sekampung, baru boleh
ditawarkan kepada orang dari luar kampung, namun harus orang muslim dan bukan
bangsa asing.[31]
-
Adat perkongsian
dagang
Lazimnya dalam suatu
perdagangan, pembagian laba-rugi dalam suatu perkongsian dagang tergantung
perjanjian yang dibuat oleh mereka yang berkongsi. Dalam adat Aceh, yang
menjalankan modal biasanya mendapatkan keuntungan (laba) lebih banyak atau
sesuai dengan perjanjian. Sementara kerugian ditanggung bersama-sama. Orang
yang menjalankan modal, risikonya bukan saja modal yang rugi, tetapi tenaganya
juga. Namun, masing-masing ambilan selama perkongsian tidak dihapuskan, tetapi
diperkirakan. Baru setelah itu, masing-masing dipotong setelah dilakukan
perhitungan pada akhir tahun. Belanja-belanja lain untuk kepentingan perkongsian
dalam dagang sudah diadatkan dan harus ditanggung bersama-sama. Orang-orang
yang berkongsi dalam dagang harus selalu saling percaya.[32]
Biasanya orang Aceh, meskipun dalam urusan dagang sangat
menghindari untuk bersumpah atau berada di bawah sumpah. Mereka lebih rela
kehilangan sedikit uangnya daripada diharuskan bersumpah atau mengikat perjanjian
di bawah sumpah untuk memperkuat keterangan dengan menggunakan nama Tuhan.
Sebagian orang Aceh menganggap bahwa sumpah tersebut, seperti tidak mempercayai
Tuhan, yang disebut ‘boh Tuhan’ (membuang Tuhan/agama).[33]
Di Aceh, tidak pernah ada larangan dan diperbolehkan seseorang memberikan kuasa
kepada orang lain sebagai ‘wakilnya’ untuk menghadapi suatu pergelaran perkara
atau pun dalam menjual barang-barang dagangan yang dimilikinya.
-
Adat pengakuan hutang
Banyaknya hutang biasanya disesuaikan dengan pengakuan seseorang yang
telah berhutang kepada orang lain. Dalam urusan ‘peura-e’ (pembagian
harta warisan), maka hutang-hutang
seseorang yang sudah meninggal harus dipotong terlebih dulu dari jumlah harta
yang ditinggalkannya, baru setelah itu harta sisanya dibagi-bagikan.[34]
Orang Aceh sebelum meninggal dunia atau dalam keadaan sakit, lazimnya
menitipkan pesan yang memberikan informasi kepada keluarganya kepada siapa saja
ia berhutang, dan kepada siapa ia mengutangkan uang atau barangnya. Hal itu
dilakukan, supaya anak dan walinya dapat menyelesaikan hutang-piutangnya di
dunia, sehingga nanti tidak memberatkannya di akhirat.
-
Adat penyimpanan
barang
Seseorang dapat menitipkan barang dagangannya kepada orang lain
yang sudah dikenalnya dengan baik. Misalnya sahabat dekat, tetangga, atau orang
lain yang memungkinkan untuk menyimpan barang. Penyimpan barang memiliki
tanggung jawab atas barang yang disimpan orang. Barang-barang yang disimpan tersebut
tidak boleh rusak apalagi hilang. Apabila mengalami kerusakan dan kehilangan,
maka harus diganti sama seperti barang yang disimpan. [35]
Apabila barang simpanan hilang atau dicuri orang, perlu ada keterangan. Pembayaran atas barang hilang atau
kecurian harus dilakukan oleh penyimpan. Sesuai dengan adat Aceh, penyimpan
harus mengembalikan setengah harga dari harga barang yang disimpan, atau lain
sebagainya sesuai perjanjian. Barang atau harta yang disimpan seseorang boleh
diminta kapan saja oleh pemiliknya.
-
Adat dalam hal
perampasan/perampokan barang
Di Aceh, orang memandang hina sekali kepada perampas/perampok harta
orang lain. Perampas/perampok harta orang disebut dengan gelaran “si meurampah”
(si perampas/perampok). Barang-barang yang dirampok apabila tertangkap, harus
dikembalikan utuh. Apabila mengalami kerusakan atas barang tersebut harus
dibayarkan sesuai ‘kadar’ kerusakannya.[36]
Barang-barang yang diserobot juga harus dibayar sesuai dengan harga saat kejadian
perkara.[37]
Pada masa lalu di Aceh, arak (minuman beralkohol) dan peternakan babi
apabila tetap diperdagangkan, boleh dirusak dan isinya dibuang atau ditumpahkan.
Arak yang ditumpahkan atau babi yang dibunuh tidak akan dilakukan pembayaran
ganti-rugi. Di Aceh, jauh sebelum Belanda berkuasa, tidak ada izin untuk
menjual arak dan beternak babi.[38] Namun,
para pedagang asing tidak dilarang dan diperbolehkan berdagang di Aceh sampai
ke kampung-kampung dari pagi sampai sore saja. Sedangkan pada malam hari,
mereka harus kembali ke kapal atau tempat-tempat ‘penampungan’ yang sudah
disediakan di pinggir-pinggir sungai.[39]
Hal itu untuk menjaga keamanan dan barang-barang dagangan mereka.
-
Adat barang tercecer
Di Aceh, barang-barang
yang tercecer baik di pasar atau pun di jalan, apabila ditemukan di jalan boleh
saja diambil. Tetapi harus disimpan secara baik, tidak boleh untuk dipergadaikan,
apalagi diperjual-belikan. Penemu barang atau orang yang mewakili penemuan
barang tersebut harus segera melapor kepada keuchik di mana tempat
penemuan barang tersebut. Pengumuman barang tercecer dapat dilakukan
hingga selama setahun kemudian.[40]
Apabila
ada pemilik barang yang datang kepada keuchik dan ia dapat menjelaskan
secara detail tentang kondisi barang yang tercecer tersebut. Jika memang sesuai,
barang itu akan dikembalikan kepadanya. Sedangkan, barang-barang yang berharga apabila
ditemukan oleh orang lain, biasanya si pemilik akan memberikan hadiah kepada
penemu barang tersebut sebagai penghargaan.[41]
Penutup
Munculnya Aceh sebagai
salah satu pusat kekuasaan politik dan ekonomi di kawasan Selat Malaka dan
Samudera Indonesia pada masa lalu sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara
lain; letak geografis dan keadaan alam yang subur berpengaruh besar bagi
pertumbuhan dan perkembangan ekonominya. Kekuasaan sultan yang besar dan tanah
yang subur di pedalaman serta lembah sungai itu memungkinkan terjadinya
pemusatan penduduk yang membuka pemukiman, perkebunan lada dan padi, baik di
pantai Timur maupun di pantai Barat wilayahnya.
Sistem
perdagangan dan komoditas barang-barang dagangan telah memunculkan ‘sistem hukum’,
seperti; ketentuan takaran maupun timbangan, mata uang, dan kepastian hukum. Kesultanan
Aceh sebagai lanjutan dari Samudra Pasai dan Pedir yang telah muncul terlebih
dulu sebagai bandar dagang internasional yang telah memiliki sistem hukum dan adat
serta kebijakan sendiri yang mengatur sistem perdagangannya. Kerajaan Aceh Darussalam
selain mengadopsi juga memodifikasi ‘sistem hukum’ dan adat sehingga sesuai
dengan perkembangan zaman ketika itu. Hal itu terus berlangsung hingga pergantian
kekuasaan dengan Hindia Belanda sejak tahun 1903 dengan segala dinamikanya itu yang
memarjinalkan ‘sistem hukum’ dan adat Aceh yang sudah ada.
Kesultanan Aceh
Darussalam muncul sebagai bandar perdagangan internasional pada abad ke-16 dan mencapai puncaknya abad ke-17.
Hal itu terjadi, karena kekuatan dan kekuasaan politik sultan sebagai ‘raja
pedagang’ dan kesuburan daerah-daerah taklukan serta pedalamannya. Selain itu, sistem
hukum dan adat dalam masyarakatnya termasuk dalam perdagangan dan mengenai komoditas
barang-barang dagangan yang dipengaruhi budaya islami turut mempengaruhi kestabilan
ekonomi dan politik pada masa itu. Hal ini lambat-laun berakhir ketika Hindia
Belanda masuk ke Aceh 1873-1874, dan berkuasa sejak tahun 1903 yang berusaha
menanamkan hukum dan peraturan kolonial termasuk di dalam ‘sistem hukum’ perdagangan
dan komoditas barang dagangannya.
[1]H.M. Said, Aceh
Sepanjang Abad (Medan: Waspada, 1981), hlm.164.
[3]Berdasarkan
nisan-nisan abad ke-13 yang bercorak ‘kaligrafi’ dan ukiran Islam dapat
ditemukan di Samudera-Pasai, Pedir dan Lamuri (Aceh), seperti relief makam
Sultan Malik al Shalih dan lain-lain.
[4] Lombart, 1991,
hlm.74.
[6]Zulfan, Kiprah
Pedagang Pribumi Pada Masa Revolusi Kemerdekaan Di Aceh, (Banda Aceh:
BKSNT, 1998), hlm.2.
[7]Anthony Reid
(1975), dalam Ibid.hlm.2
[8]Op.cit.
[9] Ibid.hlm.2
[10] Admosudirdjo,
dalam Op.cit, hlm.3.
[11] M.Said, Aceh
Sepanjang Abad, (Medan; Waspada, 1981), hlm.159.
[12] Ibid,
hlm.116.
[16]Secara implisit
perjanjian ini menyebutkan bahwa Belanda tidak akan menginvasi kedaulatan Aceh,
tapi secara ‘de facto’ ahli hukum Belanda berpendapat, bahwa penjanjian
itu tidak dapat menghalangi keinginan Belanda untuk menguasai ‘wilayah Aceh’ di
Sumatera. Lihat pernyataan ini dalam M.Said, Ibid, hlm.292-293.
[17]Tahun 1825,
Inggris menyerahkan pos-pos militer di Bengkulen (Bengkulu), Padang Air Bangis,
Natal dan Tapanuli (Poncan) kepada Belanda. Padahal Inggris tidak menjalankan
administrasi pemerintahan dan tidak ada wilayah kekuasaan di sana. Namun,
Belanda menafsirkan lain perjanjian ini dengan menguasai pedalaman dengan
men-devide et impera golongan adat (yang mau bekerjasama) dengan golongan Padri
(yang tidak mau dijajah Belanda), lihat dalam Ibid, hlm.497-498.
[18] M.Said,
Ibid. hlm.394
[19] Moehammad
Hoesin, Adat Atjeh, (1970), hlm.166-168.
[20] Ibid.
[21]Ibid.
[22] Ibid.
[24] Ibid.
[25] Ibid.
[26] Ibid.
[27] Ibid.
[28] Ibid, hlm.168-169
[29] Ibid.
[30] Ibid.
[31] Ibid.
[32] Ibid. hlm.171
[33] Ibid.
[34] Ibid.hlm.172
[35] Ibid, hlm.173.
[36] Ibid,hlm.174
[37] Ibid.
[38] Ibid.
[39] Ibid.
[40] Ibid,hlm.178.
[41] Ibid.
Komentar
Posting Komentar