ADAT BERDAGANG DAN BARANG DAGANGAN DI ACEH, 1524-1903




Pendahuluan
Orang Aceh menyebut istilah ‘perdagangan’ dengan ‘blo-peublo’. Dalam konsep Indonesia lama (Melayu)‘blo-peublo’ berarti juga aktivitas ‘jual-beli’. Aktivitas ‘jual-beli’sering juga dikatakan ‘jak hareukat’, ‘jak mita belanja’ atau ‘jak mita peng’. Sedangkan istilah ‘dagang’ pada masyarakat Aceh lama (Melayu) berkonotasi pada ‘perantau yang berkelana ke mana-mana’.[1] Umumnya perantau tersebut berusia muda dan belum menikah. Mereka merantau untuk menempuh pendidikan Islam di dayah (pesantren) atau menempuh pendidikan sekolah yang disebut ‘aneuk  dagang’(anak dagang). Contoh kata ‘dagang’ terdapat dalam karya kesusastraan Indonesia lama dalam bait “Syair Dagang” karya Hamzah Fansuri pada abad ke-16.[2]
Budaya ‘Aceh’ telah lama dipengaruhi Islam. Budaya itu melingkupi sistem hukum dan adat serta tradisi, termasuk juga di dalamnya perdagangan dan komoditas barang dagangannya. Budaya dalam perdagangan dan komoditas barang dagang tersebut paling tidak sudah berkembang sejak abad ke-13 ketika Samudera-Pasai muncul sebagai ‘bandar dagang’ yang terkenal di sekitar Selat Malaka.[3] Sedangkan adat dan tradisi dalam kehidupan masyarakat Aceh Darussalam, baru mulai ditata pada abad ke-16, yaitu ketika ‘kesultanan Aceh Darussalam’ terbentuk. Di Kesultanan Aceh, sistem hukum dan adat senantiasa memayungi seluruh lini kehidupan masyarakat. Keduanya harus berjalan beriringan, seperti ‘dua sisi mata uang’.
Dalam hadih maja Poteumeureuhom (sultan-sultan yang telah mangkat) telah melahirkan kata petuah “hukom ngon adat lagee zat ngon sipeut” (hukum dan adat seperti zat dengan sifatnya). Hal ini berlaku juga di dalam aktivitas perdagangan dan barang-barang dagangan. Selain itu, diatur adat dalam ‘perjanjian di antara masyarakat’, baik itu dalam aktivitas perdagangan, pinjam-meminjam, gadai-menggadai, sewa-menyewa dan lain sebagainya. Untuk itu, dibentuk suatu ‘lembaga’ guna meminimalisasi dan menyelesaikan apabila muncul perselisihan. Budaya Aceh yang islami telah menetapkan adat dan hukum dengan ketentuan penyelesaian perkaranya, termasuk perkara di dalam perdagangan dan barang-barang dagangan.
Perdagangan dan komoditas barang dagangan di Aceh pada masa lalu telah memunculkan kelas sosial tertentu dalam masyarakat pada masa kesultanan. Kelompok pedagang hampir tidak mempunyai hubungan politik dengan sultan. Tetapi mereka memiliki status sosial tertentu karena potensinya yang dapat meningkatkan pendapatan kerajaan. Mereka berada di puncak jenjang sosial dengan hak-hak istimewa. Kelompok pedagang ini telah memunculkan golongan ‘orang kaya’ di Aceh pada masa lalu. Golongan Orang Kaya berada di antara kelompok elit politik, elit agama, dan rakyat jelata.[4]
Awalnya, perdagangan di Aceh diusahakan oleh sultan semata. Sedangkan para uleebalang dan para pedagang lainnya hanya diizinkan berperan sebagai perantara (mugee) antara sultan dengan pedagang asing. Sinergitas antara sultan dan uleebalang mulai dikonsolidasikan dengan baik  dalam politik dan aktivitas perekonomian sejak tahun 1520-an, yaitu sejak Kesultanan Aceh Darussalam baru terbentuk.[5] Sultan Aceh selain menguasai pemerintahan, juga menjalankan praktek monopoli perdagangan.
Sedangkan di tingkat nanggroe perdagangan dikuasai uleebalang sehingga terjadi pembatasan terhadap segala aktivitas ekonomi terhadap kelompok pedagang lokal. Pada awalnya, uleebalang berperan sebagai pemimpin nanggroe sekaligus pedagang dalam kerajaan Aceh. Mereka tidak mendapat keleluasaan untuk mengadakan hubungan dengan pedagang asing/internasional karena semua transaksi perdagangan tersentralistik di Bandar Aceh Darussalam. Para pedagang asing diwajibkan mengekspor melalui pusat kesultanan, dan setelah itu baru dapat diekspor ke luar negeri.[6]
Sistem perdagangan model ini sudah berjalan efektif sampai awal abad ke-17, khususnya pada masa Sultan Alauddin Al Kahhar hingga Sultan Iskandar Muda tahun 1636. Hal ini telah menghancurkan kekuasaan pedagang bebas atau Orang Kaya dan memunculkan ‘raja pedagang’ yang sesungguhnya, seperti yang dikenal dalam catatan historis di Asia Tenggara.[7]
Berbeda dengan sistem perdagangan di Malaka sebelum abad ke-16. Malaka hanya memungsikan pelabuhan sebagai ‘transit’ saja. Sedangkan di Bandar Aceh Darussalam mengombinasikan antara pelabuhan ‘transit’ dengan produsen produk agraris dan pertambangan dari daerah-daerah serta pedalamannya sekaligus. Hal inilah yang menjadikan kesultanan Aceh mencapai kejayaannya dari abad ke-16 – 17.[8]
Setelah kekuasaan kesultanan di pusat pemerintahan Aceh melemah, uleebalang di pelabuhan-pelabuhan kecil, baik di pantai Barat maupun pantai Timur Aceh mulai mengadakan transaksi perdagangan secara langsung dengan para pedagang asing tanpa melalui Bandar Aceh Darussalam sebagai sentral perdagangan di kesultanan. Mereka tidak lagi menghiraukan kekuasaan dan kewibawaan sultan Aceh.[9]
Sejak 5 Januari 1874, Hindia Belanda ‘hendak mengakhiri’ peranan kesultanan Aceh di Bandar Aceh Darussalam. Kekuasaan ekonomi sultan pun diambil alih ke kekuasaan ekonomi kolonial. Peralihan ini kemudian melahirkan penguasa baru, dan pelaku ekonomi baru di Aceh. Muncul pengusaha-pengusaha swasta Belanda dan asing lainnya yang telah membentuk perusahaan-perusahaan besar di Aceh. Sedangkan perusahaan-perusahaan menengah dan kecil umumnya dikuasai oleh pengusaha Tionghoa. Sangat sedikit peran yang diberikan oleh Hindia Belanda kepada pengusaha lokal kita.[10] Hal ini juga telah memarjinalisasi sistem hukum dan adat yang telah lama berlaku dalam masyarakat kita, termasuk sistem adat dalam perdagangan dan komoditas-komoditas barang dagangan yang diperdagangkan di Aceh apalagi setelah kekuasaan sultan Aceh diakhiri tahun 1903.
Perdagangan Sebelum Kesultanan Aceh Darussalam
Pengaruh Portugis sempat mewarnai sistem perdagangan di wilayah Aceh, khususnya di Samudera-Pasai dan Pedir. Kekuasaan Portugis berakhir di Aceh ketika Sultan Ali Mughayat Syah (1514-1528). Ia dibantu adiknya Mahmud Syah (yang meninggal dunia) tahun 1523 saat membebaskan Samudera-Pasai dan menghapus pengaruh Portugis di Pedir, lalu mengusirnya dari sana pada tahun 1524.[11] Samudera-Pasai dan Pedir sudah lebih dulu dikenal sebagai pusat perdagangan internasional lada abad ke-13. Pedagang dari India (Cambay) berkumpul di sana. Ada juga pedagang dari berbagai kerajaan di nusantara seperti; Pegu, Siam, Kedah, dan Barus. Selain itu, ada pedagang Cina, Arab, Persia, dan Jawa. Lalu-lintas perdagangan laut antara Tiongkok dan India melewati Samudera-Pasai dan Pedir. Kisah historis perdagangan di jalur selat Malaka menyisakan ‘cindera mata’ lonceng ‘cakra donya’ mengenai hubungan bilateral antara Tiongkok dengan Samudera-Pasai.[12] Sebaliknya, orang-orang Samudera Pasai juga dikenal sebagai pelaut tangguh yang berlayar hingga ke negeri Tiongkok.[13] Juga disebutkan pedagang Samudera-Pasai setelah mengisi kargo barang dagangan dari Parsi (Persia), kadang mereka berlayar hingga Tiongkok. Adakalanya pedagang Samudera-Pasai menyertai komoditi-komoditi dari Sumatera.[14]
Para pedagang Tiongkok menggunakan perahu-perahu jenis jung dalam perdagangan barang produksi mereka di kota-kota pelabuhan dalam kesultanan Samudera-Pasai. Puncak kemajuan perdagangan masa itu, telah memunculkan transaksi yang mempergunakan mata uang logam. Mata uang emas disebut dinar, sedangkan yang perak disebut ketun. Mata uang sehari-hari di pasaran lokal adalah duit timah yang merupakan alat tukar resmi di Samudera-Pasai.[15]
Adat Perdagangan dan Barang Dagangan Masa Kesultanan Aceh
Setelah Sultan Ali Mughayat Syah berkuasa (1514-1537), beliau meletakkannya dasar-dasar hukum dan adat di wilayah Kesultanan Aceh Darussalam. Hal itu juga berlaku dalam sistem perdagangan dan barang yang diperdagangkan. Sistem hukum dan adat ini kemudian terus mengalami penyesuaian dengan situasi dan kondisi serta dinamika politik internasional ketika itu. Namun, kira-kira seabad kemudian, sistem itu direformasi Sultan Iskandar Muda (1624-1636).  Reformasi hukum dan adat, seperti yang dikenal kemudian di dalam ungkapan Hadih Maja, yaitu “Adat bak Po Teumeuruhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana (adat berdasarkan Poteumeuruhom, hukum berdasarkan fatwa Syiah Kuala (Syekh Abdurrauf As Singkili), Qanun berdasarkan Putri Pahang (Putri Kamaliah), Resam berdasarkan laksamana). Setelah mangkatnya Sultan Iskandar Muda, naik tahta Sultan Iskandar Tsani tahun 1636. Kemudian naik tahta Safituddin Syah hingga berakhirnya masa kesultanahan di era Kamalatsyah (1688-1699).
Pada masa akhir kesultanahan itu, menunjukkan tren kekuasaan dan kejayaan Aceh mulai meredup. Hubungan-hubungan terhadap nanggroe-nanggroe dan wilayah taklukan pada masa ini dibatasi. Pembatasan ruang gerak ‘raja perempuan’ dalam diplomasi dengan pedagang asing, terutama dengan laki-laki, baik utusan dari nanggroe dan daerah taklukan (ranto) yang jauh dari pusat kesultanahan dibatasi.  Hal itu makin tampak, saat terjadi ‘pemakzulan’ Kamalat Syah oleh Sultan Badrul Alam Syarif Hasyim Jamaluddin keturunan Arab pada tahun 1699. Setelah itu, Aceh memasuki fase konflik internal di sentral kerajaan sekitar pergulatan ‘suksesi raja’. Perebutan kekuasaan antara keturunan Arab dengan keturunan Bugis terus bergejolak dari tahun 1699-1819 dan kemudian masuknya Belanda ke dalam pusaran konflik Aceh sejak tahun 1824 setelah ‘Perjanjian London’.[16] Aceh mengalami kemunduran dalam perdagangan, politik, serta pertahanan dan keamanan karena hal tersebut.
Hal lain terjadi akibat kekacauan internal di pusat kesultanan yang terus berlangsung. Kekuasaan dari sistem perekonomian yang bercorak ‘sentralistik’ lambat-laun menjadi hilang. Lalu muncul raja-raja kecil di nanggroe maupun ranto yang jauh dari pusat. Persoalan lain adalah semakin  melemahnya kesultanan Aceh adalah seringnya pemakzulan (saling kudeta) dan pergantian sultan serta perebutan kekuasaan oleh para uleebalang dalam Aceh Lhee Sagoe (22 Mukim, 26 Mukim, dan 25 Mukim) yang terus mewarnai kronologis historis di kesultanan Aceh saat itu.
Selain itu, peranan ulama besar dalam kebijakan pemerintahan semakin dimarjinalkan. Hal itu terlihat sejak meninggalnya Syekh Syamsuddin As Sumatarani, Syekh Nurudin Ar Ranirry, dan yang berakhir pada masa pemerintahan Tajul Alam Safiatuddin Syah ada Abdurrauf As Singkili. Setelah itu, seakan tidak begitu tampak lagi peranan ulama besar yang mampu mendampingi sultan dalam memberi fatwa terhadap kebijakan pemerintahan. Selain itu, Belanda terus menebar politik “beulanda pula labu” dengan merebut daerah-daerah produsen Aceh di pantai Timur dan pantai Barat Sumatera mulai tahun 1825-an.[17]
Akibatnya kekuasaan dan wibawa sultan Aceh terus menyusut dan munculnya kekuasaan baru dari uleebalang-uleebalang di seuneubok lada dan seuneubok padi yang menjadi ‘raja-raja kecil’ di pantai Timur dan Barat. Mereka seakan ‘bebas’ mengadakan perjanjian-perjanjian ilegal dan membuka hubungan dagang sendiri-sendiri dengan pedagang asing. Selain itu, Belanda terus menggangu  wilayah Aceh dengan blokade-blokade terhadap ekspor-impor dari wilayah laut Aceh dari segala aktivitas perdagangan dan barang-barang dagangan apabila keinginannya untuk monopoli tidak terpenuhi. Jauh sebelumnya, tahun 1670-an, dalam hal monopoli timah di Perak (Malaysia) pada masa Sultanah Tajul Alam Safiatuddin Syah (1641-1675), Aceh terpaksa memberi konsesi timah sebesar 1:2 kepada Belanda.[18] Hal ini terus saja berlangsung lebih parah setelah ‘Perjanjian London’ 1824 hingga Belanda berhasil merebut ibukota Bandar Aceh Darussalam tahun 1874. Kesultanan Aceh ‘dihapus’ Belanda pada tahun 1903, setelah Sultan Muhammad Daud Syah ‘turun gunung’ karena politik ‘tipu muslihat Belanda’, di mana istri, anak, dan mertuanya terlebih dulu ditawan. Selanjutnya ia dibuang ke Ambon, kemudian dipindahkan ke Jakarta hingga mangkat di sana pada tahun 1939.
-          Adat dalam Perdagangan
Pada masa kesultanan Aceh (1528-1903) telah dibangun tempat khusus untuk berdagang yang disebut Peukan, Keude, dan Pasai. Peukan, Keude dan Pasai dikendalikan oleh syahbandar yang disebut syahbanda atau hariya.[19] Para pedagang yang berjual-beli harus tunduk pada peraturan-peraturan kesultanan yang dijalankan oleh syahbanda atau hariya peukan. Dalam perkara timbang-menimbang barang dilakukan oleh tandi yang diawasi secara baik oleh petugas. Hal itu dilakukan untuk menghindari kecurangan yang dapat merugikan taksir wasee kesultanan atau pedagang. Membuat kecurangan dalam timbangan dianggap sebagai dosa besar. Barang-barang dagangan yang disimpan di peukan-peukan (di pasar-pasar) menjadi tanggung jawab dari syahbanda atau hariya. Sedangkan adat wasee atau cukai dikenakan kesultanan kepada pedagang selalu dibayarkan lunas. Sewa tempat dan keude (toko) juga selalu dilunasi secara kolektif oleh pedagang di pasar tersebut.
Sultan juga menetapkan syarat-syarat perdagangan dalam aktivitas jual-beli di Aceh. Syarat-syarat perdagangan yaitu; harus dilakukan orang yang dewasa yang sehat rohaninya serta mempunyai usaha. Sedangkan anak-anak di bawah umur tidak dibenarkan untuk berdagang. Mereka hanya diperbolehkan bertindak sebagai pembantu dari orang-orang yang sudah cukup umur dan sehat rohaninya. Pemaksaan dalam perdagangan jarang terjadi pada masa kesultanan di Aceh. Orang yang kurang waras (gila) dilarang berdagang dan membeli di pasar-pasar. Semua dijaga dengan tertib oleh syahbanda atau hariya dan pejabat-pejabatnya sehingga aktivitas perdagangan berjalan dengan rasa aman dan tentram.[20]
Alat tukar dan mata uang saat itu juga dikeluarkan secara resmi oleh sultan. Beberapa mata uang dikeluarkan, yaitu; mata uang yang berbahan timah disebut keueh.  Mata uang berbahan perak disebut ringget. Sedangkan mata uang berbahan emas disebut deureuham.
Mata uang ilegal yang beredar disita dan pelakunya dibawa ke pengadilan. Selain itu, ada juga mata uang ringgit dari pedagang-pedagang asing yang dapat diterima di Aceh sebagai alat pembayaran yang sah terhadap barang-barang dagangan untuk memudahkan aktivitas perdagangan. Mata uang tersebut adalah ringget burong (Portugis/Spanyol) dan lain sebagainya.[21]
Di dalam transaksi perdagangan juga diadakan suatu ikatan perjanjian, misalkan apabila 3 (tiga) hari terhitung sejak mulai hari akad jual-beli tidak ada klaim, maka aktivitas jual-beli tersebut dapat terus berjalan. Barang-barang yang diperdagangkan adalah barang-barang (komoditas) yang halal. Anjing, babi, arak, tuak dan sebagainya tidak diperjualbelikan pedagang karena menurut ajaran Islam perbuatan ini adalah berdosa. Sementara adat melarangnya sehingga orang Aceh tidak ada yang berani memperdagangkan barang-barang tersebut.[22]
Di seluruh wilayah Aceh, tidak boleh diperjualbelikan minuman keras (beralkohol/memabukkan) dan pupuk kandang. Pupuk kandang boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Apabila tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, boleh diberikan pada orang lain yang membutuhkan. Adat Aceh memandang rendah pada orang yang menjual pupuk kandang. Orang yang nekat melakukan perdagangan ‘pupuk’ tersebut, digelari (dengan konotasi negatif), ‘si peublo ek’ atau ‘si penjual tahi’. Dia akan dicemooh masyarakat, karena dianggap malas, dan tidak mau mencari pekerjaan lain yang lebih baik untuk penghidupannya.[23] Barang dagangan lain, misalnya minyak goreng apabila terkena ‘najis’, tidak berani diperjualbelikan lagi meskipun sudah tampak ‘bersih’.[24]
Dalam melakukan transaksi perdagangan, apabila tidak memiliki izin dari pemilik barang, maka satu barang pun tidak boleh diperdagangkan. Biasanya yang membeli barang pun tidak berani melakukan penjualan pada barang yang baru dibelinya, tetapi barang itu diterima di tangannya. Di Aceh, dibenarkan untuk memperdagangkan sebagian atau seluruh bagian dari barang yang sudah menjadi hak miliknya.
Susu sapi, kerbau, atau kambing, apabila belum diperah tidak boleh diperdagangkan. Lazimnya orang Aceh, baru menjual susu apabila sudah selesai diperah. Selain itu, mereka dilarang menjual ‘air mani hewan’ (ie landok) atau menyewakan hewan untuk ‘dikawinkan’. Adat Aceh juga melarang hal seperti itu, dan apabila tetap dilakukan, orang tersebut akan mendapat penghinaan dan ‘kutukan’ dari masyarakat. Banyak orang Aceh yang memiliki hewan peliharaan meminta supaya dipelihara dan diberi umpan yang lebih baik selama ‘pembibitan’. Apabila ingin mendapatkan bibit unggul, maka harus seizin pemilik dari hewan jantan. Hewan betina dapat ‘dikawinkan’ dengan hewan jantan tersebut dengan suka-rela tanpa imbalan uang.[25]
Di pedalaman Aceh Darussalam, di mana uang jarang beredar. Orang biasa melakukan perdagangan dengan cara membarter (tukar guling). Misalnya, padi dengan garam, ikan dengan padi, telur dengan ikan, dan sebagainya. Hal itu lazim terjadi karena letak daerahnya berjauhan dari pasar dan kota. Orang yang berdagang dengan sistem demikian, tidak boleh berpisah dulu sebelum menerima haknya masing-masing, atau terikat oleh perjanjian yang harus mereka tepati.
Dalam penjualan properti, seperti rumah. Rumah yang dijual sudah harus termasuk dengan tanah serta segala bangunan yang didirikan di atasnya sampai ke kamar mandi. Tetapi pembelian itu tidak termasuk pada barang-barang bergerak yang dapat dipindahkan. Dalam hal ini, adat Aceh menghimbau agar dilakukan transaksi di depan para saksi.[26]
Adat dalam perdagangan hewan besar, seperti kerbau dan sapi, pedagangnya harus menyediakan kelengkapan termasuk tali pengikatnya. Adat Aceh membenarkan orang menjual dengan harga pokok (pangkai), untung (laba), atau pun rugi (rugoe) tergantung keinginan dan kebutuhannya. Hal itu dilakukan apabila pemilik merasa sangat membutuhkan barang/uang.
Dalam adat Aceh, tidak dibenarkan menyimpan atau menyembunyikan barang-barang (penimbunan barang dagangan) untuk dijual kembali apabila barang langka dan harga tinggi agar memperoleh keuntungan besar sehingga dapat menyusahkan konsumen. Adat Aceh juga melarang anjing dan binatang perburuan untuk diperdagangkan. Tetapi anjing dan binatang sejenis itu boleh saja untuk dihadiahkan. Bahan makanan, seperti padi atau beras boleh dipinjam, tetapi harus dibayar kembali dengan padi juga, terkecuali sudah dibuat perjanjian lain sebelumnya. Hal ini dibuat untuk menghindari dari terjadinya apa yang disebut riba.[27]    
-          Adat dalam hal barang gadaian
Dalam adat Aceh, barang gadaian tidak boleh diperdagangkan tanpa sepengetahuan penggadai. Sudah menjadi adat dan kebiasaan orang Aceh, apabila masih di dalam pergadaian, barang harus ditebus dulu, baru boleh dijual. Pergadaian barang pada masa kesultanan jarang dilakukan di Aceh, sebab hutang yang dipinjamkan dianggap sebagai suatu bencana di dunia. Mereka menyebut hutang sebagai ’neuraka donya’ (neraka dunia).[28] Namun, adat Aceh membolehkan menggadai (meugade) barang, meskipun banyak orang merasa malu apabila harus menggadaikan barangnya.
Apabila keadaan mendesak, perasaan malu terpaksa dikesampingkan dan gadai harus dilakukan. Bagi orang Aceh, menggadaikan barang-barang warisan atau pusaka dilakukan apabila terdesak sekali. Biasanya yang digadaikan adalah barang dari emas dan permata yang terpaksa  berpindah ke tangan kepada orang yang menerima gadai. Untuk itu, dibuat suatu perjanjian, misalnya barang tidak boleh dipakai seenaknya. Apabila penggadai menolak, biasanya pergadaian tidak dilanjutkan. Barang-barang yang diterima gadai, tidak boleh diperpinjamkan atau berpindah tangan, maupun diperdagangkan kepada orang lain. Penyerahan barang-barang gadai ini kembali kepada pemiliknya dilakukan apabila sudah ditebus dan barang harus seperti saat digadaikan.[29] Sawah maupun barang lainnya apabila digadai harus dilakukan di depan saksi. Saksi tersebut, biasanya keuchik (kepada gampong/desa) di mana barang itu berada.
Di Aceh, hampir tidak ada syarat lain, selain suatu barang yang tidak bergerak harus berada di tangan orang yang menerima gadai. Satu dan lain hal, hal itu terjadi berdasarkan kearifan lokal dalam kehidupan masyarakat. Adat memperbolehkan barang tetap berada dalam tangan si penggadai  (pemilik barang). Untuk itu, perlu dibuat perjanjian bagi hasil di antara keduanya. Harta gadaian harus ditebus sebanyak uang yang digadaikan, tidak boleh kurang atau pun lebih. Mengenai hal tersebut, adat Aceh dalam hadih maja, mengatakan; “ngui pulang, utang bayeue” (pinjam harus dikembalikan, hutang harus dibayarkan).[30]
Dalam penggadaian di Aceh, tidak dikenal dengan adanya limit waktu (jatuh tempo). Pemerasan dari pihak yang menerima ‘gadai’ jarang terjadi, karena biasanya semata alasan dan rasa sosial. Ada juga penerima gadai yang mau menerima keuntungan atas barang yang digadaikan orang lain kepadanya. Namun, biasanya orang Aceh sudah memahami ‘perasaan’ sebagai sesama muslim yang harus saling bantu-membantu di dalam kehidupan sosial.
Apabila ingin menjual barang atau harta, seperti; sawah, kebun, dan lain-lain, maka yang harus ditawarkan terlebih dulu adalah saudara terdekat. Apabila tidak ada, boleh ditawarkan kepada orang. Orang lain tersebut adalah mereka yang hartanya terletak di sekitar lokasi yang akan dijual. Apabila tidak tersedia pembeli lain, maka barang atau harta tersebut boleh dijual kepada orang yang sekampung. Namun, apabila tidak ada juga pembeli dari orang sekampung, baru boleh ditawarkan kepada orang dari luar kampung, namun harus orang muslim dan bukan bangsa asing.[31]
-          Adat perkongsian dagang
Lazimnya dalam suatu perdagangan, pembagian laba-rugi dalam suatu perkongsian dagang tergantung perjanjian yang dibuat oleh mereka yang berkongsi. Dalam adat Aceh, yang menjalankan modal biasanya mendapatkan keuntungan (laba) lebih banyak atau sesuai dengan perjanjian. Sementara kerugian ditanggung bersama-sama. Orang yang menjalankan modal, risikonya bukan saja modal yang rugi, tetapi tenaganya juga. Namun, masing-masing ambilan selama perkongsian tidak dihapuskan, tetapi diperkirakan. Baru setelah itu, masing-masing dipotong setelah dilakukan perhitungan pada akhir tahun. Belanja-belanja lain untuk kepentingan perkongsian dalam dagang sudah diadatkan dan harus ditanggung bersama-sama. Orang-orang yang berkongsi dalam dagang harus selalu saling percaya.[32]
Biasanya orang Aceh, meskipun dalam urusan dagang sangat menghindari untuk bersumpah atau berada di bawah sumpah. Mereka lebih rela kehilangan sedikit uangnya daripada diharuskan bersumpah atau mengikat perjanjian di bawah sumpah untuk memperkuat keterangan dengan menggunakan nama Tuhan. Sebagian orang Aceh menganggap bahwa sumpah tersebut, seperti tidak mempercayai Tuhan, yang disebut ‘boh Tuhan’ (membuang Tuhan/agama).[33] Di Aceh, tidak pernah ada larangan dan diperbolehkan seseorang memberikan kuasa kepada orang lain sebagai ‘wakilnya’ untuk menghadapi suatu pergelaran perkara atau pun dalam menjual barang-barang dagangan yang dimilikinya.   
-          Adat pengakuan hutang
Banyaknya hutang biasanya disesuaikan dengan pengakuan seseorang yang telah berhutang kepada orang lain. Dalam urusan ‘peura-e’ (pembagian harta warisan),  maka hutang-hutang seseorang yang sudah meninggal harus dipotong terlebih dulu dari jumlah harta yang ditinggalkannya, baru setelah itu harta sisanya dibagi-bagikan.[34]
Orang Aceh sebelum meninggal dunia atau dalam keadaan sakit, lazimnya menitipkan pesan yang memberikan informasi kepada keluarganya kepada siapa saja ia berhutang, dan kepada siapa ia mengutangkan uang atau barangnya. Hal itu dilakukan, supaya anak dan walinya dapat menyelesaikan hutang-piutangnya di dunia, sehingga nanti tidak memberatkannya di akhirat.
-          Adat penyimpanan barang
Seseorang dapat menitipkan barang dagangannya kepada orang lain yang sudah dikenalnya dengan baik. Misalnya sahabat dekat, tetangga, atau orang lain yang memungkinkan untuk menyimpan barang. Penyimpan barang memiliki tanggung jawab atas barang yang disimpan orang. Barang-barang yang disimpan tersebut tidak boleh rusak apalagi hilang. Apabila mengalami kerusakan dan kehilangan, maka harus diganti sama seperti barang yang disimpan. [35]
Apabila barang simpanan hilang atau dicuri orang, perlu ada  keterangan. Pembayaran atas barang hilang atau kecurian harus dilakukan oleh penyimpan. Sesuai dengan adat Aceh, penyimpan harus mengembalikan setengah harga dari harga barang yang disimpan, atau lain sebagainya sesuai perjanjian. Barang atau harta yang disimpan seseorang boleh diminta kapan saja oleh pemiliknya.
-          Adat dalam hal perampasan/perampokan barang
Di Aceh, orang memandang hina sekali kepada perampas/perampok harta orang lain. Perampas/perampok harta orang disebut dengan gelaran “si meurampah” (si perampas/perampok). Barang-barang yang dirampok apabila tertangkap, harus dikembalikan utuh. Apabila mengalami kerusakan atas barang tersebut harus dibayarkan sesuai ‘kadar’ kerusakannya.[36] Barang-barang yang diserobot juga harus dibayar sesuai dengan harga saat kejadian perkara.[37]
Pada masa lalu di Aceh, arak (minuman beralkohol) dan peternakan babi apabila tetap diperdagangkan, boleh dirusak dan isinya dibuang atau ditumpahkan. Arak yang ditumpahkan atau babi yang dibunuh tidak akan dilakukan pembayaran ganti-rugi. Di Aceh, jauh sebelum Belanda berkuasa, tidak ada izin untuk menjual arak dan beternak babi.[38] Namun, para pedagang asing tidak dilarang dan diperbolehkan berdagang di Aceh sampai ke kampung-kampung dari pagi sampai sore saja. Sedangkan pada malam hari, mereka harus kembali ke kapal atau tempat-tempat ‘penampungan’ yang sudah disediakan di pinggir-pinggir sungai.[39] Hal itu untuk menjaga keamanan dan barang-barang dagangan mereka.
-          Adat barang tercecer
Di Aceh, barang-barang yang tercecer baik di pasar atau pun di jalan, apabila ditemukan di jalan boleh saja diambil. Tetapi harus disimpan secara baik, tidak boleh untuk dipergadaikan, apalagi diperjual-belikan. Penemu barang atau orang yang mewakili penemuan barang tersebut harus segera melapor kepada keuchik di mana tempat penemuan barang tersebut. Pengumuman barang tercecer dapat dilakukan hingga selama setahun kemudian.[40]
Apabila ada pemilik barang yang datang kepada keuchik dan ia dapat menjelaskan secara detail tentang kondisi barang yang tercecer tersebut. Jika memang sesuai, barang itu akan dikembalikan kepadanya. Sedangkan, barang-barang yang berharga apabila ditemukan oleh orang lain, biasanya si pemilik akan memberikan hadiah kepada penemu barang tersebut sebagai penghargaan.[41]
Penutup
Munculnya Aceh sebagai salah satu pusat kekuasaan politik dan ekonomi di kawasan Selat Malaka dan Samudera Indonesia pada masa lalu sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain; letak geografis dan keadaan alam yang subur berpengaruh besar bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonominya. Kekuasaan sultan yang besar dan tanah yang subur di pedalaman serta lembah sungai itu memungkinkan terjadinya pemusatan penduduk yang membuka pemukiman, perkebunan lada dan padi, baik di pantai Timur maupun di pantai Barat wilayahnya.
            Sistem perdagangan dan komoditas barang-barang dagangan telah memunculkan ‘sistem hukum’, seperti; ketentuan takaran maupun timbangan, mata uang, dan kepastian hukum. Kesultanan Aceh sebagai lanjutan dari Samudra Pasai dan Pedir yang telah muncul terlebih dulu sebagai bandar dagang internasional yang telah memiliki sistem hukum dan adat serta kebijakan sendiri yang mengatur sistem perdagangannya. Kerajaan Aceh Darussalam selain mengadopsi juga memodifikasi ‘sistem hukum’ dan adat sehingga sesuai dengan perkembangan zaman ketika itu. Hal itu terus berlangsung hingga pergantian kekuasaan dengan Hindia Belanda sejak tahun 1903 dengan segala dinamikanya itu yang memarjinalkan ‘sistem hukum’ dan adat Aceh yang sudah ada.
Kesultanan Aceh Darussalam muncul sebagai bandar perdagangan internasional pada  abad ke-16 dan mencapai puncaknya abad ke-17. Hal itu terjadi, karena kekuatan dan kekuasaan politik sultan sebagai ‘raja pedagang’ dan kesuburan daerah-daerah taklukan serta pedalamannya. Selain itu, sistem hukum dan adat dalam masyarakatnya termasuk dalam perdagangan dan mengenai komoditas barang-barang dagangan yang dipengaruhi budaya islami turut mempengaruhi kestabilan ekonomi dan politik pada masa itu. Hal ini lambat-laun berakhir ketika Hindia Belanda masuk ke Aceh 1873-1874, dan berkuasa sejak tahun 1903 yang berusaha menanamkan hukum dan peraturan kolonial termasuk di dalam ‘sistem hukum’ perdagangan dan komoditas barang dagangannya.


[1]H.M. Said, Aceh Sepanjang Abad (Medan: Waspada, 1981), hlm.164.
 [2]Lihat “Syair Dagang” Hamzah Fansuri  dalam Ibid, hlm. 164-165.
[3]Berdasarkan nisan-nisan abad ke-13 yang bercorak ‘kaligrafi’ dan ukiran Islam dapat ditemukan di Samudera-Pasai, Pedir dan Lamuri (Aceh), seperti relief makam Sultan Malik al Shalih dan lain-lain.
[4] Lombart, 1991, hlm.74.
[5]Ibid, hlm.41.
[6]Zulfan, Kiprah Pedagang Pribumi Pada Masa Revolusi Kemerdekaan Di Aceh, (Banda Aceh: BKSNT, 1998), hlm.2.
[7]Anthony Reid (1975), dalam Ibid.hlm.2
[8]Op.cit.
[9] Ibid.hlm.2
[10] Admosudirdjo, dalam Op.cit, hlm.3.
[11] M.Said, Aceh Sepanjang Abad, (Medan; Waspada, 1981), hlm.159.
[12] Ibid, hlm.116.
[13]Ibid, hlm.113.
[14]Ibid, hlm.50.
[15]Ibid, hlm.119.
[16]Secara implisit perjanjian ini menyebutkan bahwa Belanda tidak akan menginvasi kedaulatan Aceh, tapi secara ‘de facto’ ahli hukum Belanda berpendapat, bahwa penjanjian itu tidak dapat menghalangi keinginan Belanda untuk menguasai ‘wilayah Aceh’ di Sumatera. Lihat pernyataan ini dalam M.Said, Ibid, hlm.292-293.
[17]Tahun 1825, Inggris menyerahkan pos-pos militer di Bengkulen (Bengkulu), Padang Air Bangis, Natal dan Tapanuli (Poncan) kepada Belanda. Padahal Inggris tidak menjalankan administrasi pemerintahan dan tidak ada wilayah kekuasaan di sana. Namun, Belanda menafsirkan lain perjanjian ini dengan menguasai pedalaman dengan men-devide et impera golongan adat (yang mau bekerjasama) dengan golongan Padri (yang tidak mau dijajah Belanda), lihat dalam Ibid, hlm.497-498.
[18] M.Said, Ibid. hlm.394
[19] Moehammad Hoesin, Adat Atjeh, (1970), hlm.166-168.
[20] Ibid.
[21]Ibid.
[22] Ibid.
[23]Ibid.
[24] Ibid.
[25] Ibid.
[26] Ibid.
[27] Ibid.
[28] Ibid, hlm.168-169
[29] Ibid.
[30] Ibid.
[31] Ibid.
[32] Ibid. hlm.171
[33] Ibid.
[34] Ibid.hlm.172
[35] Ibid, hlm.173.
[36] Ibid,hlm.174
[37] Ibid.
[38] Ibid.
[39] Ibid.
[40] Ibid,hlm.178.
[41] Ibid.

Komentar

Postingan Populer